Pengajuan Pembatalan Perkawinan oleh Ahli Waris karena Dugaan Pemalsuan Identitas dalam Buku Nikah dan Kartu Keluarga serta Dampaknya terhadap Pembagian Warisan

08/10/20

Oleh : Dhi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya Em, memiliki 3 orang saudara laki- laki dari pernikahan ibu saya almarhumah dengan bapak saya,,setelah ibu saya meninggal, bapak saya menikah lagi dgn sdri Is pada Tahun 2015 dan dikaruniah 1 orang putri yang berumur 2 Tahun, baru- baru ini bapak sayapun meninggal. setelah bapak saya meninggal dan rencana mengurus harta warisan, kamipun mengumpulkan berkas- berkas yang dibutuhkan termasuk Buku Nikah almarhum, sedikit kami terkejut dalam buku nikah tersebut status isteri almarhum perawan padahal faktanya telah memiliki 2 orang anak dari suami pertamanya, kenudian di Kartu Keluarga tercantum nama anak sdri Is dari suami pertamanya ayah kandungnya dimasukan nama almarhum Bapak saya, sdri Is..pun mencantumkan gelar Hj...di depan namanya padahal sdri Is belum menunaikan ibadah Haji. Selanjutnya saat kami rencana membagi harta warisan almarhum sdri Is..telah nyata- nyata berbuat curang,,menjual harta warisan tanpa kami ketahui, memindahkan uang dari rekening almarhum tanpa kami setujui..atas perbuatan sdri Is tersebut dan berdasarkan pemalsuan identitas dalam buku nikah, kartu keluarga,,apakah saya dan saudara saya dapat mengajukan pembatalan perkawiman selaku ahli waris...mohon petunjuknya. Atas jawaban yang disampaikan kami ucapkan terima kasih wslm..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dhi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr DHIMAN dari SULAWESI SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Berdasarkan UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), Harta benda dalam perkawinan dibagi menjadi harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 UUP). Pembagian ini akan secara otomatis terjadi kecuali diperjanjikan sebelumnya yang disebut dengan perjanjian kawin (Pasal 29 UUP). Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Mengenai penjualan/pengalihan Harta warisan yang belum di bagi adalah harta milik bersama para ahli waris, bahkan pengaturannya menurut sistem hukum perdata barat berdasarkan KUHPerdata merupakan hak mutlak pada ahli waris yang pewaris sendiri tidak di bolehkan mengurangi atau menyimpanginya sesuai ketentuan Legitieme Portie dalam pasal 913 KUHPerdata juga hal yang sama di atur dalam sistem hukum islam dan sistem waris adat. Penjualan harta warisan yang belum dibagi oleh seorang ahli waris merupakan pelanggaran hukum terhadap sistem kewarisan, mengingat harta warisan yang belum dibagi adalah harta milik bersama (Boedel). Sebelumnya Anda harus mencari tahu terlebih dahulu, apakah harta warisan dan/atau uang direkening tersebut merupakan harta bawaan ayah Anda ataukah harta bersama ayah Anda dengan ibu tiri Anda.  Dalam suatu perkawinan, ada yang dinamakan harta bawaan dan harta bersama. Menurut Pasal 35 ayat (1) UUP, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Ini berarti bahwa harta bawaan adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri sebelum perkawinan. Selain itu, harta bawaan juga termasuk harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan (Pasal 35 ayat [2] UUP). Akan tetapi jika hart tersebut merupakan harta warisan Bapak anda, harus dicek terlebih dahulu apabila ayah Anda tidak membuat wasiat untuk isteri/ibu tiri anda, maka ibu tiri Anda juga merupakan salah satu ahli waris dari ayah Anda. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam Pasal 832 ayat (1) KUHPer:  “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”   Harta warisan sejatinya tidak dapat dibagi bagikan atau dipindah tangankan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari semua ahli waris. Karena prinsipnya dalam harta warisan dan belum dibagikan, masih melekat hak bersama, sehingga saat dilakukan pengalihan baik melalui jual beli, hibah ataupun lainnya, seluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani akta jual beli jika itu jual beli. Jika berhalangan, dapat memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris lain secara tulisan. Dengan demikian, harta warisan yang dialihnamakan ke salah satu ahli waris tanpa sepengetahuan dan  persetujuan ahli waris lainnya, maka ahli waris yang tidak diikut sertakan dapat mengajukan upaya hukum baik perdata maupun pidana. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1471 KUHPerdata yang menyatakan bahwa Jual beli barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain. Berdasarkan hal tersebut, atas pengalihan harta waris yang telah terjadi menjadi batal dan harus dilakukan pengembalian uang dan barang oleh masing-masing pihak. Namun apabila objek yang telah dijual tersebut sulit untuk dikembalikan seperti semula, dalam gugatan dapat dimintakan ganti rugi dalam bentuk lain yang nilainya setara. Ada beberapa perbuatan yang musti dihindari dalam pembagian harta warisan agar tidak terkena sanksi pidana. Salah satunya, perbuatan mengalihkan harta warisan tanpa seizin atau sepengetahuan ahli waris dapat digolongkan sebagai perbuatan pidana, yakni perbuatan penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pasal 372 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Karena harta warisan sifatnya harta bersama, sehingga jika salah satu pihak sebagai pihak yang diberikan kekuasaan untuk menguasai sementara atas harta tersebut dan mengalihkannya tanpa sepengetahuan dari para ahli waris lainnya, maka hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan penggelapan. Selain itu, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal ini dapat dikenakan kepada pembuat tanda palsu. Pasal ini berbunyi, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau mennyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan sebagaimana yang diatur dalam PASAL 277, ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa ; Barangsiapa dengan salah satu perbuatan dengan sengaja mengelapkan asal-usul seseorang diancam karena penggelapan asal usul dengan pidana penjara paling lama enam tahun Pasal 266 KUHP menyatakan;  (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Yang dapat dihukum menurut pasal ini misalnya orang yang memberikan keterangan tidak benar kepada pegawai Burgerlijke Stand untuk dimasukkan ke dalam akta kelahiran yang harus dibuat oleh pegawai tersebut, dengan maksud untuk mempergunakan atau menyuruh orang lain mempergunakan akta itu seolah-olah keterangan yang termuat di dalamnya itu benar. Bahwa yang diancam hukuman itu tidak hanya orang yang memberikan keterangan tidak benar dsb., akan tetapi juga orang yang dengan sengaja menggunakan akta yang memuat keterangan tidak benar itu. Kedua hal ini harus dibuktikan bahwa orang itu bertindak seakan-akan isi surat itu benar dan perbuatan itu dapat mendatangkan kerugian.  apabila perempuan dalam cerita Anda mengaku sebagai perawan kepada pejabat pembuat akta padahal ia telah menikah, dengan tujuan agar perempuan itu dibuatkan akta nikah oleh pejabat pembuat akta nikah, maka perempuan tersebut dapat dijerat Pasal 266 KUHP atas perbuatan memberikan keterangan palsu. Mengenai Pembatalan pernikahan adalah mekanisme yang dijamin hukum. Pasal 22 UUP menyebut tegas bahwa ‘perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan’. Permohonan pembatalan dapat diajukan isteri atau suami. Pasal 27 ayat (2) UUP yang menyebutkan: “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri”. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menambahkan frasa ‘penipuan atau salah sangka’, sehingga menjadi:  “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri”.   Perkawinan dapat dibatalkan, apabila: Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (Pasal 22 UUP) Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri. Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (Pasal 24 UUP) Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum, dan pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. (Pasal 27 UUP) Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya. Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama. Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu: Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri; Suami atau isteri; Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan; Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang- undang Perkawinan dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus. Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang Perkawinan. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan tidak berlaku surut terhadap : Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama,bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pembatalan perkawinan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 70 - Pasal 76. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pembatalan perkawinan dibedakan menjadi dua macam, yaitu perkawinan batal, dan perkawinan yang dapat dibatalkan. Perkawinan batal adalah suatu perkawinan yang sejak semula dianggap tidak ada misalnya: Suami melakukan perkawinan. Sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu dari keempat istrinya itu dalam iddah talak raj’i Seorang menikahi bekas istrinya yang telah di li’an, seorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi talak tiga. Kecuali bila bekas itri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi  dan telah habis masa iddahnya Perkawinan yang dilakukan antara dua orang yang memiliki hubungan darah semenda dan sesusuan Perkawinan dapat dibatalkan adalah suatu perkawinan yang telah berlangsung antara calon pasangan suami istri, namun salah satu pihak dapat meminta kepada pengadilan supaya perkawinan itu dibatalkan. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri orang lain yang mafqud Perempuan yang dikawini masih dalam iddah Perkawinan melanggar batas umur perkawinan Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak Perkawinan dilaksanakan dengan paksaan Perkawinan yang dilangsungkan di bawah ancaman melanggar hukum Sewaktu melangsungkan perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. (batas waktu nya adalah 6 bulan) Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri. batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan Bapak anda masih hidup bersama sebagai suami istri, maka hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UUP). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan bagi suami yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan isteri. Keputusan Pembatalan Perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UUP). Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER ; KUHPidana KUHPerdata / BW UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!