Penentuan Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Tabrakan Motor Saat Keluar Gang dan Menyeberang Jalan Menurut Undang-Undang
04/03/26Oleh : ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
tabrakan motor dengan motor terjadi saat salah satu pemotor krluar dari gang dan menyebrang jalan, menurut uu siapa yg salah sepenuhnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ded*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fatma rizkia wardah, (Penyuluh Hukum Ahli Muda, KP2MI) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada kami, Penyuluh Hukum Indonesia. Dalam perkara kecelakaan lalu lintas, penilaian mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada fakta hukum serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, baik yang bersifat kesengajaan maupun kelalaian. Sehubungan dengan proses penyidikan, setiap fakta yang muncul dalam peristiwa kecelakaan, termasuk kondisi kendaraan, serta hasil gelar perkara, merupakan bagian dari materi penyidikan yang dinilai secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Penyidik pada prinsipnya berkewajiban menjalankan proses tersebut secara profesional dan sesuai prosedur. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Pasal 1 ayat (24) UU LLAJ adalah sebagai berikut : “ Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Selanjutnya menurut Pasal 229 UU LLAJ adalah sebagai berikut :
- Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan; b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
- Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
- Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
- Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
- Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penilaian mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana merupakan kewenangan penyidik, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bukti-bukti hukum. Hasil penyidikan polisi digunakan sebagai dasar untuk menentukan siapa yang bersala dalam kecelakaan lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan