Kewajiban Menjalani Sisa Pidana Pertama Setelah Melakukan Tindak Pidana Narkoba Saat Bebas Bersyarat
08/10/20Oleh : Nir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bulan november tahun 2017 lalu saya menjalankan hukuman karna kasus narkoba dan divonis 1 tahun 5 bulan,saya bebas CB pada bulan september 2018 tapi dibulan desember 2018 saya tersandung tindak pidana lagi dengan kasus yang sama dan saya divonis selama 4 tahun subsider 2 bulan
Yang mau saya tanyakan,apakah saya harus menjalankan lagi sisa masa hukuman saya yang pertama atau tidak ?
Tolong penjelasannya pak
Terimakasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nir******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Klien yang terhormah, Sebelum kami menjelaskan permasalahan yang saudara kemukakan terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Cuti Bersyarat (CB) Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013. Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dan juga kami menginformasikan agar saudara dapat mengetahui mengenai ketentuan dan syarat untuk Cuti Bersyarat (CB) yaitu sebagai berikut :
A. Syarat Cuti Bersyarat
Pidana paling Lama 1 Tahun 6 Bulan;
Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir bagi pidana umum, dan 9 bulan bagi narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya;
Membayar Lunas Denda, dan / uang Pengganti bagi Tindak Pidana Korupsi, dan Bagi Tindak Pidana Terorisme harus juga telah menunjukan kesadaran dan penyesalan, dan menyatakan ikrar kesetian kepada NKRI secara tertulis, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara asing.
Cuti Bersyarat diberikan paling lama 4 (empat) bulan.
B. Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan CB ke Kejaksaan Negeri ;
Salinan Register F;
Salinan Daftar Perubahan;dan
Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
Surat Jaminan Keluarga.
Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
Bagi Narapidana Korupsi harus melampirkan Bukti pembayaran Denda dan Uang Pengganti;
Khusus bagi Narapidana Pemasyarakatan Warga Negara Asing, disyaratkan pula melengkapi dokumen, a). Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, ataau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Narapidana di wilayah Indonesia; b). Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi; serta surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
Bahwa untuk menjawab pertanyaan saudara apakah saya harus menjalankan lagi sisa masa hukuman saya yang pertama atau tidak ? sesuai penyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jika Wargabinaan yang berulah lagi, warga binaan Pembebasan Besyarat, Asimilasi dan Cuti Bersyarat maka Wargabinaan tersebut akan dimasukkan ke sel pengasingan untuk menjalani sisa hukuman. dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4). Bahkan hukuman akan diperberat karena melakukan kejahatan berulang atau katagori residivis dan yang bersankutan selama menjalani masa pidana tidak akan dapat lagi Pembebasan Bersyarat, Asimlasi atau Cuti Bersyarat.
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!