Keabsahan Kwitansi yang Dicoret sebagai Bukti dalam Laporan Penipuan atas Utang Piutang yang Belum Lunas
08/10/20
Oleh : Hay***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: mohon maaf sebelumnya pak, saya orang awam hukum dan tidak mengerti sama sekali. permasalahannya adalah saya memiliki utang kepada sejumlah pihak tapi sampai pada waktu penangguhan saya belum bisa melunasinya, maka pihak debitur tersebut melapor ke polisi dengan kasus penipuan (padahal saya punya itikad baik untuk membayar, dan saya meminta penangguhan waktu) pihak debiturpun melaporkan saya dengan bukti kwitansi. ceritanya pak kuwitansi tersebut salah alias tidak falif (terdapat banyak coretan di kuwitansi tersebut). yang jadi pertanyaan apakah bisa kalau kasus utang piutang tersebut di proses secara hukum namun dengan kuwitansi yang salah?? karena sejumlah uang yang saya pinjam kepada debitur tersebut secara bertahap (2x) namun si debitur tetap menggunakan kuwitansi yang sama dengan mencoret coret nominal pinjaman awal dengan menambah jumlah nominal pinjaman yang baru. trimakasih mohon pencerahannya pak.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hay********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Hayatun Nufus di Provinsi Aceh, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Hutang
Hutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang mendasar. Orang berhutang pada umumnya karena ia benar-benar butuh atau kepepet atau untuk kebutuhan modal (bisnis). Pada konteks hutang piutang orang yang meminjam uang disebut debitur, sedang yang memberi pinjaman disebut kreditur. Orang dapat meminjam antara individu atau meminjam ke lembaga keuangan (bank/leasing/lembaga pembiayaan lainnya). Dalam agama, persoalan hutang piutang bukan hal yang ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), dikatakan:
“...Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor...”.
Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”. Kemudian, Pasal 1132 KUHPerdata, mengatur: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.
Dengan demikian utang merupakan kewajiban debitur yang harus dibayar kepada kreditur yang di jaminan dengan harta kekayaan. Dan apabila krediturnya lebih dari seorang maka harta kekayaan tersebut di bagi menurut jumlah utang dan piutang masing-masing. Pada umumnya transaksi hutang piutang diwali dengan kesepakatan/perjanjian baik lisan atau tertulis yang dapat di buktikan dengan surat perikatan/perjanjian seperti kwitansi yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta tanggal dimulai dan tanggal jatuh tempo (pelunasan). Dokumen perjanjian berfungsi sebagai alat bukti penyelesaian di kemudian hari. Pada asasnya setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Sehingga para pihak harus melaksanakan kesepakatan dengan itikad baik. Dalam hukum perikatan perdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda). Pasal 1338 KUHPerdata, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Pasal 1339 KUHPerdata: “...Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang...”.
Karena utang piutang merupakan perikatan yang dibuat berdasarkan hukum perjanjian, dimana perjanjian yang dibuat secara sah mengikat kedua belah pihak
(Pasal 1338 KUHPerdata). Sehingga para pihak berkewajiban untuk menunaikan isi perjanjian hutang piutang tersebut dengan itikad baik. Sehingga apabila salah satu pihak gagal atau tidak menunaikan isi kesepakatan maka berarti telah terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi).
Mengenai kwitansi yang disodorkan adalah salah atau tidak falid (terdapat banyak coretan sebagaimana Anda sebutkan). Namun sepanjang Anda masih mengakui mska perjanjian tersebut wajib dilaksanakan dengan baik. Namun jika Anda ingin menyangkalnya maka harus memiliki bukti yang kuat. Karena di dalam hukum terdapat dalil yaitu siapa yang ingin membantah hak orang lain maka wajib membuktikan paling sedikit dengan 2 (dua) alat bukti (Pasal 1865 KUHPerdata).
Wanprestasi
Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Hutang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata. Dalam hukum perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;v
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Hutang Dari Sisi HAM
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut dengan itikad baik.
Menjawab Pertanyaan Anda
Yang jadi pertanyaan apakah bisa kalau kasus utang piutang tersebut di proses secara hukum namun dengan kwitansi yang salah??
Sebagaimana dijelaskan bahwa pada dasarnya perkara hutang piutang adalah merupakan persoalan keperdataan, jadi tidak dapat di bawa keranah pidana. Sehingga penyelesaiannya pun harus dilakukan dengan pendekatan di luar pengadilan (nonlitigasi) seperti: pendekatan kekeluargaan, negosiasi, mediasi dengan musyawarah mufakat. Sehingga penyelesaiaanya lebih mudah dan simpel dengan tetap menjaga hubungan kekeluargaan.
Namun kadang-kadang si pemberi hutang (kreditur) tidak sabar untuk menagih utangnya kepada si berutang (debitur) sehingga kasusnya di geser ke ranah pidana dengan berbagai argumen. Sifat hukum pidana merupakan hukum publik. Hukum pidana, merupakan hukum yang digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dengan syarat hal itu dapat diajukan jika terdapat bukti yang cukup tentang pelanggaran sebagaimana di atur KUHP. Namun sepanjang Anda dapat menyelesaikan dengan baik maka hukum pidana tidak dapat digunakan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!