Langkah Hukum atas Wanprestasi Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli atau Over Kredit Mobil di Hadapan Notaris

08/10/20

Oleh : ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dengan hormat, kami mohon bantuan informasi mengenai kasus yang kami alami ini dimana kami telah melakukan akad jualbeli atau over kredit mobil di hadapan notaris, tapi setelah terjadinya akad perjanjian di notaris tersebut pihak kedua(pembeli) mengingkari kesepakatan perjanjian yang tertuang di akad perjanjian jual beli atau over kredit tersebut. yang kami ingin tanyakan langkah hukum apa yang bisa kami ambil kepada pihak kedua (pembeli)? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ari************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Bila seseorang dinyatakan mengingkari kesepakatan perjanjian maka ada beberapa akibat hukum yang muncul yaitu: 1. Debitur diharuskan membayar ganti rugi. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. 2. Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1266 KUHPer, berbunyi: “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.” 3. Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi. Dasar hukumnya Pasal 1267 KUHPerdata, berbunyi: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.” Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!