Prosedur adopsi anak dari rumah sakit tahun 1986 dan upaya penelusuran orang tua kandung melalui akta anak angkat

07/10/20

Oleh : Emm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang. Saya ingin tau prosedur adopsi anak langsung dr RS pada tahun 1986 bagaimana ya? Saya adalah anak angkat. Sedang mencari orangtua kandung tetapi tidak tau nama orang tua kandung saya. Diadopsi dari yogyakarta ke jakarta tahun 1986 waktu berumur 8 bulan. Terimakasih Mohon penjelasannya Salam hormat, Ella

Terima kasih atas pertanyaan saudara Emm******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ella kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait adopsi anak. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa di Indonesia pengaturan mengenai pengangkatan anak sampai saat ini belum diatur secara khusus dalam undang-undang, melainkan masih diatur dalam beberapa ketentuan hukum yang masih tersebar, antara lain diatur dalam: Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Permohonan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. Keputusan Menteri Sosial RI No 13/HUK/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Anak Keputusan Menteri Sosial No 2/HUK/1995 tentang Penyempurnaan Kepmensos No 13/HUK/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Anak Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Sebelum adanya UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak., ketentuan adopsi diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak. Oleh karena adopsi anak yang saudara sampaikan terjadi pada thaun 1986 maka perlu dilihat ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak, yang menegaskan bahwa prosedur pengesahan pengangkatan anak adalah sebagai berikut : Dimulai dengan suatu permohonan kepada ketua pengadilan yang berwenang dan karena itu termasuk prosedur yang dalam hukum acara perdata dikenal sebagai yurisdiksi volunteer (jurisdiction voluntaria); Petitum Permohonan harus tunggal, yaitu minta pengesahan pengangkatan anak, tanpa permohonan lain dalam petitum permohonan; Atas permohonan pengesahan pengangkatan antar Warga Negara Indonesia (domestic adoption) pengadilan akan menerbitkan pengesahan dalam bentuk “Penetapan”, sedangkan atas permohonan pengesahan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing atau sebaliknya pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia (inter-country adoption) pengadilan akan menerbitkan “Putusan” Pengesahan Pengangkatan Anak. Adapun Syarat-syarat bagi perbuatan pengangkatan anak warga negara Indonesia yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut Syarat-syarat bagi orang tua angkat: Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat diperbolehkan. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat dalam perkawinan sah atau belum menikah diperbolehkan. Syarat-syarat bagi calon anak yang diangkat: Dalam hal calon anak tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial harus dilampirkan. Surat ijin tertulis Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diijinkan bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak. Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan Sosial yang dimaksud diatas harus pula mempunyai ijin tertulis dari Menteri sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diijinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No 2 Tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pemeriksaan Permohonan Pengesahan/Pengangkatan Anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan bisa secara lisan maupun tertulis dan diajukan kepada panitera. Tidak diperkenankan untuk menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal. Setelah permohonan disetujui, selanjutnya salinan keputusan tersebut di bawa ke kantor catatan Sipil untuk menambah keterangan dalam akte kelahirannya bahwa anak tersebut telah diadopsi dan disebutkan pula nama pemohon sebagai orang tua angkatnya. Terkait dengan kasus yang saudara sampaikan bahwa orang tua angkat saudara mengadopsi saudara langsung dari RS menurut kami hal tersebut adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu, atau dapat dikatakan sebagai tindakan adopsi illegal karena tidak melalui penetapan pengadilan. Tanpa adanya penetapan pengadilan maka sulit untuk mendapatkan akta kelahiran, dan asal usul menjadi tidak jelas. Jika demikian, untuk mengetahui siapa orang tua kandung saudara sebaiknya saudara tanyakan kepada orang tua angkat saudara atau ditelusuri ke RS dimana saudara dilahirkan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Surat Edaran Mahkamah Agung No 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No 2 Tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pemeriksaan Permohonan Pengesahan/Pengangkatan Anak Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!