Prosedur Memperoleh Hak Asuh Anak
07/10/20Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Gimana cara mendapatkan hak asuh anak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait pertanyaan anda yang sangat singkat, ada beberapa hal terkait hak asuh anak, apakah mendapatkan hak asuh anak karena perceraian atau bukan. Namun dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Ketentuan hak asuh anak terdapat pada orang tuanya terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak .
Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak
“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”.
Pasal 14 UU 35/2014:
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat
memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
memperoleh Hak Anak lainnya.
Selain berdasarkan UU Perlindungan Anak, masalah pengasuhan anak juga dapat terjadi pada saat orang tua sang anak mengalami perceraian. Terkait hak asuh anak pasca perceraian, adalah kewenangan hakim dalam pengadilan lah yang menentukan. Baik itu peradilan agama maupun peradilan negeri, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Bagi yang beragama Islam, hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Sedangkan, mengenai nafkah bagi anak setelah cerai, sesuai Pasal 41 huruf b UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jika terjadi perceraian maka bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Akan tetapi, masih menurut pasal yang sama, hal tersebut juga melihat pada kemampuan bapak. Apabila bapak tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Terkait siapa yang akan mendapatkan hak asuh anak atau tidak, sepenuhnya akan menjadi kewenangan Hakim yang memutus dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Yang bisa dicoba agar hak asuh berpihak kepada anda:
1. Pelajari lebih lanjut tentang Hak Pengasuhan di tempat anda
2. Kumpulkan dokumentasi dan saksi atas hubungan anda dan anak.
3. Kenali poin baik dan buruk yang anda miliki.
4. Prioritaskan anak anda sebagai segalanya.
5. Temukan advokat yang berpengalaman.
Kemudian terkait hak asuh anak/adopsi anak diluar perceraian. Hak asuh anak dapat didapatkan melalui pengangkatan/adopsi anak.
Tata cara pengangkatan anak atau adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan aturan pelaksanaanya masih berlaku ketentuan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Tata Cara Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia, harus melengkapi syarat-syarat pengangkatan anak; Mengajukan pengajuan Permohonan Penetapan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Non-Islam); Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas tersebut, Majelis akan mengeluarkan Penetapan; Kemudian Pengadilan akan meneruskan Salinan Penetapan tersebut kepada Instansi terkait seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian.
Tata Cara Pengangkatan Anak antara Warga Negara Indonesia Warga Negara Asing harus melengkapi syarat-syarat pengangkatan anak; Mengajukan pengajuan Permohonan Putusan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Non Islam); Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas tersebut, Majelis akan mengeluarkan Putusan; Kemudian Pengadilan akan meneruskan Salinan Putusan tersebut kepada Instansi terkait seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian. Secara garis besar, tahapan adopsi atau pengangkatan anak dimulai dari tahap persiapan dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah atau Akta Nikah, dan Akta Kelahiran calon Anak
Angkat yang mencantumkan nama orang tua kandungnya. Dokumen yang sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan orang tua angkat. Jika calon orang tua angkat dinilai layak untuk melakukan pengangkatan anak, maka Dinas Sosial akan mengeluarkan Surat Ijin Pengasuhan Sementara bagi calon orang tua angkat selama 6 bulan. Jika selama 6 bulan, calon orang tua angkat dinilai layak untuk dijadikan orang tua angkat, maka Dinas Sosial dapat mengeluarkan rekomendasi untuk hal tersebut. Tahap selanjutnya adalah pengajuan permohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Jika penetapan pengangkatan anak dikabulkan, maka pemohon dapat segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil setempat untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang diangkat. Catatan pinggir yang dimaksud adalah keterangan bahwa anak yang tercantum dalam akta kelahiran telah diangkat oleh pasangan suami istri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama nomor sekian.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!