Tunggakan Iuran Arisan Online dan Tanggung Jawab Owner terhadap Pembayaran kepada Anggota
07/10/20Oleh : Ayu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ikut arisan online . Tetapi ada 3 orang yang belum melunasi uang iuran mereka hanya janji tetapi tidak di bayar juga . Owner juga tidak mau membayar ke kami anggota padahal dia owner dan dia juga tidak bertindak sesuai SP padahal get ad SP yang isi jika tidak membayar barang yang ada di ambil sebagai jaminan. Yang berhutang juga memblokir kontak kami para member . Solusinya gimana ya m
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Menurut kamus besar bahasa Indonesia bahwa arisan merupakan tindakan
mengumpulkan uang atau barang yang nilainya sama oleh beberapa orang
kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang
memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara
berkala sampai semua anggota memperolehnya sehingga ketika peserta
arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang
atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di
antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui
sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat
dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena syarat
sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata memang tidak mensyaratkan bahwa dalam perjanjian harus dalam
bentuk tertulis. Arisan online sendiri adalah arisan yang berbasis online
yang dilakukan melalui media elektronik sehingga akan menimbulkan
adanya hak dan kewajiban di antara anggota.
Namun jika ada peserta arisan online yang tidak mau membayar
kewajibannya dapat digugat wanprestasi sesuai dengan Pasal1238KUHPer
dengan alat bukti dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal
1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement yaitu
bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Selain itu jika saudara memiliki bukti transfer elektronik maka bukti transfer
tersebut juga dapat dijadikan bukti seperti disebut dalam Pasal 5 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan transaksi elektronik , yaitu : (1) Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti
hukum yang sah, (2) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia. Sedangkan bagi owner yang tidak memenuhi perjanjian dalam SP perlu kita
kembali lihat bahwa yang termasuk dalam tindak pidana penggelapan
terdapat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berbunyi Barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Menurut R. Soesiolo
dalam bukunya penggelapan adalah kegiatan yang hampir sama dengan
pencurian. Bedanya adalah bahwa dalam pencurian barang yang dimiliki itu
masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus ‘diambilnya’,
sedang pada waktu penggelapan barang yang dimilikinya sudah ada
ditangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!