Tunggakan Iuran Arisan Online dan Tanggung Jawab Owner terhadap Pembayaran kepada Anggota

07/10/20

Oleh : Ayu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ikut arisan online . Tetapi ada 3 orang yang belum melunasi uang iuran mereka hanya janji tetapi tidak di bayar juga . Owner juga tidak mau membayar ke kami anggota padahal dia owner dan dia juga tidak bertindak sesuai SP padahal get ad SP yang isi jika tidak membayar barang yang ada di ambil sebagai jaminan. Yang berhutang juga memblokir kontak kami para member . Solusinya gimana ya m

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Menurut kamus besar bahasa Indonesia bahwa arisan merupakan tindakan mengumpulkan uang atau barang yang nilainya sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya sehingga ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata memang tidak mensyaratkan bahwa dalam perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Arisan online sendiri adalah arisan yang berbasis online yang dilakukan melalui media elektronik sehingga akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban di antara anggota. Namun jika ada peserta arisan online yang tidak mau membayar kewajibannya dapat digugat wanprestasi sesuai dengan Pasal1238KUHPer dengan alat bukti dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement yaitu bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Selain itu jika saudara memiliki bukti transfer elektronik maka bukti transfer tersebut juga dapat dijadikan bukti seperti disebut dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik , yaitu : (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, (2) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Sedangkan bagi owner yang tidak memenuhi perjanjian dalam SP perlu kita kembali lihat bahwa yang termasuk dalam tindak pidana penggelapan terdapat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi Barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Menurut R. Soesiolo dalam bukunya penggelapan adalah kegiatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah bahwa dalam pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus ‘diambilnya’, sedang pada waktu penggelapan barang yang dimilikinya sudah ada ditangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!