Kedudukan Hak Waris Istri Anak Pewaris dan Keabsahan Penjualan Tanah Pewaris oleh Keponakan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
07/10/20Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sertifikat a.n kakek..
Kakek dan nenek sudah almarhum..
Kakek mempunyai 2 anak.. A dan B.
A tdk menikah dan telah almarhum..
B menikah dan tdk mempunyai keturunan..dan B jg sudah almarhum..hanya tinggal istri nya saja saat ini..
Keadaan sekarang sertifikat asli berada di tangan keponakan kakek..dan berusaha menjual asset a.n kakek tsb tanpa persetujuan istri almarhum B..
Pertanyaannya..apakah istri almarhum B berhak atas asset tsb?
Apa bisa keponakan kakek menjual tanpa persetujuan istri almarhum B?
Terimakasih..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami.
Dari uraian diatas, kami belum mendapatkan gambaran yang jelas tentang posisi sebenarnya dari ahli waris, kami mencoba pahami adalah sebagai berikut:
Pewaris (Kakek) meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris A dan B
Pewaris meninggalkan harta warisan sebidang tanah (sertifikat an. Kakek), namun sertifikat asli ada di tangan keponakan kakek. (saudara tidak menjelaskan mengapa sertifikat asli bisa ditangan keponakan kakek?
A tidak punya anak dan telah meninggal dunia
B mempunyai Istri dan tidak punya keturunan, B juga sudah meninggal dunia. (meninggalnya tidak diceritakan apakah sebelum kakek meninggal dunia atau setelah kakek meninggal dunia.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah keponakan yang memegang sertifikat asli dapat menjual seluruh asset Kakek tanpa persetujuan Istri B?
Dan apakah istri B berhak atas asset tersebut?
Dari permasalahan saudara diatas, bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Bila melihat dari kasus yang saudara ceritakan, Kakek (pewaris) meninggalkan anak A dan B (ahli waris). A tidak mempuntai anak dan telah meninggal dunia. Berarti ahli waris tinggal B yang telah mempunyai Istri namun tidak punya anak.
Karena ahli waris B maka seharusnya harta warisan menjadi milik B kalo sesuai dengan pasal 852 BW. Sedangkan bila ternyata B kemudian juga meninggal dunia maka harta warisan jatuh kepada Istri (pasal 852BW), dan keponakan tidak mendapatkan harta warisan karena ketentuan pasal tersebut. Artinya istri B berhak atas asset berupa tanah tersebut. Dengan demikian bila istri B berhak atas tanah warisan tersebut berarti keponakan tidak punya hak untuk menjual tanah warisan tersebut karenya bukan haknya.
Namun demikian kami nasehatkan, sebaiknya masalah harta warisan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, supaya tidak memutus persaudaraan hanya masalah harta warisan.
Dasar hukum:
Kita Undang-Undang Hukum Perdata.
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!