Ketentuan Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang Telah Menjalani 5 Bulan dari Vonis 2 Tahun 6 Bulan

07/10/20

Oleh : Alf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Divonis 2th 6bulan sudah menjalani hubungan 5bulan apakah sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat Syarat yang harus dipenuhi apa saja

Terima kasih atas pertanyaan saudara Alf**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan. Demikian penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/1995). Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana telah memenuhi syarat : Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; Telah mengikuti prgram pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan Masyarakat dapat menerima program kegiatan Narapidana. Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat : Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Syarat diatas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen, sebagai berikut : Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; Salinan register F dari Kepala Lapas; Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, intansi pemerintah, intansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatkan bahwa : Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. Jadi setidaknya, temen klien harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana (minimal 9 bulan). Perhitungannya adalah sebagai berikut : 2/3 x 2, 6 Tahun 2/3 x 30 Bulan = 20 Bulan 20 : Tahun = 1,6 Tahun Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/1995); Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!