Pelaporan Suami dan Pihak Ketiga atas Dugaan Perselingkuhan

06/10/20

Oleh : Apa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah saya bisa melapirkan suami saya dengan selingkuhannya?...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Apa************************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Saudara penanya tidak menjelaskan kasusnya secara detil dan tidak menjelaskan bentuk perselingkuhannya sudah sejaumana. Kami mengasumsikan bahwa perselingkuhan sudah sampai pada perbuatan perzinahan. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan: Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan: a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahuinya bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alas an itu juga. Dari penjelasan KUHP Pasal 284 di atas dapat disampaikan bahwa perselingkuhan yang dapat dituntut dan dilaporkan adalah perbuatan perzinahannya, dan benar yang dapat dilaporkan dan dituntut adalah yang telah mempunyai suami/istri dan mengetahui bahwa pasangan zinanya telah mempunyai suami/istri. Apabila ada bukti yang kuat bahwa suami Saudara telah melakukan zina dengan wanita lain maka dapat dapat dilakukan penuntutan pidana begitu juga pasangan perbuatan zinanya. Pihak pelapor sudah tepat apabila Saudara sebagai istrinya yang merasa dirugikan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!