Kelayakan Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Program Covid-19 untuk Narapidana dengan Vonis 4 Tahun 6 Bulan yang Telah Menjalani 1 Tahun 11 Bulan Hukuman

06/10/20

Oleh : ilh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya Punya anak dia kena pidana hukuman 4 tahun 6 bulan . Sub 6 bulan . Dana sudah jalan hukuman 1tahun 11 bulan . Dan saya mau mengurus berkas anak saya untuk pembebasan bersyarat . Apakah sudah bisa ? Dan apakah bisa mendapatkan asimilasi program covid 19 ? . Terimakasih . Mohon bantuan nya .

Terima kasih atas pertanyaan saudara ilh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian dari pada Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas. ayat (2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. Sedankan pada Pasal 4 Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 menjelaskan tentang Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b.bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsidaer pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan; laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hokum. Mengenai Pembebasan Besyarat sesuai dengan permenkumham tersebut dijelaskan dalam Pasal 9 bahwa : Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Untuk dapat diusulkan dalam Program Pembebasan Bersyarat (PB) ananda saudara yaitu setelah menjalani hukuman penjara 3 (tiga) tahun dari Vonis Pengeadilan 4 tahun dan 6 bulan. Tiga tahun berarti 2/3 dari 4 tahun dan 6 bulan. Sedikit kami ingin menambahkan tentang remisi. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Untuk mendapatkan hak-haknya yang telah kami sebut diatas, narapidana harus mengikuti program pembinaan sesuai yang telah ditentukan oleh pihak Lapas, yang sesuai dengan ketentuan dan syarat perundang-undangan yang berlaku. Demikian semoga dapat bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!