Risiko Penahanan dan Perhitungan Komisi/Bonus dalam Laporan Penggelapan dalam Jabatan oleh Perusahaan
06/10/20
Oleh : Ris***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang
Saya mau bertanya perihal penggelapan dalam jabatan. Sodara saya menggunakan uang perusahaan namun sudah beritikad baik kepada prusahaan memohon untuk dicicil uang yg ia gunakan. Namun kendati begitu si perusahaan juga berhutang kepada sodara saya karena bonus tahunan dan komisi per bulan tidak diberikan. Sodara saya ingin hitung2an yang jelas total dari komisi & bonus agar diperhitungkan dengan uang perusahaan yg saudara saya pakai. Namun pihak perusahaan tidak memberikannya. Dan melaporkannya kpd pihak berwajib.Pertanyaan saya saudara saya mendapati panggilan klarifikasi/saksi. Apakah akan langsung ditahan menjadi tersangka?
Trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Penggelapan adalah bentuk tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Lebih lanjut, pengaturan mengenai penggelapan dengan objek dan subjek serta ancaman pidana penjara yang berbeda juga diatur Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP.
Pasal 372 KUHP berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Selanjutnya menurut Pasal 373 KUHP
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP:
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Karyawan tersebut juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 374 KUHP, apabila mempertimbangkan penjelasan R. Soesilo dalam buku yang sama. Menurutnya, ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalah:
terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking);
terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep);
karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang)
Pasal 374 KUHP berbunyi sebagai berikut :
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
.Terkait dengan pertanyaan yang Saudara ajukan apakah yang bersangkutan akan langsung ditahan atau tidak, maka perlu kami jelaskan pidana apa saja yang dapat langsung ditahan
Pengertian penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP menyebutkan bahwa : Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Selanjutnya pengertian penahanan dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP yang berbunyi penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Syarat-syarat untuk dapat dilakukan penahanan, dibagi ke dalam 2 syarat, yaitu syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat sebyektif sebagaimana dicantumkan di dalam Pasal 21 ayat (1), meliputi :
Tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana;
Berdasarkan bukti yang cukup;
Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa :
Akan melarikkan diri
Merusak atau menghilangkan barang bukti
Mengulangi tindak pidana
Selanjutnya syarat obyektif adalah tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tetapi ditentukan dalam KUHP seperti Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1)
Berdasarkan uraian di atas, maka apabila yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dimana ancaman pidananya adalah 4 tahun, maka sesuai dengan ketentuan persyaratan untuk penahanan, belum memenuhi syarat obyektif, sehingga kemungkinan besar penyidik hanya akan mencari informasi sebagai saksi sebagaimana surat yang diterima yaitu memenggil sebagai saksi dan tidak langsung dilakukan penahanan
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!