Permintaan Perubahan Desain dan Tata Letak Rumah KPR Subsidi dari Site Plan serta Dasar Regulasi Terkait Temuan BPK/BPKP
06/10/20
Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mengambil perumahan KPR bersubsidi. Pada saat saya mendaftar rumah tersebut belum dibangun. Karena lahan dapur terlalu kecil bolehkah saya meminta agar :
1. Ukuran ruang tengah dan kamar dikurangi dari desain awal?
2. Meminta agar WC (yang dalam siteplan dibangun di ruang tengah) menjadi dibangun di belakang di lahan dapur?
Informasi sebelumnya dari developer adalah hal semacam tersebut pernah jadi temuan BPK dan BPKP, jika memang demikian halnya, dasar regulasi apakah yang digunakan oleh kedua instansi tersebut? karena yang saya tahu regulasi yang mengatur perumahan subsidi saat ini adalah Permen PUPR No. 20 tahun 2019.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara And*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Andri Pramiadi sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Andri Pramiadi untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Andri Pramiadi hadapi.
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Andri Pramiadi, sebelumnya akan saya jelaskan tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/Prt/M/2019 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Ketentuan ini mengatur tentang pengelolaan KPR Bersubsidi.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat KPR adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.
Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi yang selanjutnya disebut KPR Bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan pemilikan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan/atau subsidi pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/Prt/M/2019 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah diubah dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/Kpts/M/2020 Tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi Dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, dimana Saudara ingin meminta perubahan siteplan bentuk bangunan KPR Bersubsidi, hal ini memang tidak dapat dilakukan. Penjelasan pihak developer bahwa kasus tersebut dapat menjadi temuan atau pemeriksaan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didasarkan pada ketentuan bahwa KPR Bersubsidi diberikan kepada masyarakat namun dengan syarat-syarat tertentu dan bentuk serta luas bangunan KPR Bersubsidi sudah secara baku ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/Prt/M/2019 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/Kpts/M/2020 Tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi Dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dengan demikian, jika developer KPR Bersubsidi tidak membangun sesuai ketentuan yang terlah diatur berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas merupakan pelanggaran, dan pihak developer dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dibentuk berdasarkan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23E menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah guna memeriksa pengelolaan dan pengawasan dalam penggunaan keuangan negara, baik keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Rumah subsidi umumnya memang memiliki bentuk yang sama, antara satu rumah dengan yang lain. Ini mungkin akan membuat pemilik rumah bosan sehingga ingin merenovasi rumah mereka. Renovasi rumah bersubsidi diperbolehkan dilakukan oleh para debitur, tetapi dengan beberapa batasan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Ketentuan dan Batasan Renovasi Rumah Subsidi
Rumah subsidi bisa direnovasi setelah debitur menjalani kredit lima tahun ke atas. Namun, jika debitur ingin melakukan renovasi sebelum waktu kredit lima tahun, hanya diperbolehkan untuk menambah dapur dan membuat pagar, serta tidak boleh merenovasi dengan mengubah bentuk depan atau membuat bangunan menjadi bertingkat.
Renovasi ekstrem, dengan membongkar semua bangunan awal, bahkan bertingkat, tidak diperkenankan karena tidak sesuai peruntukan rumah subsidi.
Proses renovasi rumah subsidi juga biasanya perlu dilaporkan pada bank pembiayaan sesuai aturan. Pasalnya, apabila kemudian hari ada hal yang tidak diinginkan, maka pihak bank hanya akan membayar asuransi sesuai tipe rumah saat akad kredit dilakukan, bukan saat ini. Jika dilaporkan, maka asuransi dapat menutup penuh biayanya apabila ada suatu hal yang tak diinginkan di kemudian hari.
Apabila ada debitur yang melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi berupa pencabutan mekanisme subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah. Pencabutan juga dilakukan bila pemohon menempati tanah melebihi batasan yang ditetapkan, yakni maksimal 200 meter persegi. Jika subsidi dicabut, maka debitur bisa melunasi rumah mereka atau dikonversikan ke kredit dengan bunga komersil.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/Prt/M/2019 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/Kpts/M/2020 Tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi Dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!