Risiko Hukum dan Pajak atas Tidak Dilaporkannya Tanah Warisan sebagai Harta Kekayaan pada NPWP Selama 5 Tahun
06/10/20Oleh : Suy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sebidang tanah warisan yang tidak dilapaorkan di dinas pajak sebagai harta kekayaan (NPWP) oleh ahli waris selama 5 tahun.
apakah resiko yang dihadapi ke depan?
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suy*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait apakah resiko yang dihadapi terhadap warisan yang tidak dilapaorkan di dinas pajak sebagai harta kekayaan (NPWP) oleh ahli waris selama 5 tahun. Untuk menjawab pertanyaan Saudara, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 6/1983”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 9/1994”), kemudian diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 16/2000”), kemudian diubah untuk ketiga kalinya oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”) dan diubah terakhir kalinya oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“Perpu 5/2008”) yang ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (“UU 16/2009”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa : Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak Penghasilan, dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya jika wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan karena kealpaannya, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana mengenai ketidaksengajaan (kealpaan) dalam menyampaikan surat pemberitahuan diatur dala Pasal 38 UU 28 Tahun 2007 sebagai berikut :
Setiap orang yang karena kealpaannya:
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A,
didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya mencermati permasalahan Saudara bahwa ternyata wajib pajak yang mempunyai NPWP telah meninggal dunia, maka berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PMK 147/2017”), bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan. Sedangkan wajib pajak meliputi : wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pengumut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Maka langkah yang dilakukan adalah penghapusan NPWP terhadap wajib pajak yang telah meninggal dunia dengan meninggalkan warisan, mengacu pada Pasal 13 ayat (3) huruf a PMK 147/2017, harus dilakukan pembagian warisan terlebih dahulu, kemudian dibuat surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, karena selama harta warisan tersebut masih belum dibagi, harta itu merupakan subjek pajak pengganti, selama harta warisan belum dibagi, maka ahli warislah yang membayarkan kewajiban pajak selama tahun pajak berjalan itu dengan menggunakan NPWP pewaris. Setelah pajaknya disetorkan dan dilaporkan, kemudian harta warisan dibagi diantara ahli waris maka berakhirlah kedudukan harta warisan tersebut sebagai subyek pajak pengganti. Dari sini kemudian NPWP dari pewaris bisa dihapuskan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!