Sengketa Hak Waris dan Perubahan Nama Sertifikat Tanah Harta Bersama dalam Keluarga Poligami dan Anak Angkat Sah Pengadilan

06/10/20

Oleh : Iva***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu mertua saya lahir dari istri pertama, dan bapak dari ibu mertua saya menikah lagi hingga mempunyai 3 orang istri, termasuk ibu dari ibu mertua saya. Ibu mertua saya sudah meninggal, Bapak mertua saya masih ada, dan mengangkat anak yang sah pengadilan saat bapak dan ibu mertua saya masih hidup. Tanah mereka dulu beli dari pemerintah, dan di atas namakan ibu mertua yang sudah meninggal di dalam sertifikat tanah tersebut. Saat ini tanah tersebut di mau di ambil sebagian oleh SAUDARA IBU MERTUA SAYA TETAPI DARI ISTRI YANG KETIGA (SE AYAH), dan sekarang bapak dan ibu dari mertua saya sudah meninggal semua. tetapi saat ini, nama sertifikat tanah sudah diganti menjadi nama bapak mertua saya dan istri saya(anak angkat mertua saya). sedangkan, bapak mertua saya tidak mau, karena ibu mertua saya itu dari dulu tidak pernah dinafkahi oleh bapaknya, jadi yang mengasuh ibu mertua saya itu saudara ibu dari ibu mertua saya. sedangkan SAUDARA IBU MERTUA yang mau mengambil hak sebagian tersebut ngotot ingin minta bagian, tindakan bagaimana yang harus saya lakukan, saya tidak bisa berbuat banyak karena saya orang luar, dan juga orang baru yang tidak tahu menahu asal usulnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Iva* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr IVAN dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum Waris Adat, hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut. Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat, maka ia tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Demikian juga orang tua angkat tidak menjadi ahli waris anak angkatnya, maka ia tidak mendapat warisan dari anak angkatnya. Anak angkat boleh mendapat harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat. Definisi Harta Bersama adalah harta perkawinan yang diperoleh selama berjalannya ikatan perkawinan baik oleh istri maupun suami, yang mana ada dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama. Harta Bersama, atau yang biasa dikenal dengan istilah harta gono-gini adalah harta perkawinan yang diperoleh selama berjalannya ikatan perkawinan baik oleh istri maupun suami, yang mana ada dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama. Hukum ini diberlakukan untuk menghindari berbagai macam konflik Pembagian Harta Warisan, di antaranya adalah Sebelum dilakukannya pembagian waris, harta gono-gini dibagi menjadi dua, yaitu untuk pasangan yang masih hidup dan untuk yang sudah meninggal. Jumlah harta bagian pasangan yang sudah meninggal kemudian akan dijadikan dasar perhitungan pembagian waris. UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 menyatakan bahwa: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. (Penjelasan; apabila harta dibeli/diperoleh selama pernikahan terjadi maka harta tersebut masuk kedalam harata bersama. Namun jika diperoleh sebelum menikah maka harta tersebut secara hukum tidak masuk ke dalam harta bersama dan merupakan milik (atas nama) pihak pribadi) Menurut Pasal 171 huruf d KHI diatur bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai harta warisan adalah bilamana harta tersebut sudah dimiliki sebagai harta pribadi oleh orang yang meninggal (pewaris) pada masa hidupnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) KHI, apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan hidup lebih lama. Artinya bahwa bagian harta bersama dari pasangan yang meninggal dunia ditambah dengan harta bawaannya merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada para ahli warisnya. - Kalau yang meninggal dunia itu istri, maka suami berhak mendapat ½ bagian dari istrinya apabila istri tidak mempunyai anak. Tetapi apabila istri mempunyai anak, maka suami mendapat ¼ bagian dari harta warisan istrinya. - Kalau yang meninggal dunia suami dan tidak mempunyai anak maka istri mendapat ½ bagian. Tetapi jika suami tersebut mempunyai anak, maka istri mendapat 1/8 bagian dari harta warisan suaminya.  Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mangatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Berikut isi dari Pasal 832 KUHPer yang menjelaskan mengenai ketentuan hak waris: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”  Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.KN. dalam artikel yang berjudul Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu: 1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). 2. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris 3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Kelompok-kelompok ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdiri dari: Menurut hubungan darah: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Mereka berhak dapat bagian dari harta bagian yang besarannya telah ditentukan dalam QS an-Nisaa [4] ayat 11-12 dan 176 berdasarkan Ashab al-Furudl 2/3 yang menyatakan; Ada empat ahli waris yang termasuk kategori ini. Pertama, dua anak perempuan atau lebih dengan syarat tidak ada anak laki-laki. Kedua, dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan dan tidak terdapat ahli waris lain yang menjadi penghalang. Ketiga, dua orang saudara perempuan kandung (seibu sebapak) atau lebih selama tidak ada ahli waris yang menjadi penghalang. Keempat, dua orang sudara perempuan seayah atau lebih dengan syarat tidak ada saudara perempuan kandung dan tidak ada ahli waris lain yang menghalangi Untuk menyelesaikan kasus waris dalam kasus anda, lebih baik keluarga yang ditinggalkan/para ahli waris dapat meminta fatwa waris dari pengadilan agama (jika beragama islam) untuk lebih jelas dan pasti dalam pembagian jumlah warisan yang didapat dari masing-masing ahli waris. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; KUHPerdata / BW Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!