Hak Penggunaan dan Pengelolaan Tanah Fasilitas Umum di Kompleks Perumahan untuk Parkir, Bongkar Muat, dan Pembangunan Pemda
05/10/20
Oleh : Lit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya tinggal dan usaha di komp.Perumahan yg memiliki 8 blok
utk rumah hunian dan kios usaha.Dalam lingkungan masing masing blok sudah disediakan tanah fasum. Saya usaha di kios blok K. Saya memiliki 3 kios bersusun.Letak kios tersebut di hook yg sampingnya tanah fasum +- 80m2..kios tersebut hanya punya lahan +-3m dr jalan raya. Lahan kios tersebut hanya bisa utk parkir motor saja..apabila parkir mobil maka jalanan umum akan terganggu, krn bisa memakan separuh badan jalan. Komp.kios saya mempunyai 12 unit kios bersampingan dgn ukuran 4Mx11M. Pada waktu saya membeli saya sudah pastikan bahwa fasum tersebut bisa saya pakai utk lahan parkir dan bongkar muat barang dagangan sehingga tidak menganggu jalanan. Pihak pemasaran bilang bisa. Sekarang saya sudah jalan usaha 4 thn dgn Me manfaatkan tanah teRsebut utk aktivitas parkir Dan bongkar muat barang sepanjang jam aktifitas kerja. kalo malam dan hari minggu Tanah tersebut kosong. Dan penghuni kios blok saya tidak pernah keberatan sama sekali saya memanfaatkan tanah tersebut. Tetapi yang jadi pertanyaan saya adalah beberapa kali blok lain yg ingin memanfaatkan tanah tersebut sebagai tempat Mangkal Ojek, ada yg minta ijin Rw utk berjualan disana kalo malam hari, dan ada lagi yg beberapa kali datang ukur tanah tersebut dgn mengklaim bahwa tanah tersebut milik komp.perumahan lain. Pertanyaan saya Apakah blok lain Atau perumahan lain yg bersampingan berhak Mengklaim bisa menggunakan tanah tersebut selain blok saya? Krn mreka selalu bilang fasum itu bisa digunakan oleh siapa saja.Bagaiman sebenarnya aturan pengunaan tanah fasum dlm masing2 komplek. 2.kalo seandainya pemda yg bangun Fasilitas umum Seperti mushola atau gereja utk Umum, Atau pos warga tetapi tidak bisa dinikmati oleh penghuni blok tersebut. Apakah kita penghuni blok bisa keberatan dan tidak setuju krn kita penghuni blok tidak menikmati fasilitas itu tetapi blok dan pemukiman lain yg memanfaatkannya?bagaimana aturannya?. 3.Seandainya tanah tersebut suatu saat dibangun pemda apapun itu bentuknya yg Bisa menyebabkan tidak adanya lahan bongkarmuat, dan berakibat saya terpaksa menggunakan jalanan umum yg menyebabkan kemacetan, BagaimanaKah aturannya?mengingat usaha saya banyak mobil2 truck yg datang. Tempat saya usaha sudah sesuai dengan tempat yang memang dibangun oleh developer sebagai area usaha di pinggir jalan utama, hanya lahan parkir dan bongkar muat di depan masing2 kios hanya berjarak +-3m dr jalan raya. Usaha saya dr awal memang membutuhkan lahan yg luas utk parkir dan bongkar muat agar jalanan umum tidak terganggu, dr awal saya menekankan hal itu ke developer. Dan pihak developer bilang bisa dimanfaatkan oleh saya tanah tersebut.Tetapi saat ini banyak yang mau memanfaatkan tanah tersebut tetapi bukan penghuni komp.kios saya.Terima Kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Pemanfaatan tanah fasum di dilingkungan blok perumahan blok lain mengklaim dan pemanfaatan untuk rumah beribadatan, bagaimana peraturannya dan pemanfaatannya, dan pemanfatan untuk bongkar muat barang.
Perlu ditinjau kembali akta jual beli perumahan apakah terdapat klausula akan fasos dan fasum secara tertulis maupun secara lisan saat akan membeli perumahan dan dilihat pula master plane lokasi perumahan tersebut.
Fasos dan fasum tanggung jawab pengembang minimal menyediakan lahan, sebagaimana saudara saat akan membeli perumahan tersebut, maka lahan fasos dan fasum menjadi tanggungjawab warga akan pemanfatannya lahan tersebut untuk bobgkar muat kepentingan umum bukan kepentingan pribadi dan tempat usaha pada umum telah ditetapkan oleh pengembang, dan apabila tempat tinggl untuk tempat usaha harus mendapat ijin lingkungan dan sesuai peraturan daerah masing-masing.
Pembangunan dan pemanfatan lahan dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan warga dan laporan kepada pemuka lingkungan bahwa lahan fasos dan fasum akan dan tau telah dimanfaatkan warga untuk keperluan sebagaimana warga dimaksud. Apabila fasum untuk rumah peribadatan lebih lanjut Tata cara pendirian rumah ibadat diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (“Peraturan Bersama 2 Menteri”).
Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadat tesebut dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk yang digunakan adalah batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Persyaratan Mendirikan Rumah Ibadat
Pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:
1. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4. rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
Kemudian, Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia.
Perlu diketahui, bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi.
Apabila aset pengembang meliputi jalan umum/lingkungan dan fasos fasum telah diserahkan kepemda maka perlu ijin maupun memberitahu kepemda akan pemanfaatan lahan tersebut.
mengenai pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam suatu lingkungan perumahan. Peraturan tersebut diantaranya Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman. Kemudian diganti dengan undang-undang no. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah yang kemudian diganti lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. Menurut peraturan menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 dalam pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti yang disyaratkan tersebut sebelumnya telah dilakukan berbagai tahapan dimulai dari tahap awal sampai pengelolaan. Proses ini menjadi proses yang menyatu dengan proses pembangunan secara keseluruhan. Sesuai dengan permendagri No. 9 tahun 2009 di atas pada pasal 11 ayat 1 dan pasal 2, dinyatakan bahwa pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman. Jangka waktu penyerahan tersebut paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. Dalam penyerahan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan pasal 1 butir (3) dapat dilakukan secara bertahap (apabila rencana dilakukan secara bertahap) dan dilakukan sekaligus apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap. Penyerahan fasilitas social dan fasilitas umum setelah dilakukan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah maka pengembang sudah tidak bertanggungjawab lagi terhadap pemeliharaanya. Tanggung jawab sepenuhnya sudah beralih kepada Pemerintah Daerah dan penghuni Perumahan. Sesuai dengan pasal 22 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat dalam dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas. Dalam hal kerjasama tersebut yang menjadi penanggung jawab adalah pihak pengelola/pengembang.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!