Pembuatan Akta Hibah Setelah Pemberi Hibah Meninggal dan Penolakan Ahli Waris atas Penjualan Tanah oleh Istri Kedua
05/10/20Oleh : Abd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bismillah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu
Saya mau tanya, bagaimana cara membuat surat akta hibah kalau yang pemberi hibah itu telah lama meninggal, apakah kasus begini bisa dibuatkan surat hibah karena ada anak dari mantan istri pertama penghibah tidak setuju kalau tanah itu dijual oleh istri kedua penghibah. Mohon pencerahannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Abdul Asis terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
I. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang
lain. Hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUHPerdata”). Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat
dalam Pasal 1666 KUHPerdata “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si
penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik
kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang
menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain
hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.”
Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini
dinamakan hibah wasiat, yang diatur dalam Pasal 957- Pasal 972 KUHPerdata.
Pasal 957 KUHPerdata:
“Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada
satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan
macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap,
atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.”
Pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah
telah menerima dengan tegas pemberian tersebut (dengan akta notaris). Hal ini diatur
dalam Pasal 1683 jo. Pasal 1682 KUHPerdata:
Pasal 1682 KUHPerdata:
“Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan
tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila
tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”
Pasal 1683 KUHPerdata:
“Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu
sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi
hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang
telah atau akan dihibahkannya itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat
dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan
oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal
demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu
diberitahukan dengan resmi kepadanya.”
Akan tetapi, hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang
yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila
pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada
orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada penerima hibah (Pasal
1687 KUHPerdata). Ini berarti hibah adalah sah jika penerima hibah telah menerima
hibah tersebut.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hibah menjadi
batal, yaitu antara lain:
1. Hibah yang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari (Pasal
1667 ayat (2) KUHPerdata).
2. Hibah dengan mana si penghibah memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk
menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam
hibah, dianggap batal. Yang batal hanya terkait dengan benda tersebut. (Pasal 1668
KUHPerdata)
3. Hibah yang membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau
beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau
dalam daftar dilampirkan (Pasal 1670 KUHPerdata).
4. Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta
notaris (Pasal 1682 KUHPerdata).
II. Kompilasi Hukum Islam pasal 210 sd 214.
Pasal 210
1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa
adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya
kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
2. Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
Pasal 211 Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Pasal 212 Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Pasal 213 Hibah yang diberikan pada swaat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang
dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Pasal 214 Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat
hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang
isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.
Dengan demikian, selama hibah tersebut telah diterima si penerima hibah sebelum ia
meninggal dunia (walaupun penerima hibah meninggal terlebih dahulu dari pemberi
hibah), maka hibah tersebut adalah sah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kompilasi Hukum Islam pasal 210 sd 214
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!