data pribadi adik saya disalahgunakan oleh mantan kekasihnya

26/02/26

Oleh : iin***

Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
1. Meminjam uang senilai Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pada tahun 2023, baru membayar senilai Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah). 2. Memakai Shoppe paylater total Rp.32.263.409 (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu empat ratus Sembilan rupiah). Milik saudari Lusita Hidayanti. 3. Memakai Shoppe pinjam total Rp.1.624.144 (satu juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah). Milik saudari Lusita Hidayanti. 4. Memakai Akulaku Paylater total Rp.3.956.500 (tiga juta Sembilan ratus lima puluh enam lima ratus rupiah). Milik saudari Lusita Hidayanti.

Terima kasih atas pertanyaan saudara iin**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Jika data pribadi adik Anda (saudari Lusita Hidayanti) telah disalahgunakan tanpa izin atau di bawah paksaan/tipu muslihat oleh mantan kekasihnya, maka fokus hukum kasus ini berubah dari sekadar utang-piutang menjadi tindak pidana kejahatan siber dan penipuan. Karena mantan kekasihnya dapat dijerat sanksi hukuman penjara. Berikut adalah analisis hukum dan langkah konkret untuk menyelamatkan posisi hukum serta nama baik adik Anda. Berdasarkan hukum yang berlaku, mantan kekasih adik Anda dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Tindakan mantan kekasih adik Anda yang menyalahgunakan data pribadi untuk mengambil pinjaman dan paylater dikategorikan sebagai tindak pidana yang diancam sanksi penjara dan denda yang berat. Berikut adalah pasal-pasal sanksi dalam KUHP Baru yang dapat menjerat pelaku:

Sanksi Hukum Berdasarkan Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V"

Pasal 486 KUHP Baru adalah sebagai berikut : " Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. "

Sanksi Tambahan (Hukum Khusus / Lex Specialis), Selain KUHP Baru, polisi akan mengutamakan hukum khusus yang sanksinya jauh lebih berat untuk kasus penyalahgunaan data digital, yaitu:

  • Pasal 65 jo. Pasal 67 UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000.
  • Pasal 30 jo. Pasal 46 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE (Akses Ilegal): Mengakses akun Shopee/Akulaku milik orang lain tanpa hak dengan cara apa pun diancam pidana penjara maksimal 6 hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp800.000.000.

Langkah Hukum Konkret yang Harus Segera Dilakukan

  1. Amankan Akun dan Kumpulkan Bukti Digital. Ganti Password: Segera ubah kata sandi, PIN, dan email pemulihan akun Shopee dan Akulaku milik adik Anda untuk memutus akses mantan kekasihnya. Log Out Semua Perangkat: Gunakan fitur "Keluar dari semua perangkat" di aplikasi terkait. Kumpulkan Bukti: Tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi, detail tagihan, bukti obrolan (WhatsApp/DM) saat mantan kekasihnya meminta data, mengakui menggunakan akun, atau menolak membayar.
  2. Buat Laporan Polisi (LP). Datangi Kepolisian Resor (Polres) atau Polda setempat, khususnya unit Siber atau Reserse Kriminal. (Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 20/2025). Laporkan mantan kekasih tersebut atas dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi (UU PDP) dan Penipuan. Hitung seluruh nilai Total kerugian akibat penyalahgunaan akun anda, Berdasarkan perhitungan, total kerugian finansial yang dibebankan kepada nama adik Anda adalah Rp55.844.053. Angka ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk memproses laporan.
  3. Laporkan ke Pihak Aplikasi (Shopee & Akulaku). Bawa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian ke pihak Shopee dan Akulaku. Ajukan pengaduan resmi bahwa akun telah diretas/disalahgunakan oleh pihak ketiga (sertakan bukti LP).

Meskipun proses di aplikasi membutuhkan waktu, laporan resmi ini penting agar pihak aplikasi mengetahui bahwa transaksi tersebut adalah produk dari sebuah tindak kejahatan, yang dapat membantu menunda penagihan agresif atau membersihkan nama adik Anda di SLIK OJK (BI Checking) di kemudian hari.

Dasar Hukum :

  1. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  2. UU 1 tahun 2023 tentang KUHP
  3. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!