Langkah Hukum Penagihan Utang terhadap Pengurus Arisan yang Meminjam dan Menunggak Pembayaran
04/10/20
Oleh : yay***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: assalamualaikum
saya ingin bertanya
tetangga saya pengurus atau membuka arisan,saya mengikuti arisan tersebut,pas waktu saya dapat uang arisan tersebut di pinjam sama yg membuka arisan tersebut dan di pinjamkan ke orang lain,total hutang ke saya smuanya 26 juta,tpi total tersebut tidak semua uang arisan tapi sebagian dia pinjam langsung ke saya.
tiap bulan si peminjam/yg buka arisan suka ngasih uang,dri kelipatan sejuta dia ngasih 100rb
pas kebongkar smuanya ternyata si peminjam/pembuka arisan pinjam bukan ke saya doang,
pas pertama di tagih dia sanggup membayar/cicil 500rb perbulan tpi kenyataan nya dia bayar 200rb.sini demi kesini cuma bayar 50rb perbulan itu pun agak susah bayar
sekarang saya harus gimna ya pak,apa harus bikin perjanjian baru atau di laporin ke pihak berwajib biar jera soalna orang nya kayak gak ada itikad baik, mohon untuk di jawab
Terima kasih atas pertanyaan saudara yay** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Masalah hutang piutang merupakan ranah dari hukum perdata, dan tidak bisa dibawah ke pidana karena ketidakmampuan dalam membayar. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia berbunyi: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasrakan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.”
Jadi upaya yang dapat Anda lakukan untuk tetanga Anda yang tidak membayar hutangnya kepada Anda adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya adalah Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannua, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Jadi Anda dapat menuntut Uang Anda kembali, berserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah hutang ini, ganti rugi dan bunga yang memang jika teman Anda menjanjikannya. Dasar hukumnya adalah pasal 1244 KUHPerdata yang berbunyi:
“ Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannua perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Berdasarkan keterangan di atas, sebaiknya Anda membuat somasi terlebih dahulu kepada tetangga Anda tersebut, jika somasi yang Anda layangkan tidak mendapatkan respon baru Anda melakukan gugatan atas dasar wanprestasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!