masa tahanan
26/02/26Oleh : rez***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
saya ingin bertanya sisa berapa bulan masa tahanan kaka saya yang harus dia jalani?.dia ditahan dipolres 1hari 1malam lalu keluar menjadi tahanan kota.kaka saya menjalani tahanan kota selama 6bulan 15hari,Kaka saya divonis hukuman 8bulan penjara,dan sekarang sudah 3bulan lebih dia menjadi tahanan dirutan.jadi sisa berapa bulan masa tahanan kaka saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara rez*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kami sampaikan bahwa penentuan sisa masa pidana tidak dapat dihitung hanya dengan menjumlahkan seluruh masa penahanan, karena masa tahanan kota tidak diperhitungkan penuh, melainkan hanya diperhitungkan sebesar 1/5 (seperlima) dari lamanya tahanan kota, hal ini sesuai pada Pasal 108 ayat (7), ayat (9) dan ayat (10) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menyatakan:
(7) Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan.
(9) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak l/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan.
(1O) Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan.
Sehingga berdasarkan ketiga ayat pada Pasal 108 ini dengan tegas menjelasakan pada intinya adalah Ayat (7) menyatakan bahwa masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara atau pidana denda yang dijatuhkan, ayat (9) menyatakan bahwa masa penahanan rumah diperhitungkan 1/3 dari lamanya masa penahanan dan ayat (10) dikatakan bahwa masa penahanan kota diperhitungkan 1/5 dari lamanya masa penahanan.
Oleh karena itu, sisa masa pidana harus dihitung oleh jaksa eksekutor atau pihak rutan berdasarkan amar putusan pengadilan, karena pengurangan masa tahanan kota hanya sebesar 1/5, bukan seluruh masa tahanan kota, sehingga berdasarkan data yang Saudara diberikan tidak dapat disimpulkan bahwa pidana telah selesai dijalani, sebab perhitungannya harus mengikuti ketentuan KUHAP dan amar putusan hakim. Berdasarkan ketentuan tersebut, masa penahanan di rutan dan masa penangkapan diperhitungkan seluruhnya, sedangkan masa tahanan kota hanya diperhitungkan sebesar 1/5 dari lamanya masa tahanan kota. Oleh karena itu, perhitungan akhir sisa pidana harus mengacu pada amar putusan hakim dan perhitungan resmi dari jaksa atau pihak rutan.
Berdasarkan perhitungan sementara, masa tahanan kakak Anda harus dihitung dari seluruh masa yang telah dijalani sesuai aturan KUHAP, yaitu tahanan di Polres dihitung seluruhnya, sedangkan tahanan kota hanya diperhitungkan 1/5 dari lamanya masa tahanan kota. Karena perhitungan juga harus menyesuaikan tanggal mulai menjalani pidana, tanggal putusan, dan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa/rutan, maka sisa masa pidana tidak dapat dipastikan hanya dari data tersebut. Perhitungan resmi harus mengacu pada amar putusan hakim dan perhitungan jaksa eksekutor/pihak rutan.
Selanjutnya berdasarkan data yang Saudara berikan terkait rincian vonis dan lamanya menjani penahanan-penahan tersebut, bahwa Saudara telah ditetapkan mendapatkan vonis pidana 8 bulan dan penahan lainnya dengan rincian :
• Penahanan di Polres: 1 hari → diperhitungkan penuh.
• Tahanan kota: 6 bulan 15 hari → yang diperhitungkan hanya 1/5 dari lamanya masa tahanan kota.
• Penahanan di rutan: lebih dari 3 bulan → diperhitungkan penuh.
Berikut penjelasan secara rinci berapa lama lagi kakak menjalani pidana berdasarkan KUHAP yang sudah dijelaskan diatas dengan asumsi tidak ada remisi:
Vonis hukuman : 8 bulan (240 hari)
Penahanan di Polres : 1 hari → diperhitungkan penuh
Tahanan kota : 6 bulan 15 hari (195 hari) → yang diperhitungkan hanya 1/5 dari lamanya
masa tahanan kota.
Penahanan di rutan : lebih dari 3 bulan (90 hari)
Jadi, jika benar status kakak Saudara adalah tahanan kota selama 6 bulan 15 hari (sekitar 195 hari), maka pengurangannya menjadi:
• 195 hari × 1/5 = 39 hari (sekitar 1 bulan 3 hari).
• Ditambah penangkapan 1 hari = 40 hari
Kemudian:
• Vonis: 8 bulan (sekitar 240 hari).
• Dikurangi masa yang diperhitungkan sebelum putusan: 40 hari.
• Sisa saat mulai menjalani pidana di Rutan: sekitar 200 hari (sekitar 6 bulan 6 hari).
Jika sekarang sudah menjalani di Rutan 3 bulan (sekitar 90 hari), maka sisanya sekitar:
• 110 hari, atau sekitar 3 bulan 6 hari
Sehingga berdasarkan perhitungan, maka kami asumsikan bahwa sisa kakak Saudara menjalani hukuman selama : 110 hari atau sekitar 3 bulan 6 hari
Demikian kami sampaikan semoga bisa bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan