Asal asul anak
26/02/26Oleh : Ars***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya mau bertanya , dulu diwaktu 2014 saya dan suami melangsungkan pernikahan siri , dan yang menjadi wali saya adalah pak ustad yang meikahkan saya karena orang tua sudah meninggal tanpa saksi , ditahun 2025 saya sudah menikah sah di KUA dengan wali paman ( kakak dari ayah ) saya ingin mengurus asal usul anak agar akta dan kk anak saya tercantum nama ayah kandungnya . Apa bisa sidang tanpa saksi , karena waktu itu saya menikah tanpa saksi ? Terima kasih sebelumya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ars************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berkaitan dengan pertanyaan yang Saudara sampaikan, berikut beberapa hal yang dapat kami tanggapi sebagi berikut :
a. Bagaimana jalur hukum untuk pencantuman nama ayah kandung
Untuk menanggapi pertanyaan ini terkait dengan jalur hukum yang tepat untuk mencantumkan nama ayah kandung pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga anak adalah dengan mengajukan Permohonan Penetapan Asal Usul Anak ke Pengadilan Agama di wilayah domisili ibu dari anak Saudara, hal ini sesuai dengan Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan :
Pasal 55 :
Ayat (1): "Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya yang diadakan oleh pejabat yang berwenang untuk itu."
Ayat (2): "Apabila akta kelahiran tersebut pada ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah."
b. Apakah persidangan dapat berjalan tanpa saksi?
Dalam perkara perdata di Pengadilan Agama, kehadiran saksi merupakan syarat mutlak pembuktian, hal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 168 HIR / Pasal 1905 KUHPerdata:
"Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di dalam pengadilan tidak boleh dipercaya."
Begitu juga dalam Pasal 172 HIR / Pasal 1907 KUHPerdata:
"Tiap-tiap kesaksian harus memuat alasan-alasannya bagaimana saksi mengetahui hal-hal yang diterangkannya itu."
Namun Saudara tidak perlu khawatir, saksi yang dihadirkan tidak wajib orang yang menghadiri nikah siri tahun 2014. Saksi yang hadir di persidangan cukup orang yang mengetahui fakta bahwa Saudara dan istri telah hidup bersama sejak tahun 2014, seperti paman, kerabat, atau tetangga dekat. Kenapa saksi itu wajib hadir karena fungsi saksi saat ini bukan untuk mengesahkan nikah siri 2014, melainkan untuk memberikan kesaksian atas fakta kehidupan keluarga Saudara. Sehingga pada prinsipnya saksi tersebut wajib hadir dalam persidangan.
c. Hubungan Keperdataan Anak dengan Ayah Biologis
Terkait dengan anak yang lahir dari pernikahan yang belum dicatatkan negara tetap berhak memiliki hubungan hukum dengan ayah kandungnya melalui pembuktian, hal ini sesyau dalam bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Selanjutnya terkait saran dan masukan kami dalam rangka penyelesaian permasalahan yang Saudara hadapi, ada beberapa langkah yang dapat Saudara lakukan, sebagai berikut :
1. Pengumpulan Dokumen Persyaratan
Sebelum datang ke Pengadilan Agama, siapkan berkas-berkas pendukung berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu dan Ayah Kandung.
b. Buku Nikah Sah (Hasil pernikahan resmi di KUA tahun 2025).
c. Kartu Keluarga (KK) dan Akta Birth/Kelahiran Anak (yang saat ini masih tercantum nama ibu saja).
d. Surat Keterangan Lahir anak dari RS/Bidan/Puskesmas.
e. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan (jika KTP berbeda dengan domisili tempat tinggal sekarang).
2. Penyusunan Surat Permohonan (Petita & Posita)
Buat Surat Permohonan Asal Usul Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat tinggal Istri Saudara.
3. Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama
a. Datang ke Pengadilan Agama sesuai domisili KTP/tempat tinggal.
b. mendaftar melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau secara online via sistem e-Court.
c. Membayar panjar biaya perkara (radius fee sesuai ketentuan pengadilan setempat).
d. Menerima Nomor Perkara dan Surat Panggilan Sidang (Relaas).
4. Mengikuti Jalur Persidangan
Proses persidangan permohonan (voluntair) biasanya berlangsung relatif cepat (2 hingga 3 kali sidang):
a. Sidang Pertama, pembacaan surat permohonan oleh Hakim dan konfirmasi identitas pemohon.
b. Sidang Pembuktian. penyerahan bukti-bukti tertulis dan pemeriksaan saksi-saksi.
c. Sidang Pembacaan Penetapan, Hakim membacakan putusan/penetapan sahnya asal usul anak.
5. Menghadirkan Saksi dan Pembuktian di Sidang
Pada tahap pembuktian :
a. Hadirkan Minimal 2 Orang Saksi, ajak paman, kerabat, atau tetangga dekat yang mengetahui bahwa Saudara dan Istri Saudara telah hidup bersama sebagai suami-istri sejak tahun 2014 dan mengasuh anak tersebut.
b. Keterangan Saksi, saksi cukup memberikan keterangan di depan Hakim bahwa istri Saduara dan Saudara dikenal sebagai pasangan suami-istri di lingkungan masyarakat dan anak tersebut adalah anak kandung kalian berdua.
c. Tes DNA (Jika Diperlukan), jika Hakim memandang bukti dokumen dan saksi kurang kuat, Hakim dapat memerintahkan pemeriksaan DNA. Namun, pada umumnya keterangan 2 saksi + Buku Nikah 2025 + Surat Lahir sudah mencukupi.
6. Pengambilan Salinan Penetapan & Pembaruan Dokumen
a. Setelah permohonan dikabulkan, tunggu hingga Salinan Penetapan Pengadilan Agama diterbitkan dan siap diambil.
b. Setelah sudah jadi terkait Salinan Penetapan Pengadilan Agama dan telah diambil oleh Saudara, maka Saudara bawa Salinan Penetapan Pengadilan Agama tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
c. Selanjutnya Disdukcapil akan menerbitkan Akta Kelahiran Baru dan pembaruan Kartu Keluarga (KK) yang memuat secara resmi nama ayah kandung pada kolom identitas anak.
Maka menjawab pertanyaan anda (kesimpulan):
1. Jalur hukum yang tepat untuk mencantumkan nama ayah kandung dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga adalah dengan mengajukan Permohonan Penetapan Asal Usul Anak ke Pengadilan Agama sesuai domisili ibu, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
2. Dalam proses persidangan, pembuktian tidak hanya didasarkan pada dokumen, tetapi juga memerlukan alat bukti lain, termasuk keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan tidak harus merupakan saksi pada saat pernikahan siri tahun 2014, melainkan cukup orang yang mengetahui bahwa kedua orang tua telah hidup bersama sebagai suami istri sejak tahun 2014 dan mengetahui bahwa anak tersebut merupakan anak kandung mereka. Meskipun pernikahan siri yang dilaksanakan tanpa wali nasab dan tanpa dua orang saksi tidak memenuhi rukun nikah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 19 KHI sehingga keabsahannya dapat dipersoalkan, hal tersebut tidak menghalangi pengajuan penetapan asal usul anak karena objek pemeriksaan pengadilan adalah hubungan keperdataan antara anak dengan ayah biologis, bukan pengesahan perkawinan siri. Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Oleh karena itu, pemohon disarankan menyiapkan seluruh dokumen pendukung, seperti KTP kedua orang tua, Buku Nikah tahun 2025, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, surat keterangan lahir, serta dokumen pendukung lainnya, kemudian menyusun dan mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama. Dalam persidangan, pemohon perlu menghadirkan sedikitnya dua orang saksi yang mengetahui kehidupan rumah tangga para pihak serta status anak, dan apabila diperlukan hakim dapat memerintahkan pemeriksaan DNA. Setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, salinan penetapan tersebut digunakan sebagai dasar untuk mengajukan perubahan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga nama ayah kandung dapat dicantumkan secara resmi dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga anak.
Dasar Hukum :
1. Pasal 14, Pasal 19 dan Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam;
2. Pasal 172 HIR / Pasal 1907 KUHPerdata;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!