Hutang Kur debitur meninggal dunia
26/02/26Oleh : Ayu***
Dijawab oleh : Bernita Sinurat (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Rr Yuliawiranti Subeno (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Perkenalkan saya butuh dampingan hukum untuk menyelesaikan persoalan hutang KUR BANK BRI. Saat ini rumah jaminan telah disegel pihak bank. Sedangkan hutang KUR kami dibawah 100juta dan tersisa hutang sebesar 30juta. Kami di beri waktu sampai tanggal 15 maret 2026 untuk membayar sebesar 30juta. Jika lewat tanggal 15 maret 2026 rumah kami akan di lelang oleh Bank. Kami mohon bantuan hukum untuk bmenyelesaikan permasalahan ini dengan cara di cicil dan di beri tenor tagihan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Permasalahan yang Saudara alami merupakan hubungan hukum perdata yang timbul dari perjanjian kredit antara debitur dan bank. Oleh karena itu, penyelesaiannya pada prinsipnya lebih diutamakan melalui musyawarah dan penyelesaian berdasarkan isi perjanjian kredit serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya, apabila debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya, debitur dapat mengajukan restrukturisasi (upaya perbaikan yang dilakukan Menteri/Pimpinan Lembaga dan BUN terhadap Debitor yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang meliputi pemberian keringanan hutang, persetujuan angsuran, atau persetujuan penundaan pembayaran) kepada bank. Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan melalui penjadwalan kembali pembayaran, perubahan persyaratan kredit, maupun penataan kembali pembiayaan, sepanjang berdasarkan hasil penilaian bank debitur masih mempunyai iktikad baik dan kemampuan untuk memenuhi kewajibannya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (POJK No 40 /POJK.03/2019), pengertian “Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.”
Kemudian dalam Pasal 53 POJK No 40 /POJK.03/2019 dijelaskan bahwa “Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria: a. debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan b. debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi”.
Penjelasan pasal 53 tersebut mengatur bahwa “Restrukturisasi Kredit dilakukan antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga Kredit;
b. perpanjangan jangka waktu Kredit;
c. pengurangan tunggakan pokok Kredit;
d. pengurangan tunggakan bunga Kredit;
e. penambahan fasilitas Kredit; dan/atau
f. konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Dalam hal Saudara masih memiliki kemampuan membayar secara bertahap dan bersedia menyelesaikan kewajiban, Saudara dapat mengajukan permohonan restrukturisasi secara tertulis kepada Bank BRI dengan melampirkan dokumen yang menjelaskan kondisi keuangan, penyebab keterlambatan pembayaran, serta usulan besaran cicilan yang sanggup dibayar setiap bulan. Permohonan tersebut hendaknya diajukan dengan iktikad baik sebelum proses penyelesaian agunan melalui pelelangan dilaksanakan.
Perlu dipahami bahwa bank tidak berkewajiban mengabulkan permohonan restrukturisasi, karena keputusan tersebut merupakan hasil analisis bank terhadap kemampuan debitur, prospek usaha, nilai agunan, serta ketentuan internal bank. Namun demikian, bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan perlindungan konsumen dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Apabila bank telah melakukan tindakan penyelesaian kredit melalui eksekusi jaminan, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelelangan terhadap objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi harus memenuhi prosedur sesuai peraturan mengenai hak tanggungan maupun ketentuan pelaksanaan lelang negara.
Selain itu, apabila Saudara merasa belum memperoleh kesempatan yang cukup untuk mengajukan restrukturisasi atau terdapat dugaan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, Saudara dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank BRI terlebih dahulu. Apabila penyelesaian internal tidak mencapai kesepakatan, Saudara dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam hal objek jaminan telah dilelang, maka pada prinsipnya proses restrukturisasi kredit sudah tidak dapat dilakukan terhadap objek jaminan yang telah beralih kepada pembeli lelang. Namun demikian, debitur tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat dugaan bahwa proses eksekusi maupun pelelangan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Perlu dipahami bahwa OJK maupun LAPS SJK tidak berwenang membatalkan hasil lelang, melainkan memfasilitasi penyelesaian sengketa atau menilai kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan.
Apabila lelang telah sah dilaksanakan dan objek telah berpindah kepada pembeli lelang yang beritikad baik, maka pada umumnya hak atas objek tersebut telah beralih kepada pembeli. Dalam kondisi demikian, upaya hukum yang masih dapat ditempuh adalah menguji keabsahan proses lelang, bukan semata-mata meminta agar rumah dikembalikan.
Pada dasarnya, pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji (wanprestasi), sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Pelaksanaan lelang tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan lelang dan tetap memperhatikan asas itikad baik serta kepastian hukum.
Di sisi lain, debitur tetap berhak memperoleh hasil bersih penjualan lelang apabila terdapat kelebihan nilai hasil lelang setelah dikurangi seluruh kewajiban kepada kreditur beserta biaya-biaya yang timbul. Sebaliknya, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk melunasi seluruh utang, debitur pada prinsipnya masih berkewajiban melunasi sisa utang tersebut, kecuali terdapat kesepakatan lain antara debitur dan kreditur.
Apabila kondisi ekonomi Saudara tergolong tidak mampu, Saudara juga dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu. Bantuan hukum dapat berupa konsultasi hukum, pendampingan dalam proses negosiasi dengan bank, maupun pendampingan hukum di pengadilan.
Berdasarkan uraian tersebut, langkah yang paling tepat untuk segera dilakukan adalah:
1. Mengajukan permohonan restrukturisasi kredit secara tertulis kepada Bank BRI disertai bukti kemampuan membayar secara bertahap.
2. Meminta penundaan proses pelelangan selama permohonan restrukturisasi sedang diproses.
3. Memanfaatkan mekanisme pengaduan internal Bank BRI apabila permohonan tidak memperoleh tanggapan.
4. Apabila tidak tercapai penyelesaian, menempuh penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Meminta pendampingan kepada Pemberi Bantuan Hukum apabila memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum.
Dengan demikian, selama masih terdapat kesempatan untuk melakukan restrukturisasi dan belum dilaksanakan pelelangan sesuai prosedur hukum, Saudara sebaiknya mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dengan pihak bank. Langkah tersebut umumnya lebih efektif dibandingkan menunggu proses eksekusi agunan yang justru dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kedua belah pihak.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!