Pembebasan bersyarat
25/02/26Oleh : Suh***
Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Anak saya ajukan pembebasan bersyarat hukuman 2tahun ,sudah jalan 16 bulan kenapa belum ada panggilan ,ada yang sama dengan anak saya hukuman 2tahun beda berapa hari sudah pulang. Tolong dibantu mbak. Karena anak saya tulang punggung keluarga yang biayahin adik adik nya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suh*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Saudara kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang Pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:
a. berkelakukan baik;
b. aktif mengikuti program pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Menjawab pertanyaan Saudara bahwa Saudara menanyakan terkait pembebasan bersyarat anak Saudara yang sudah diajukan tapi belum ada panggilan padahal sudah menjalani hukuman 16 bulan dari total hukuman 2 tahun sedangkan ada kasus yang sama dengan anak Saudara tapi dia sudah pulang?
Berdasarkan ketentuan peraturan terebut diatas maka walaupun anak Saudara telah menjalani pidana selama 16 bulan dari total hukuman 2 tahun, proses pemberian Pembebasan Bersyarat tidak hanya ditentukan oleh lamanya masa pidana yang telah dijalani, tetapi juga bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah memenuhi ketentuan masa pidana yang dipersyaratkan, serta kelengkapan dokumen administrasi dan hasil verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Perlu dipahami bahwa setiap warga binaan memiliki kondisi dan proses administrasi yang dapat berbeda, sehingga tidak dapat disamakan meskipun lama pidananya sama atau hanya berbeda beberapa hari. Perbedaan waktu keluarnya keputusan Pembebasan Bersyarat dapat dipengaruhi oleh waktu pengusulan, kelengkapan berkas, hasil penelitian kemasyarakatan, proses verifikasi, maupun tahapan persetujuan yang harus dilalui sesuai ketentuan. Oleh karena itu, apabila terdapat warga binaan lain yang telah lebih dahulu memperoleh Pembebasan Bersyarat, hal tersebut tidak serta-merta menjadi acuan bahwa seluruh usulan lainnya akan selesai pada waktu yang sama.
Apabila hingga saat ini belum ada panggilan atau pemberitahuan mengenai usulan Pembebasan Bersyarat anak Saudara, disarankan agar keluarga menanyakan perkembangan proses tersebut secara langsung kepada petugas pemasyarakatan atau wali pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan tempat anak Saudara menjalani pidana. Petugas dapat memberikan informasi mengenai status usulan, apakah masih dalam proses verifikasi, terdapat kekurangan persyaratan, atau masih menunggu keputusan dari instansi yang berwenang. Dengan demikian, keluarga dapat memperoleh informasi yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!