Dugaan KDRT PSIKIS oleh Pihak Istri

25/02/26

Oleh : Mr.***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya adalah seorang Suami yang sudah menikah selama 20 tahun, dan saya ingin mengajukan gugatan talak kepada istri saya dikarenakan sejak awal pernikahan dikarenakan paksaan orantua, yang mengakibatkan saya melakukan perselingkuhan berkali-kali hingga saat ini, namun istri saya tidak mau diceraikan dengan alasan saya akan lepas dari tanggung jawab untuk menafkahi anak saya hingga lulus S1. Padahal saya sudah ada etikad baik untuk cerai secara damai dan menawarkan kesepakatan nafkah anak. Namun Istri bersikeras akan melaporkan saya ke Pidana atas kasus KDRT PSIKIS dikarena dia mengalami gangguan jiwa saat saya mengatakan saya menyewa pelacur, dan perzinahan serta perselingkuhan sehingga saya tidak bisa menceraikan istri. Padahal saya tidak ada KDRT kepada istri secara verbal maupun tindakan, nafkah semua kebutuhan tetap saya lakukan. Bagaimana solusi yang tepat untuk kasus saya,

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mr.** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan uraian yang Saudara sampaikan, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu dipisahkan, yaitu hukum perceraian, kewajiban nafkah anak, dan potensi pertanggungjawaban pidana. Masing-masing memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda sehingga tidak saling menghapus.
Dari perspektif hukum perkawinan di Indonesia, pada prinsipnya tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perceraian tidak dapat dilakukan hanya karena salah satu pihak tidak menyetujuinya. Apabila suami atau istri dapat membuktikan bahwa rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi, maka perceraian dapat diputuskan oleh pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” Selanjutnya, Pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”
Bagi pasangan yang beragama Islam, alasan perceraian juga diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: 
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 
e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; 
g. suami melanggar taklik talak; 
h. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.”
Dalam praktik peradilan agama, alasan yang paling sering digunakan adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan (syiqaq) yang menyebabkan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi. Oleh karena itu, apabila Saudara dapat membuktikan bahwa hubungan rumah tangga telah mengalami keretakan permanen selama bertahun-tahun dan tidak mungkin dipertahankan, maka keadaan tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk mengajukan cerai talak.
Mengenai alasan bahwa pernikahan terjadi karena paksaan orang tua, hal tersebut pada dasarnya lebih relevan apabila diajukan sebagai alasan pembatalan perkawinan dalam waktu yang sangat dekat setelah perkawinan berlangsung. Setelah perkawinan berjalan selama kurang lebih dua puluh tahun, memiliki anak, dan kehidupan rumah tangga telah berlangsung lama, alasan paksaan pada saat akad nikah umumnya tidak lagi menjadi dasar utama dalam perkara perceraian. Pengadilan akan lebih melihat kondisi rumah tangga saat ini, apakah benar telah terjadi keretakan yang tidak dapat diperbaiki.
Mengenai kekhawatiran istri bahwa setelah bercerai Saudara akan berhenti menafkahi anak hingga lulus S1, perlu dipahami bahwa secara hukum kewajiban memberi nafkah kepada anak tidak otomatis berakhir karena perceraian. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka. Selanjutnya, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak dapat berdiri sendiri. Dalam praktik peradilan agama, kewajiban nafkah anak umumnya berlangsung sampai anak dewasa atau mandiri. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat mempertimbangkan pembiayaan pendidikan anak hingga perguruan tinggi apabila dianggap masih merupakan bagian dari kebutuhan yang wajar, meskipun tidak ada ketentuan yang secara tegas menyebutkan wajib sampai lulus S1. Oleh karena itu, tawaran Saudara untuk tetap memberikan nafkah anak dapat dituangkan secara tertulis dalam kesepakatan atau dimohonkan untuk dimuat dalam amar putusan sehingga memiliki kekuatan hukum.
Terkait ancaman pelaporan pidana atas dugaan KDRT psikis, perlu dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memang mengenal bentuk kekerasan psikis. Menurut Pasal 5 UU PKDRT adalah sebagai berikut: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik; 
b. kekerasan psikis; 
c. kekerasan seksual; atau 
d. penelantaran rumah tangga.
Selanjutnya, Pasal 7 UU PKDRT adalah sebagai berikut: “Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.” 
Dalam perkara pidana, penyidik dan pengadilan tidak hanya berpatokan pada pengakuan pelapor, tetapi juga memerlukan alat bukti yang sah. Dengan demikian, apabila istri mengalami gangguan kejiwaan semata-mata karena mengetahui perselingkuhan Saudara, hal tersebut belum tentu secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana KDRT psikis. Namun, apabila terdapat ucapan, ancaman, penghinaan, intimidasi, atau perlakuan lain yang secara nyata menimbulkan penderitaan psikis berat, hal tersebut dapat dinilai berbeda oleh penyidik maupun hakim berdasarkan alat bukti yang ada.
Terkait pengakuan Saudara mengenai perselingkuhan yang dilakukan berulang kali, perlu dipahami bahwa hal tersebut justru dapat menjadi fakta yang memberatkan posisi Saudara dalam perkara perceraian. Perselingkuhan/Perzinaan dapat dipandang sebagai tindak Pidana hal tersebut sesuai dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berikut ini bunyi Pasal 411:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. 
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Berdasarkan Pasal diatas pengakuan Saudara mengenai perselingkuhan yang dilakukan berulang kali dapat menjadi salah satu alasan bagi istri untuk mengajukan gugatan Pidana. Namun, penerapannya tergantung apakah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan adanya pengaduan dari pihak yang berhak apabila merupakan delik aduan (pengaduan Istri Saudara). Apabila ada ancaman pelaporan pidana dari istri Saudara, penting untuk memperoleh pendampingan hukum agar dapat menilai apakah unsur pidananya benar-benar terpenuhi berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.
 Saran kami sebaiknya Saudara fokus pada fakta bahwa hubungan rumah tangga memang sudah tidak dapat dipertahankan lagi, bukan menjadikan perselingkuhan sebagai pembenaran untuk bercerai.
Langkah hukum yang dapat Saudara lakukan adalah sebagai berikut:
1. Saudara dapat mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama apabila Saudara dan istri beragama Islam, atau ke Pengadilan Negeri apabila perkawinan tunduk pada hukum perdata umum. Dalam permohonan tersebut, uraikan secara jujur bahwa rumah tangga telah mengalami keretakan yang tidak dapat diperbaiki lagi;
2. Lampirkan bukti-bukti yang mendukung, serta hadir dalam proses mediasi yang diwajibkan oleh pengadilan; 
3. Saudara juga dapat mengajukan usulan mengenai besaran nafkah anak, biaya pendidikan, serta mekanisme pembayarannya agar terdapat kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Apabila istri kemudian mengajukan laporan pidana, sebaiknya langkah yang dapat Saudara lakukan adalah sebagai berikut: 
1. Bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik apabila memang dipanggil; 
2. Tidak menghilangkan barang bukti dan kumpulkan bukti-bukti yang dapat menjelaskan kronologi sebenarnya, termasuk bukti bahwa selama ini Anda tetap memenuhi kewajiban nafkah apabila hal tersebut memang benar;
3. Saudara dapat didampingi oleh advokat selama proses pemeriksaan;
4. Hindari membuat pernyataan atau pengakuan yang tidak diperlukan di luar konteks pemeriksaan resmi.
Kesimpulan:
Dengan melihat keseluruhan fakta yang Saudara sampaikan, jalur hukum perceraian tetap terbuka meskipun istri menolak untuk bercerai. Penolakan istri bukan merupakan alasan hukum yang secara otomatis menghalangi pengadilan mengabulkan permohonan cerai apabila hakim menilai rumah tangga memang telah tidak dapat dipertahankan. Namun, di sisi lain, pengakuan mengenai perselingkuhan berulang kali dapat memiliki konsekuensi hukum dalam perkara perceraian maupun berpotensi memengaruhi perkara pidana apabila terdapat laporan yang didukung alat bukti. Oleh karena itu, penyelesaian yang paling tepat adalah menempuh proses perceraian melalui pengadilan, tetap memenuhi kewajiban terhadap anak, serta menyiapkan pendampingan hukum apabila benar terdapat proses pidana yang berjalan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
1. Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
3. Kompilasi Hukum Islam (KHI); 
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!