Penagihan Lewat Sosial Media
25/02/26Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya memiliki pinjol legal, ada keterlambatan pembayaran. Saya sudah mencoba mengajukan restrukturisasi sebelum jatuh tempo tapi tidak diproses. Saat ini Saya ditagih dengan ancaman, ada yang menagih lewat sosial media, dan menggunakan jasa GO-SEND (order fiktif) tapi tidak menyebutkan dari aplikasi mana sehingga Saya tidak bisa melaporkannya ke AFPI ataupun OJK. Apa yang harus Saya lakukan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Hubungan hukum antara penyelenggara pinjaman daring (LPBBTI/Pindar) dan penerima dana pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual yang lahir dari suatu perjanjian. Berdasarkan prinsip umum hukum perdata Indonesia, suatu perjanjian mengikat para pihak sebagai undang-undang (asas pacta sunt servanda). Namun demikian, pelaksanaan perjanjian tidak hanya didasarkan pada isi kontrak semata, melainkan juga harus memperhatikan asas itikad baik, kepatutan, kewajaran, dan keadilan.
Dalam perkara ini, debitur telah mengajukan restrukturisasi sebelum tanggal jatuh tempo. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa debitur tidak memiliki niat untuk menghindari kewajiban pembayaran, melainkan berusaha mencari penyelesaian yang proporsional atas kesulitan keuangan yang sedang dihadapi. Dengan demikian, secara hukum posisi debitur berbeda dengan debitur yang sengaja menghilang atau tidak menunjukkan itikad baik.
Memang benar bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan setiap penyelenggara LPBBTI untuk mengabulkan permohonan restrukturisasi. Restrukturisasi merupakan kebijakan bisnis yang pada prinsipnya berada dalam diskresi penyelenggara. Akan tetapi, sebagai pelaku usaha jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, penyelenggara tetap berkewajiban menerapkan prinsip perlakuan yang adil (fair treatment), transparansi, dan penyelesaian pengaduan konsumen secara efektif.
Oleh karena itu, apabila permohonan restrukturisasi sama sekali tidak ditanggapi, sementara setelah jatuh tempo penyelenggara langsung melakukan penagihan dengan cara-cara intimidatif, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan dari perspektif perlindungan konsumen dan tata kelola penyelenggaraan jasa keuangan yang baik (good governance).
Penyelenggara pinjaman daring memiliki hak untuk melakukan penagihan terhadap kewajiban debitur yang telah jatuh tempo. Hak tersebut merupakan konsekuensi logis dari hubungan hukum antara pemberi dana dan penerima dana.
Namun demikian, hak melakukan penagihan bukan merupakan hak yang tanpa batas. Dalam negara hukum, setiap tindakan penagihan harus dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak debitur sebagai warga negara dan sebagai konsumen jasa keuangan.
Regulasi OJK mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menegaskan bahwa penyelenggara wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen, antara lain:
1. itikad baik;
2. transparansi;
3. perlakuan yang adil;
4. keamanan data;
5. penyelesaian pengaduan secara efektif; dan
6. larangan melakukan tindakan yang bersifat intimidatif.
Konsekuensinya, penyelenggara tidak dibenarkan menggunakan cara-cara yang bertujuan mempermalukan debitur, meneror secara psikologis, ataupun menimbulkan tekanan sosial di luar mekanisme penagihan yang wajar.
Salah satu fakta penting dalam perkara ini adalah adanya ancaman yang diterima oleh debitur selama proses penagihan. Dalam perspektif hukum pidana modern sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), setiap orang memiliki hak atas rasa aman serta perlindungan terhadap tindakan intimidasi yang melawan hukum. Apabila ancaman tersebut dilakukan dengan tujuan memaksa seseorang melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh hukum, atau dilakukan dengan cara yang menimbulkan ketakutan yang serius, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana. Perlu dipahami bahwa keterlambatan pembayaran utang merupakan permasalahan hukum perdata. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah. Kreditur tidak diperbolehkan mengubah sengketa perdata menjadi tekanan psikologis melalui ancaman. Prinsip ini telah lama dikenal dalam doktrin hukum Indonesia, yaitu bahwa wanprestasi tidak boleh diselesaikan melalui cara-cara yang melanggar hukum pidana.
Permasalahan berikutnya adalah penggunaan media sosial sebagai sarana penagihan. Media sosial pada hakikatnya merupakan ruang komunikasi publik. Ketika identitas debitur digunakan untuk melakukan penagihan melalui media sosial, terdapat risiko yang sangat besar terhadap:
1) pencemaran nama baik;
2) pelanggaran privasi;
3) penyebaran data pribadi;
4) perundungan digital (cyber harassment);
5) tekanan sosial.
Apabila media sosial digunakan untuk mempermalukan debitur atau memberikan informasi mengenai utang kepada pihak lain tanpa dasar hukum maupun persetujuan pemilik data, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi. Dalam konteks penyelenggara jasa keuangan, tindakan demikian juga bertentangan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen. Dengan kata lain, meskipun debitur memiliki kewajiban membayar utang, penyelenggara tetap tidak memiliki hak untuk membuka persoalan tersebut kepada masyarakat luas. Hak menagih tidak identik dengan hak mempermalukan.
Fakta bahwa debitur menerima pengiriman GoSend secara berulang tanpa pernah melakukan pemesanan merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius.
Apabila order tersebut sengaja dibuat sebagai sarana tekanan agar debitur merasa terganggu atau malu, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai bagian dari proses penagihan yang sah. Dalam perspektif hukum perdata, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena:
1) dilakukan secara sengaja;
2) menimbulkan kerugian;
3) melanggar hak orang lain;
4) bertentangan dengan kepatutan.
Sementara itu, apabila dapat dibuktikan bahwa order fiktif tersebut dilakukan berulang-ulang sebagai bentuk intimidasi atau teror psikologis, maka perbuatan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana menurut KUHP Nasional maupun ketentuan pidana lain yang relevan. Selain merugikan debitur, tindakan tersebut juga dapat merugikan pengemudi GoSend, karena mereka menjalankan layanan berdasarkan pesanan yang ternyata tidak sah dengan demikian, order GoSend fiktif bukan hanya berdampak terhadap korban utama, tetapi juga menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan sengketa utang tersebut.
Dalam praktik LPBBTI, penagihan sering kali dilakukan melalui perusahaan pihak ketiga (debt collection agency). Namun demikian, penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab hukum penyelenggara dan dalam hukum perdata maupun hukum administrasi, pihak yang memberikan kuasa tetap bertanggung jawab terhadap tindakan pihak yang diberi kuasa sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas yang diberikan. Oleh karena itu, apabila debt collector melakukan intimidasi, ancaman, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang melanggar hukum, penyelenggara tidak dapat serta-merta melepaskan diri dengan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh vendor penagihan. Dari perspektif tata kelola sektor jasa keuangan, penyelenggara tetap bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan OJK, standar etika, serta prinsip perlindungan konsumen.
Dalam perspektif UU P2SK - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penyelenggara pinjaman daring bukan hanya menjalankan hubungan kontraktual antara pemberi dana dan penerima dana, tetapi juga merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang wajib menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen. Konsekuensinya, setiap tindakan penagihan harus dilakukan sesuai prinsip:
1. transparansi;
2. akuntabilitas;
3. perlakuan yang adil;
4. kepatutan;
5. perlindungan konsumen.
Apabila penyelenggara membiarkan debt collector melakukan intimidasi, ancaman maupun tindakan yang merugikan konsumen, maka penyelenggara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab administratif karena penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab hukum penyelenggara.
Berdasarkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI yang mempertegas kewajiban penyelenggara dalam penyelenggaraan LPBBTI, termasuk pengaturan mengenai perjanjian elektronik, penggunaan data pribadi, mekanisme penagihan, dan pelindungan konsumen. POJK mengharuskan perjanjian elektronik memuat secara jelas hak dan kewajiban para pihak, rincian biaya, penggunaan data pribadi, serta mekanisme penagihan. Artinya, apabila mekanisme penagihan tidak dijelaskan secara jelas sejak awal, atau penyelenggara menggunakan metode penagihan yang berbeda dengan yang diperjanjikan, maka dapat timbul dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi. POJK memang mewajibkan penyelenggara melakukan penagihan secara optimal sebagai bagian dari mitigasi risiko. Namun kewajiban tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran untuk melakukan intimidasi atau tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian Hak menagih berbeda dengan hak meneror. Penagihan harus dilakukan secara :
1) sopan;
2) profesional;
3) tidak mempermalukan debitur;
4) tidak menyebarluaskan data pribadi;
5) tidak menggunakan ancaman.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa keterlambatan pembayaran merupakan bentuk wanprestasi. Namun perlu dipahami bahwa wanprestasi adalah ranah hukum perdata, bukan pidana. Akibat hukumnya dapat berupa:
1. pembayaran pokok;
2. bunga;
3. denda apabila diperjanjikan;
4. ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, kreditur tidak dibenarkan menggunakan tekanan psikologis untuk memaksa pembayaran. Terkait perbuatan melawan hukum terjadi apabila penagihan dilakukan dengan:
1) mempermalukan debitur;
2) membuat order GoSend palsu;
3) menyebarkan informasi kepada pihak ketiga;
4) mengganggu kehidupan pribadi,
maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sehingga debitur dapat menuntut ganti kerugian apabila dapat membuktikan adanya kerugian dan hubungan sebab akibat.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai pengguna jasa keuangan, debitur tetap berkedudukan sebagai konsumen. Hak konsumen antara lain meliputi:
1. memperoleh perlakuan yang adil;
2. memperoleh informasi yang benar;
3. memperoleh pelayanan yang tidak diskriminatif;
4. memperoleh penyelesaian sengketa.
Karena itu, praktik penagihan yang dilakukan melalui ancaman atau intimidasi tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, UU PDP mewajibkan setiap pengendali data pribadi memproses data secara sah, terbatas pada tujuan yang telah diberitahukan, dan dengan menjaga kerahasiaannya. Apabila data debitur digunakan untuk:
1) menghubungi pihak lain tanpa dasar hukum;
2) menyebarkan identitas melalui media sosial;
3) melakukan tekanan sosial;
4) memberikan akses kepada debt collector tanpa pengendalian yang memadai,
5) maka dapat timbul dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi.
Saran kami yang dapat anda lakukan adalah sbb:
1. Simpan seluruh bukti penagihan
Kumpulkan dan simpan : Screenshot chat WhatsApp; Rekaman telepon (jika memungkinkan dan sesuai hukum); Screenshot unggahan atau pesan melalui media sosial; Bukti order GoSend fiktif (nomor pesanan, waktu, nama pengirim jika ada); Bukti bahwa Anda pernah mengajukan restrukturisasi sebelum jatuh tempo (email, chat, tiket pengaduan).
2. Minta identitas penagih secara tertulis
Balas secara singkat, misalnya: "Mohon sebutkan nama perusahaan pemberi pinjaman, nama petugas penagihan, dan surat kuasa apabila berasal dari pihak ketiga. Saya tidak akan menanggapi penagihan yang identitasnya tidak jelas." Apabila mereka menolak menyebutkan berasal dari aplikasi mana, hal itu justru menjadi indikasi bahwa cara penagihannya tidak transparan.
3. Laporkan langsung kepada penyelenggara pinjaman
Jika Anda mengetahui nama aplikasi pinjaman tersebut, kirim pengaduan resmi melalui layanan pelanggan dan jelaskan bahwa: Anda telah mengajukan restrukturisasi sebelum jatuh tempo. Penagihan dilakukan dengan intimidasi. Ada dugaan order GoSend fiktif. Ada penagihan melalui media sosial. Mintalah investigasi terhadap debt collector yang digunakan.
4. Laporkan ke OJK meskipun tidak mengetahui debt collector-nya
Yang dilaporkan bukan debt collector, melainkan penyelenggara pinjaman yang bertanggung jawab atas proses penagihan. Sertakan seluruh bukti yang Anda miliki.
5. Apabila ada ancaman atau pencemaran nama baik
Bila penagihan sudah berupa: ancaman kekerasan, penghinaan, penyebaran data pribadi, mempermalukan melalui media sosial, menghubungi pihak lain tanpa dasar,
Anda dapat membuat laporan kepada kepolisian apabila unsur pidananya terpenuhi. Penyebaran data pribadi tanpa dasar hukum juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan perlindungan data pribadi.
1) Mengenai order GoSend fiktif
Apabila seseorang terus-menerus mengirimkan order GoSend/COD tanpa persetujuan Anda untuk mengganggu atau meneror, tindakan tersebut bukan cara penagihan yang patut. Anda dapat: menolak menerima pesanan tersebut; meminta kurir menunjukkan identitas pengirim apabila memungkinkan; menyimpan nomor pesanan sebagai bukti; melaporkan kejadian tersebut kepada layanan pelanggan GoSend agar dilakukan penelusuran terhadap akun pemesan.
2) Jika restrukturisasi ditolak
Perlu dipahami bahwa restrukturisasi bukan hak yang wajib diberikan, melainkan bergantung pada kebijakan penyelenggara. Namun, pengajuan restrukturisasi yang ditolak tidak menjadi alasan untuk melakukan penagihan dengan intimidasi atau cara-cara yang melanggar etika.
3) Jika Anda tidak tahu pinjol mana yang menggunakan debt collector tersebut. Coba lakukan langkah berikut: cocokkan tanggal mulai diteror dengan daftar pinjaman yang sedang menunggak; periksa aplikasi pinjaman satu per satu apakah terdapat catatan pelimpahan penagihan; minta penagih menyebutkan nomor perjanjian pinjaman dan nama kreditur. Apabila mereka tetap menolak menyebutkan identitas kreditur tetapi terus mengancam, simpan semua bukti tersebut karena dapat memperkuat pengaduan Anda.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ;
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ;
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!