Jual Beli Segitiga: Menguji Kekuatan KUHP Baru dalam Melindungi Korban Ganda di Era Digital.
25/02/26Oleh : Dwi***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
dalam perkara ini Seringkali Penjual Asli justru ikut dilaporkan oleh Pembeli sebagai kaki tangan penipu. Bagaimana cara hukum melindungi Penjual Asli yang sama sekali tidak tahu-menahu bahwa ia dimanfaatkan sebagai alat oleh pelaku? serta, jika sindikat berada di luar negeri namun menggunakan rekening bank cabang Jakarta Selatan untuk menampung uang, apakah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengejaran lintas negara?"
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mempertegas bahwa pemidanaan didasarkan pada adanya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Artinya, selain harus dibuktikan adanya perbuatan yang memenuhi rumusan delik, aparat penegak hukum juga wajib membuktikan bahwa pelaku memiliki kemampuan untuk dipertanggungjawabkan dan memiliki bentuk kesalahan yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Dengan demikian, keberadaan rekening penjual sebagai tujuan transfer atau fakta bahwa penjual mengirimkan barang belum cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana tanpa pembuktian mengenai unsur pengetahuan, kehendak, atau bentuk kesalahan lainnya.
Dalam praktik penipuan digital, penjual asli umumnya bertindak berdasarkan hubungan hukum yang sah berupa perjanjian jual beli. Barang yang diperjualbelikan benar-benar ada, harga sesuai dengan kesepakatan, dan penjual tidak mengetahui bahwa identitas pembeli yang berkomunikasi dengannya berbeda dengan identitas pihak yang mentransfer dana atau bahwa dana tersebut berasal dari korban penipuan. Dengan demikian, tindakan penjual merupakan pelaksanaan perikatan perdata yang pada dirinya sendiri tidak mengandung sifat melawan hukum pidana.
Dari sudut pandang teori hukum pidana, keadaan tersebut dikenal sebagai innocent intermediary atau pihak yang dimanfaatkan oleh pelaku utama untuk mewujudkan tindak pidana. Dalam doktrin ini, orang yang digunakan sebagai alat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari pelaku dan tidak memiliki niat untuk membantu terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap seluruh rangkaian fakta, termasuk riwayat komunikasi, aliran dana, bukti transaksi, pengiriman barang, hingga hubungan antara penjual dengan pelaku utama.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan pentingnya asas kecermatan dan asas kepastian hukum dalam setiap tindakan pejabat negara. Meskipun undang-undang tersebut mengatur ranah administrasi pemerintahan, nilai-nilai yang dikandungnya menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar setiap tindakan penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang memadai. Dengan demikian, proses hukum tidak boleh didasarkan hanya pada asumsi bahwa penerima dana atau pengirim barang adalah pelaku, melainkan harus melalui pembuktian yang utuh mengenai adanya hubungan batin (mens rea) antara yang bersangkutan dengan tindak pidana yang terjadi.
Secara normatif, sistem hukum pidana Indonesia tidak menganut prinsip strict liability sebagai asas umum. Pemidanaan tidak cukup didasarkan pada adanya akibat atau keterlibatan secara faktual dalam suatu rangkaian peristiwa, melainkan harus dibuktikan adanya unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku. Pendekatan ini semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mengadopsi konsep dualistik, yaitu memisahkan antara pembuktian tindak pidana dengan pembuktian pertanggungjawaban pidana. Artinya, setelah terbukti suatu perbuatan memenuhi rumusan delik, penyidik dan hakim masih wajib membuktikan apakah pelaku memiliki kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks penjual asli, pendekatan tersebut menjadi sangat penting. Penjual yang menawarkan barang secara sah, menerima pembayaran sesuai harga yang disepakati, dan mengirimkan barang kepada alamat yang diperoleh dari komunikasi dengan pembeli tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai pelaku tindak pidana hanya karena rekeningnya menerima dana dari korban. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya pengetahuan (knowledge) mengenai modus penipuan, adanya kehendak untuk membantu (intent), atau bentuk kesalahan lain yang dipersyaratkan oleh hukum pidana.
KUHP juga mempertahankan prinsip fundamental "tiada pidana tanpa kesalahan" (geen straf zonder schuld). Prinsip ini tercermin dalam ketentuan Buku Kesatu mengenai pertanggungjawaban pidana, yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila selain melakukan tindak pidana, ia juga memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, apabila penjual sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya dimanfaatkan oleh sindikat penipuan, maka unsur kesalahan yang menjadi dasar pemidanaan harus dinilai secara sangat hati-hati.
Selain KUHP, perlindungan terhadap penjual asli juga tercermin dalam KUHAP. KUHAP memberikan jaminan bahwa setiap orang yang diperiksa dalam proses pidana mempunyai hak atas proses hukum yang adil (due process of law). Penyidik tidak diperkenankan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan atau laporan korban semata. Penetapan tersangka harus didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan pembuktian yang berlaku. Dalam praktik, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan pentingnya kecukupan alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, keberadaan rekening penjual sebagai penerima transfer tidak otomatis memenuhi standar pembuktian untuk menyatakan bahwa penjual turut melakukan tindak pidana.
KUHAP juga mengatur hak-hak pihak yang diperiksa, antara lain hak untuk memberikan keterangan secara bebas, didampingi penasihat hukum sesuai ketentuan, mengajukan saksi yang meringankan, serta memperoleh pemeriksaan yang objektif. Hak-hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar penjual yang sebenarnya juga merupakan korban tidak dikriminalisasi hanya berdasarkan persepsi bahwa rekeningnya menerima dana hasil penipuan.
Dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan digital dipandang sebagai penyalahgunaan sistem elektronik, informasi elektronik, atau transaksi elektronik untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Fokus pengaturan UU ITE bukanlah menghukum setiap orang yang muncul dalam rantai transaksi elektronik, melainkan menindak pihak yang secara sengaja menggunakan teknologi informasi untuk melakukan penipuan, manipulasi, atau penyebaran informasi yang menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Oleh karena itu, apabila penjual hanya menggunakan marketplace, rekening bank, atau aplikasi percakapan sebagai bagian dari transaksi jual beli yang sah, keberadaan media elektronik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya niat jahat atau keterlibatan pidana.
Dalam praktik pembuktian, penyidik harus melakukan digital forensic examination terhadap seluruh bukti elektronik, termasuk riwayat komunikasi, metadata percakapan, alamat IP apabila relevan, waktu transaksi, bukti pengiriman barang, identitas akun, dan aliran dana. Pemeriksaan menyeluruh tersebut bertujuan membedakan antara pelaku utama, peserta tindak pidana, dan pihak yang hanya dimanfaatkan sebagai perantara tanpa mengetahui tujuan sebenarnya. Pendekatan demikian sejalan dengan prinsip pembuktian modern dalam kejahatan siber yang menekankan pentingnya analisis hubungan kausal antara tindakan seseorang dengan tindak pidana yang terjadi.
Apabila hasil penyidikan menunjukkan bahwa penjual telah melakukan transaksi sebagaimana lazimnya kegiatan perdagangan, tidak memperoleh keuntungan yang tidak wajar, tidak memiliki komunikasi dengan sindikat, tidak ikut mengatur alur penipuan, dan tidak mengetahui asal-usul dana yang diterima, maka secara hukum terdapat dasar yang kuat untuk menyatakan bahwa unsur kesalahan belum terpenuhi. Dalam keadaan demikian, penjual lebih tepat diposisikan sebagai pihak yang turut menjadi korban penyalahgunaan identitas atau transaksi daripada sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap penjual asli dalam perkara penipuan digital dibangun melalui tiga lapis pengaturan. Pertama, KUHP Nasional melindungi melalui prinsip pertanggungjawaban pidana yang mensyaratkan adanya kesalahan sebagai dasar pemidanaan. Kedua, KUHAP menjamin proses pembuktian yang adil serta hak-hak setiap orang yang diperiksa dalam proses pidana. Ketiga, UU ITE mengarahkan penegakan hukum kepada pihak yang dengan sengaja memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penipuan, bukan kepada setiap orang yang secara tidak sadar terlibat dalam rangkaian transaksi elektronik. Ketiga rezim hukum tersebut harus diterapkan secara terpadu agar penegakan hukum tidak hanya efektif terhadap pelaku utama, tetapi juga memberikan perlindungan kepada penjual asli yang sesungguhnya merupakan korban dari modus operandi kejahatan siber.
Maka dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penjual asli pada prinsipnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tidak terbukti memiliki unsur kesengajaan, pengetahuan, atau kerja sama dengan pelaku, sejalan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan praduga tak bersalah. Oleh karena itu, penyidik wajib menilai secara objektif seluruh alat bukti, seperti riwayat komunikasi, bukti transaksi, pengiriman barang, dan aliran dana, untuk membedakan antara pelaku, pihak yang secara sadar membantu kejahatan, dan penjual yang hanya dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana. Sementara itu, apabila sindikat beroperasi dari luar negeri tetapi menggunakan rekening bank di Jakarta Selatan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tetap berwenang melakukan penyidikan sepanjang terdapat hubungan hukum dengan wilayahnya, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa saksi, dan mengamankan barang bukti. Namun, tindakan pengejaran atau penangkapan terhadap pelaku di luar negeri tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Polres, melainkan harus melalui mekanisme kerja sama internasional, seperti bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) dan koordinasi melalui Interpol. Dengan demikian, efektivitas perlindungan hukum terhadap korban ganda di era digital tidak hanya bergantung pada ketentuan KUHP, tetapi juga pada kualitas penyidikan berbasis pembuktian digital dan penelusuran transaksi keuangan agar pelaku sebenarnya dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa mengorbankan pihak yang beritikad baik.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!