Identitas pribadi
25/02/26Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Misalkan saya memposting sebuah ktp milik orang dengan tujuan menyindir namun tetap mensensor NIK apakah bisa dituntut?
Jika bisa bagaimana cara untuk melawannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menjawab pertanyaan Saudara bahwa Saudara menanyakan terkait apabila memposting sebuah ktp milik orang dengan tujuan menyindir namun tetap mensensor NIK apakah bisa dituntut? dan bagaimana cara untuk melawannya.
Memposting foto KTP milik orang lain meskipun NIK telah disensor tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terutama apabila tujuan unggahan tersebut adalah untuk menyindir, mempermalukan, atau menyerang kehormatan pemilik KTP. Menutup atau menyensor Nomor Induk Kependudukan (NIK) memang dapat mengurangi risiko penyalahgunaan identitas, tetapi tidak serta-merta menghilangkan potensi pelanggaran hukum apabila identitas pemilik KTP masih dapat dikenali melalui nama, foto, alamat (meskipun sebagian), atau informasi lain yang terdapat dalam KTP. Penilaian apakah suatu perbuatan melanggar hukum akan bergantung pada isi unggahan, konteks, tujuan, dampak yang ditimbulkan, serta apakah terdapat unsur pencemaran nama baik, pelanggaran data pribadi, atau perbuatan melawan hukum.
Dari perspektif perlindungan data pribadi, foto KTP merupakan dokumen yang memuat data pribadi yang dilindungi oleh hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah setiap data mengenai seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. KTP memuat berbagai data pribadi, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, foto, dan informasi identitas lainnya. Pasal 4 UU PDP berbunyi:
“(l) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum.
(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data ker.rangan pribadi; dan/ atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan:
d. agama;
e. status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.”
Sedangkan Pasal 20 ayat (1) berbunyi: “Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.” Artinya pasal ini mengatur bahwa pemrosesan data pribadi pada prinsipnya harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari subjek data atau dasar hukum lain yang diatur undang-undang. Apabila seseorang mengunggah KTP milik orang lain tanpa hak atau tanpa dasar hukum yang sah, terlebih untuk tujuan menyindir atau mempermalukan, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai pemrosesan data pribadi yang melanggar ketentuan UU PDP. Selain itu, pemilik data dapat mengajukan gugatan ganti kerugian apabila mengalami kerugian akibat pelanggaran terhadap data pribadinya.
Menurut Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran."
Sedangkan Pasal 433 KUHP Baru ayat (2) berbunyi:
"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis."
Apabila tuduhan yang disampaikan pelaku ternyata diketahui tidak benar dan tetap disebarkan untuk merusak reputasi korban, maka dapat pula dipertimbangkan unsur fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang relevan mengenai fitnah.
Dari sisi hukum perdata, pemilik KTP juga dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa: "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut."
Artinya, apabila unggahan tersebut menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil kepada pemilik KTP, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan.
Apabila orang yang mengunggah KTP tersebut kemudian dituntut, maka Saudara dapat melakukan pembelaan hukum yang dapat diajukan:
1. Pembelaan dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa unggahan tidak memenuhi unsur tindak pidana atau pelanggaran yang didalilkan. Misalnya, apabila identitas pemilik sebenarnya sudah tidak dapat dikenali karena seluruh informasi identitas sudah di sensor.
2. Apabila unggahan dilakukan untuk kepentingan yang diakui oleh hukum (misalnya sebagai alat bukti dalam proses hukum atau pelaporan kepada instansi yang berwenang), hal tersebut dapat menjadi bagian dari argumentasi. Selain itu, apabila unggahan merupakan kritik terhadap suatu perbuatan atau kepentingan publik dan disampaikan tanpa menyerang kehormatan pribadi, konteks tersebut juga dapat dipertimbangkan dalam penilaian hukum.
Akan tetapi, keberhasilan pembelaan sangat bergantung pada isi unggahan, cara penyampaian, bukti yang tersedia, dan penilaian hakim terhadap seluruh unsur perkara.
Apabila Saudara menghadapi tuntutan, langkah hukum yang dapat dilakukan antara lain:
1. Mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan unggahan, termasuk tangkapan layar, waktu unggahan, konteks percakapan, serta bukti bahwa tidak terdapat niat untuk menyerang kehormatan atau menyalahgunakan data pribadi.
2. Jika unggahan masih dapat diakses, menghapus unggahan dan memberikan klarifikasi atau permintaan maaf secara sukarela dapat menjadi faktor yang membantu meredakan sengketa, meskipun tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum.
3. Selanjutnya, penting untuk menggunakan pendampingan advokat agar dapat menyusun strategi pembelaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara pidana, penasihat hukum dapat menguji apakah seluruh unsur pasal yang didakwakan benar-benar terpenuhi, sedangkan dalam perkara perdata dapat diperdebatkan apakah benar telah terjadi perbuatan melawan hukum dan apakah terdapat hubungan sebab akibat dengan kerugian yang diklaim.
Saran hukum: Mengunggah KTP orang lain di media sosial, meskipun NIK telah disensor, tetap mengandung risiko hukum karena KTP merupakan dokumen identitas yang memuat data pribadi. Jika tujuan unggahan adalah menyindir atau mempermalukan seseorang, risiko sengketa hukum meningkat karena dapat menyentuh aspek perlindungan data pribadi, pencemaran nama baik, maupun perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, cara yang paling aman adalah tidak mengunggah KTP milik orang lain sama sekali. Jika tujuan Anda adalah mengkritik atau menyampaikan pendapat, lakukan tanpa menampilkan dokumen identitas atau data pribadi orang tersebut. Apabila sudah terlanjur diunggah dan timbul keberatan dari pemilik KTP, sebaiknya segera menghapus unggahan, menyimpan seluruh bukti terkait, mempertimbangkan penyelesaian secara damai, dan berkonsultasi dengan advokat apabila telah ada laporan atau gugatan, sehingga pembelaan dapat disusun berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami kami semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang tetap relevan sebagai rujukan dalam penafsiran unsur penghinaan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!