penelantaran anak dan istri, suami dengan perempuan lain
25/02/26Oleh : Ade***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
suami saya kerja merantau sudah 1 bulan, komunikasi jarang, nafkah tidak pernah di kirim, malah kedapatan dia bersama wanita lain, apakah itu termasuk penelantaran anak dan istri?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Perbuatan suami yang telah meninggalkan isteri dan anak selama 1 (satu) bulan tanpa nafkah mengindikasikan adanya penelantaran dalam rumah tangga meskipun perlu dilihat fakta-fakta dan bukti yang ada.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan:
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) menjelaskan bahwa:
“Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat”
Selanjutnya Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan menjelaskan sebagai beriku:
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Pasal 30 dan Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan menjelaskan hak dan kewajiban dari suami dan isteri. Pada konteks pertanyaan ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) “jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan”
Sebgaimana dijelaskan pada Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan, isteri dapat mengajukan gugatan baik secara perdata maupun pidana. Gugatan perdata berupa tuntutan pemenuhan nafkah selama ditinggalkan. Selain gugatan perdata dapat juga dituntut secara pidana yaitu penelantaran rumah tangga sebaimana dijelaskan dalam Undag-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Undang-Undang PKDRT), sebagai beriktu:
Pasal 9 Undang-Undang PKDRT menjelaskan:
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa apabila suami yang meninggalkan keluarga dan tidak memberikan nafkah dapat digugat secara perdata dan pidana. Seorang isteri dapat menggugat perdata kepada pengadilan dengan gugatan pemenuhan nafkah keluarga, dan dapat menuntut pidana sebagaimana Pasal 9 Undang-Undnag PKDRT yaitu penelantaran dalam rumah tangga.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; dan
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan