Rencana pelunasan hutang

25/02/26

Oleh : Ima***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya punya hutang di bank dan macet berkali kali, sampai pernah ke kejaksaan Saya berencana mengajukan pelunasan di mana kredit saya sudah jalan 2 tahun lebih Ternyata pokok utang sayamasih tinggi Gimana cara mendapatkan keringanan pokok utang saya? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ima******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pada dasarnya, setiap debitur yang mengalami kesulitan membayar utang masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penyelesaian secara musyawarah dengan pihak bank, termasuk permohonan keringanan pembayaran. Apabila saudara telah membayar angsuran selama lebih dari dua tahun, tetapi saat meminta pelunasan ternyata sisa pokok utang masih cukup besar, hal tersebut umumnya terjadi karena pada masa awal kredit sebagian besar angsuran digunakan untuk membayar bunga sesuai dengan perjanjian kredit. 
 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang mengatur syarat sahnya perjanjian. Perubahan isi perjanjian, termasuk pengurangan utang, dapat dilakukan apabila disepakati oleh kedua belah pihak. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Artinya, bank dan debitur dapat membuat kesepakatan baru mengenai penyelesaian utang, termasuk apabila bank bersedia memberikan pengurangan. 
Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai restrukturisasi kredit. Regulasi ini memberikan ruang bagi bank untuk melakukan restrukturisasi, termasuk kemungkinan pengurangan tunggakan bunga atau bentuk keringanan lainnya sesuai hasil penilaian bank. Namun, regulasi tersebut tidak mewajibkan bank memberikan pengurangan pokok utang. Restrurisasi hutang dapat dilakukan mulai dari perjanjian baru, penambahan jaminan, eksekusi jaminan, hingga pelepasan aset. Pasal 250 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah melakukan upaya restrukturisasi; upaya penagihan secara optimal tetapi tetap tidak tertagih. Apabila anda termasuk kriteria ini anda dapat meminta penghapusan hutang. 
 Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meminta kepada bank rincian perhitungan sisa pokok utang, bunga, denda (jika ada), serta simulasi pelunasan agar diketahui secara jelas dasar perhitungannya. Selanjutnya, saudara dapat mengajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan utang secara tertulis kepada bank. Dalam permohonan tersebut, jelaskan kondisi keuangan yang sedang dihadapi serta kemampuan pembayaran yang dimiliki saat ini. Apabila tujuan saudara adalah melakukan pelunasan, mintalah agar bank mempertimbangkan pemberian potongan (discount) terhadap bunga, denda, bahkan pengurangan sebagian pokok utang apabila kebijakan internal bank memungkinkan. Perlu dipahami bahwa pengurangan pokok utang bukan merupakan hak yang secara otomatis diberikan kepada debitur, melainkan merupakan kebijakan bisnis (business judgment) bank berdasarkan hasil penilaian terhadap kondisi debitur, nilai agunan, riwayat pembayaran, dan peluang penyelesaian kredit. Semakin baik itikad debitur untuk menyelesaikan kewajibannya, semakin besar peluang bank mempertimbangkan usulan penyelesaian tersebut.
Apabila sebelumnya penanganan kredit telah sampai kepada Kejaksaan, saudara tetap dapat mengajukan permohonan penyelesaian melalui bank atau melalui pihak yang ditunjuk untuk menangani penagihan. Komunikasikan niat baik untuk melunasi utang dan mintalah dilakukan negosiasi terhadap besaran kewajiban yang harus dibayarkan. Jika dalam proses tersebut terdapat perbedaan perhitungan yang tidak dapat dijelaskan atau saudara merasa tidak memperoleh informasi yang transparan, saudara berhak meminta penjelasan secara tertulis dan dapat mengajukan pengaduan kepada bank. Apabila penyelesaian secara internal belum mencapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami menyarankan agar saudara mengajukan permohonan pelunasan secara tertulis disertai permintaan keringanan dengan menunjukkan itikad baik dan kemampuan pembayaran yang nyata. Mintalah rincian sisa kewajiban secara tertulis, kemudian lakukan negosiasi secara terbuka dengan bank. Walaupun tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan bank memberikan pengurangan pokok utang, banyak bank memiliki kebijakan penyelesaian kredit bermasalah melalui skema pelunasan khusus apabila dinilai lebih efektif dibandingkan proses penagihan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, penyelesaian secara musyawarah dan negosiasi yang baik merupakan langkah yang paling tepat untuk memperoleh kemungkinan keringanan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :   
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); 
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!