Bagaimana seharusnya???

25/02/26

Oleh : Ade***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Bismillah, perkenalkan nama saya Ade Purwanto,saya ingin bertanya,belum lama istri saya di inbox alat kemaluan via Facebook, bagaimana jika ingin saya laporkan??? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Perbuatan mengirimkan gambar alat kelamin melalui pesan pribadi (inbox) Facebook tanpa diminta oleh penerima merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual berbasis elektronik. Meskipun dilakukan melalui media sosial, perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, apabila istri saudara merasa tidak nyaman, terhina, atau menjadi korban atas perbuatan tersebut, maka saudara dan istri memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
Sebagai langkah awal, jangan menghapus percakapan atau gambar yang dikirimkan. Simpan seluruh bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link) akun Facebook pelaku, identitas akun, tanggal dan waktu pengiriman pesan, serta bukti lain yang dapat memperkuat laporan. Selanjutnya, saudara dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti tersebut. Selain itu, apabila akun pelaku masih aktif, saudara juga dapat melaporkannya melalui fitur pelaporan yang tersedia di Facebook agar akun tersebut ditindak sesuai kebijakan platform.
Dasar hukum yang dapat menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan kepada setiap orang dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan melalui sarana elektronik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur mengenai perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan muatan yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik. Apabila hasil penyelidikan menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU TPKS, bahwa setiap orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,
 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sebagai informasi, kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan delik aduan, kecuali jika korban adalah anak dan penyandang disabilitas.
Kemudian berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU TPKS, selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut undang-undang, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih. Terhadap ketentuan tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampunan, pengumuman identitas pelaku, dan/atau perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 sebagai berikut.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 1 angka 1 UU 19/2016
"Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."
Dari ketentuan di atas, yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut, pelaku berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan demikian, saudara tidak perlu ragu untuk melaporkan peristiwa tersebut apabila istri saudara menjadi korban pengiriman konten yang bersifat cabul atau tidak senonoh tanpa persetujuannya. Negara memberikan perlindungan hukum kepada korban pelecehan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik. Melalui pelaporan yang disertai bukti yang memadai, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :   
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS); 
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!