Terkait peraturan tenaga kerja.Demosi
25/02/26Oleh : Eri***
Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Pihak perusahaan atau atasan depertemen menginginkan si pekerja dengan jabatan leader ingin si pekerja di demosi,kerena jarang masuk kerja dengan alasan sakit, sedangkan si pekerja yg sakit sesuai dengan aturan atau melengkapi administrasi surat dokter.dan ada riwayat dioknosa,apakah dasar hukum tenaga kerja an di bolehkan.si pekerja didomsi kerena sakit...kebetulan kejadian ini oleh sya sendiri..perusahan berusaha inginkan sya di demosi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eri* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dasar hukum mengenai perlindungan pekerja terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf a), pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit tetap memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pasal 153 ayat (1) huruf a) menegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama tidak melampaui batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap pekerja yang benar-benar sakit, sehingga tindakan yang merugikan pekerja hanya karena menjalankan haknya patut dipertanyakan dasar hukumnya.
Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran UU 6/2023 Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, “serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Pasal 92 mengatur bahwa perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan jabatan, masa kerja, kompetensi, dan kinerja. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) Pasal 81 angka 33 memberikan dasar bagi perusahaan untuk mengatur hubungan kerja dan sistem pengupahan. Oleh karena itu, jika demosi menyebabkan perubahan jabatan atau gaji maka perusahaan harus menerapkannya secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perubahan jabatan melalui demosi tetap harus mengacu pada perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Apabila perusahaan bermaksud melakukan demosi, maka kebijakan tersebut harus memiliki dasar yang objektif, diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta dilakukan secara adil, proporsional, dan bukan sebagai bentuk hukuman karena pekerja sedang sakit. Jika alasan demosi semata-mata didasarkan pada seringnya pekerja tidak masuk kerja akibat sakit yang dibuktikan dengan surat dokter, maka pekerja berhak meminta penjelasan tertulis mengenai alasan dan dasar hukum kebijakan tersebut. Apabila pekerja merasa dirugikan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat mengajukan mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan apabila masih belum memperoleh penyelesaian, sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kami berpendapat bahwa sakit merupakan kondisi yang dapat dialami setiap orang dan tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan perlakuan yang merugikan pekerja selama pekerja bertindak dengan itikad baik, mematuhi prosedur perusahaan, serta melengkapi bukti medis yang sah. Oleh karena itu, apabila perusahaan tetap memaksakan demosi tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa ketentuan yang mengaturnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka pekerja memiliki hak untuk menolak kebijakan tersebut dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan