Tuntutan Ganti Rugi Penuh atas Kendaraan yang Dicuri bagi Korban Pelajar di Bawah Umur
04/10/20Oleh : Nau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin menuntut ganti rugi sepenuhnya mengenai kendaraan saya yang dicuri oleh pelaku yang telah resmi menjadi warga Indonesia? Sedangkan saya hanya lah seorang pelajar berumur 16 tahun yang tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nau************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait
pertanyaan apakah Saudara dapat menuntut ganti rugi sepenuhnya mengenai kendaraan
yang dicuri oleh pelaku, Apabila ganti rugi yang Saudara maksud adalah denda sebagaiman
diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), maka pengenaan
pidana berdasarkan pasal tersebut adalah menjadi kewenangan pengadilan untuk memutus.
Selanjutnya selengkapnya Pasal 362 KUHP menyatakan :
“barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, denga pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa sanksi untuk tindak pidana pencurian adalah pidana
penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dengan
demikian memang ada sanksi pidana denda dikarenakan pada pelaku pencurian, namun
terkait jumlah dendanya sesuai Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012
tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah
maksimal hukuman denda yang diancamkan dalam pasal tersebut dilipatgandakan menjadi
1000 (seribu) kali. Pengenaan pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP tersebut tidak ditentukan
oleh besarnya nilai barang yang dicuri tapi ditentukan oleh putusan pengadilan sesuai
tuntutan jaksa berdasarkan pasal yang digunakan untuk menuntut. Karena pencurian adalah
termasuk delik biasa bukan delik aduan maka proses pidanaya akan tetap dilanjutkan, dan
denda yang dikenakan oleh pengadilan adalah salah satu bentuk hukuman pidana. Selain itu
Saudara juga dapat menempuh jalur hukum perdata untuk memperoleh ganti kerugian
antara lain dengan mendasarkan pada perbuatan melawan hukum.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan
membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi,
Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!