Tuntutan Ganti Rugi Penuh atas Kendaraan yang Dicuri bagi Korban Pelajar di Bawah Umur

04/10/20

Oleh : Nau***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin menuntut ganti rugi sepenuhnya mengenai kendaraan saya yang dicuri oleh pelaku yang telah resmi menjadi warga Indonesia? Sedangkan saya hanya lah seorang pelajar berumur 16 tahun yang tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nau************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan apakah Saudara dapat menuntut ganti rugi sepenuhnya mengenai kendaraan yang dicuri oleh pelaku, Apabila ganti rugi yang Saudara maksud adalah denda sebagaiman diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), maka pengenaan pidana berdasarkan pasal tersebut adalah menjadi kewenangan pengadilan untuk memutus. Selanjutnya selengkapnya Pasal 362 KUHP menyatakan : “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, denga pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Dari ketentuan tersebut jelas bahwa sanksi untuk tindak pidana pencurian adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dengan demikian memang ada sanksi pidana denda dikarenakan pada pelaku pencurian, namun terkait jumlah dendanya sesuai Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah maksimal hukuman denda yang diancamkan dalam pasal tersebut dilipatgandakan menjadi 1000 (seribu) kali. Pengenaan pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP tersebut tidak ditentukan oleh besarnya nilai barang yang dicuri tapi ditentukan oleh putusan pengadilan sesuai tuntutan jaksa berdasarkan pasal yang digunakan untuk menuntut. Karena pencurian adalah termasuk delik biasa bukan delik aduan maka proses pidanaya akan tetap dilanjutkan, dan denda yang dikenakan oleh pengadilan adalah salah satu bentuk hukuman pidana. Selain itu Saudara juga dapat menempuh jalur hukum perdata untuk memperoleh ganti kerugian antara lain dengan mendasarkan pada perbuatan melawan hukum. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban; - Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!