Kewajiban Anak Membayar Utang Orang Tua yang Meninggal Tanpa Harta Warisan

04/10/20

Oleh : Sig***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu kami memiliki hutang dan kami sudah sempat mencicilnya sebelum beliau meninggal. Tahun 2019, ibu kami meninggal dengan kondisi tanpa harta peninggalan. Tapi di thn 2019 tsb kami masih sempat mencicilkan payment hutangnya. Kondisi soaat ini tidak memungkinkan kami membayar hutang ibu kami lagi krn kondisi kami juga sedamg tidak baik secara financial. Apakah kami tetap wajib membayar hurang ibu kami tsb? Mohon pencerahannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sig** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya.   Sebelumnya kami tidak mengetahui apakah hutang almarhumah ibu Anda tersebut merupakan hutang kepada perseorangan atau pada suatu lembaga (bank, dll). Namun, akan coba kami jelaskan terkait dengan hal tersebut. Berdasarkan Pasal 1100 KUHPerdata menyebutkan: “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.” Pasal 1101 KUHPerdata menyatakan : “Kewajiban melakukan pembayaran tersebut dipikul secara perseorang, dan masing-masing menurut jumlah besarnya bagiannya, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak-hak para berpiutang atas seluruh harta peninggalan selama harta itu belum terbagi, Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 175 disebutkan bahwa: (1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; b. menyelesaikan baik hutang‐hutang berupa pengobatan, perawatan,termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; c. menyelesaikan wasiat pewaris; d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak. (2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Tapi bisa jadi jumlah utang pewaris lebih besar dari aktiva pewaris. Oleh Karena itu ada yang dimakan “hak berpikir” dimana diatur pada Pasal 1023 KUHPerdata, yang berbunyi: “Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.”   Jika seseorang menerima warisan secara murni, maka ia bertanggung jawab atas seluruh utang pewaris. Sedangkan jika ia menerima dengan hak istimewa (ahli waris beneficiair) maka ia hanya harus menanggung utang pewaris, sebesar jumlah aktiva yang diterimanya.   Mengenai akibat hak istimewa ini, terdapat dalam Pasal 1032 KUHPerdata yaitu: 1.  bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat; 2.  bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.   Menjawab pertanyaan Anda, bahwa Ibu Anda tidak meninggalkan harta warisan dan saat ini Anda dan suami sedang dalam keadaan tidak sanggup untuk membayar hutang ibu Anda dikarenakan kondisi keuangan yang tidak baik maka dari apa yang telah dijelaskan, bahwa Anda tidak mempunyai kewajiban untuk membayar hutang dari ibu Anda karena beliau tidak meninggalkan harta warisan yang dapat dijadikan untuk membayar hutang. Namun, sebagai seorang anak tentu menginginkan orangtua kita meninggal dengan keadaan yang tenang tanpa dibebani oleh hutang. Jadi alangkah baiknya jika Anda mengadakan pembicaraan kepada pihak yang dihutangi ibu Anda untuk meminta keringanan pembayaran, dan jelaskan bahwa saat ini kondisi Anda sedang dalam keadaan sulit dikarenakan pandemic covid-19.  Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!