Prosedur Penerbitan Buku Nikah untuk Perkawinan Siri Poligami Tanpa Persetujuan Istri Pertama demi Pembuatan Akta Kelahiran Anak
04/10/20Oleh : Al ***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika seorang laki-laki berpoligami tanpa sepengetahuan isteri pertamanya. Namun ingin mempunyai buku nikah karena ingin membuat akta kelahiran untuk anaknya. Bagaimana caranya menerbitkan buku nikah, mengingat pernikahan mereka terhalang karena ada istri pertama ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Al ****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Al Umamah kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sehubungan dengan pertanyaan saudara bagaimana caranya menerbitkan buku nikah hasil nikah siri karena poligami untuk keperluan pembuatan akta kelahiran anak. Sebelumnya kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Pernikahan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukti pencatatan pernikahan sah tersebut adalah adanya buku nikah.
Berbeda halnya dengan pernikahan siri yaitu suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Dalam pernikahan siri karena tidak adanya pencatatan di hadapan Negara maka pernikahan siri tidak memiliki legalitas, artinya pernikahan siri sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan Negara (tidak tercatat). Dengan kata lain, pernikahan siri tidak diakui oleh Negara.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan mangatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami). Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, dan si suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari satu jika :
isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa untuk mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang , harus memenuhi syarat-syarat berikut :
Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka
Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Dengan demikian jika suami ingin berpoligami harus ada izin dari isteri dan syarat-syarat lain sebagaimana dalam Pasal 5 tersebut diatas. Untuk mengesahkan suatu pernikahan siri sebenarnya dapat dilakukan itsbat nikah dengan mengajukan permohonan pengesahan pernikahan siri atau pun pengajuan gugatan pernikahan siri. Namun sejak disahkannya UU No 1 Tahun 1974 pengajuan itsbat nikah sulit dikabulkan kecuali pengajuan itsbat nikah dalam rangka perceraian. Pengajuan pengesahan pernikahan siri diajukan ke Pengadilan Agama melalui itsbat nikah terbatas pada hal-hal yang sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (3) KHI yaitu :
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
Hilangnya akta nikah
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Sebagiamana telah disinggung diatas, untuk mengajukan itsbat nikah (pengesahan nikah siri) ada 2 cara yang dapat dilakukan :
Mengajukan permohonan pengesahan nikah (voluntair)
Dilakukan apabila pasangan suami istri yang pernah nikah siri itu bersama-sama menghendaki pernikahan sirinya itu disahkan. Mereka bertindak sebagai pemohon I dan Pemohon II. Produk hukum permohonan pengesahan nikah ini dalam bentuk penetapan.
Mengajukan gugatan pengesahan nikah (Kontentius)
Dilakukan apabila pengesahan nikah tidak bisa diajukan secara voluntair tetapi harus diajukan dalam bentuk gugatan. Dalam hal ini terjadi terhadap nikah siri dalam/oleh :
Pernikahan poligami
Anak, wali nikah atau pihak lain yang berkepentingan hukum dengan pernikahan siri itu dan salah satu dari suami istri pelaku nikah siri sudah meninggal dunia.
Produk hukum gugatan pengesahan nikah ini dalam bentuk putusan.
Terkait dengan hal tersebut terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Bagian III: Rumusan Hukum Kamar Agama, huruf A: Hukum Keluarga, angka 8 merumuskan tentang: Permohonan Isbath Nikah Poligami atas dasar nikah siri“, bahwa “Permohonan isbath nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan asal-usul anak”.
Namun demikian, biasanya hakim akan memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara gugatan pengesahan nikah siri tersebut dengan memberikan pertimbangan yang adil. Terhadap permohonan atau gugatan pengesahan nikah siri poligami tersebut akan menjadi bahan pertimbangan hakim apakah poligami siri tersebut dilakukan suami hanya untuk memperturutkan hawa nafsu atau sebagai pintu darurat dimana si isteri sah tidak memberikan izin, padahal kondisi isteri termasuk dalam suatu kondisi yang menjadi salah satu alasan bagi suami melakukan poligami. Apabila permohonan isbath nikah poligami siri yang ditujukan untuk rekreasi seksual, bukan sebagai pintu darurat, maka keputusan neit onvantkelijke verklard atau “dinyatakan tidak dapat diterima” dapat di berikan oleh hakim. Sebaliknya apabila permohonan itsbath nikah poligami siri tersebut dilakukan sebagai pintu darurat yang memenuhi syarat alternatif (isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri; atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau isteri tidak dapat melahirkan anak), dan suami pun memenuhi syarat kumulatif, terkecuali syarat izin isteri, karena isteri tidak memberikan izin, maka Hakim dapat mempertimbangkan kembali permohonan tersebut untuk dikabulkan sehingga terwujud rasa keadilan. .
Apabila putusan hakim mengabulkan gugatan pengesahan pernikahan siri yang saudara ajukan tersebut, maka dapat dijadikan dasar pencatatan pernikahan siri tersebut. Selanjutnya Saudara dapat mengurus pencatatannya di Kantor Urusan Agama setempat dan untuk administrasi kependudukan lainnya dapat di lakukan di Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat termasuk untuk pengurusan akta kelahiran anak.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!