Telat Bayar Angsuran Motor dgn leasing apakah bisa kena hukum pidana
24/02/26Oleh : Rie***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Telat membayar angsuran di leasing apakah bisa dikenakan pidana???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rie*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pada prinsipnya, keterlambatan membayar angsuran kepada perusahaan leasing tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Keterlambatan pembayaran pada dasarnya merupakan persoalan wanprestasi atau cidera janji dalam hubungan hukum perdata, karena kewajiban pembayaran angsuran timbul dari perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan.
Dengan demikian, apabila Saudara hanya mengalami keterlambatan membayar angsuran karena belum memiliki dana atau mengalami kesulitan keuangan, keadaan tersebut tidak otomatis menyebabkan Saudara dipidana.
Namun demikian, persoalannya dapat berbeda apabila terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, misalnya sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh pembiayaan, atau objek pembiayaan yang menjadi jaminan fidusia dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berhak.
1. Keterlambatan pembayaran pada dasarnya merupakan persoalan wanprestasi
Hubungan antara konsumen dengan perusahaan leasing pada dasarnya didasarkan pada suatu perjanjian pembiayaan. Apabila konsumen terlambat membayar angsuran, konsumen dapat dinyatakan melakukan wanprestasi/cidera janji sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
Dalam hal terjadi wanprestasi, perusahaan pembiayaan dapat melakukan tindakan berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain melakukan penagihan, mengenakan denda atau biaya tertentu sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku, serta melakukan upaya penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah.
Khusus bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk perusahaan pembiayaan yang berada dalam pengawasan OJK, Pasal 60 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Pasal 60 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023 Surat peringatan tersebut paling sedikit memuat tanggal jatuh tempo, jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan, serta denda dan/atau ganti rugi yang terutang.
2. Dalam keadaan apa keterlambatan angsuran dapat berkaitan dengan pidana?
Keterlambatan membayar angsuran perlu dibedakan dengan adanya perbuatan lain yang secara khusus memenuhi unsur tindak pidana.
Sebagai contoh, apabila kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dialihkan, digadaikan, atau disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Ketentuan tersebut tidak memidana seseorang semata-mata karena terlambat membayar angsuran, melainkan karena adanya perbuatan tertentu terhadap objek jaminan fidusia.
Ketentuan pidana Pasal 36 UU Jaminan Fidusia telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan penyesuaian tersebut, ancaman pidananya menjadi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
Oleh karena itu, apabila permasalahan Saudara hanya mengenai keterlambatan membayar angsuran, ketentuan Pasal 36 tersebut tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan adanya keterlambatan pembayaran.
3. Bagaimana jika pihak leasing melakukan penagihan?
Perusahaan pembiayaan tetap wajib melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023, PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan penagihan, antara lain tidak diperbolehkan menggunakan:
- ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen;
- tekanan secara fisik maupun verbal;
- penagihan kepada pihak selain konsumen; atau
- penagihan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Penagihan juga pada prinsipnya dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen dan pada hari serta waktu yang telah ditentukan dalam POJK.
Dengan demikian, keterlambatan pembayaran tidak memberikan hak kepada pihak penagih untuk melakukan kekerasan, ancaman, atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Apabila dalam proses penagihan terdapat tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka tindakan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Namun, penerapan pasal pidana harus dilihat berdasarkan perbuatan konkret dan terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena konsumen mempunyai tunggakan angsuran.
4. Bagaimana jika kendaraan akan ditarik oleh leasing?
Apabila pembiayaan menggunakan jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi juga harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan terhadap ketentuan mengenai eksekusi jaminan fidusia. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai adanya cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka mekanisme dan prosedur eksekusi harus dilakukan dengan mekanisme yang berlaku sebagaimana pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa adanya cidera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, tetapi berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur atau berdasarkan upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.
Dengan demikian, telat membayar angsuran tidak berarti pihak leasing dapat menarik kendaraan dengan cara apa pun. Proses penagihan dan eksekusi tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kesimpulan
Telat membayar angsuran leasing pada dasarnya tidak dapat langsung dikenakan pidana. Keterlambatan pembayaran pada umumnya merupakan wanprestasi atau cidera janji dalam hubungan perjanjian pembiayaan, sehingga penyelesaiannya dilakukan berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterlambatan tersebut baru dapat berkaitan dengan hukum pidana apabila terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Salah satu contohnya adalah apabila objek jaminan fidusia dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Oleh karena itu, apabila kondisi Saudara hanya terlambat membayar angsuran, Saudara pada prinsipnya tidak dapat dipidana hanya karena keterlambatan tersebut. Namun, Saudara tetap berkewajiban menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian pembiayaan dan dapat menghubungi perusahaan pembiayaan untuk membahas penyelesaian tunggakan atau kemungkinan solusi pembayaran.
Apabila terdapat tindakan penagihan yang menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan, atau cara lain yang melanggar ketentuan, Saudara dapat menyampaikan pengaduan kepada perusahaan pembiayaan dan, apabila diperlukan, menggunakan mekanisme pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya penyesuaian ketentuan pidana Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 60 dan Pasal 62; dan
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan