Perbedaan luas tanah dalam akta jual beli dan sertifikat akibat sebagian tanah digunakan sebagai jalan kampung
04/10/20
Oleh : Ais***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Dulu saat ibu saya membeli tanah dan rumahnya, di akta tanah yang diberikan penjual tertulis bahwa luas tanah 290m². Tetapi saat pengukuran untuk sertifikat tanah, luas tanah kami berkurang menjadi 200m² dikarenakan pihak pengukur tidak mengukur tanah di luar pagar, yang diukur hanya luas tanah di dalam pagar, karena tanah di luar pagar kami digunakan untuk jalan kampung kami. Tidak bisakah lahan diluar pagar kami juga tetap dihitung dan disertakan di sertifikat meskipun kami mengizinkan lahan kami untuk digunakan sebagai jalan kampung? Jadi jalan kecil di depan dan di samping rumah kami itu ada di atas tanah milik kami, tetapi pihak pengukur tidak menghitung tanah itu sebagai milik kami, alasannya karena tanah itu jalan umum. Kami memang mengizinkan tanah kami untuk digunakan sebagai jalan umum, tetapi bulan berarti merelakan tanah itu secara cuma-cuma, walaupun itu jalan umum tetapi tanah itu tetap milik kami. Karena ibu saya dulu membeli seharga Rp. A itu tanah seluas 290m² dan karena pengukuran untuk sertifikat dari desa itu kami jadi kehilangan hampir 1/3 luas tanah kami. Bagaimana solusi yang tepat untuk permasalahan ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ais** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab permasalahan yang sdri. Aisya pertanyakan kami mencoba menjelaskan hal yang berkaitan dengan luas tanah yang hendak di mohonkan pengukuran dalan pembuatan sertifikat yang mana tidak sesuai yang tertera di dalam Akta Jual Beli ( AJB ), Akta jual beli tidak serta merta multak sebagai bukti luas tanah yang telah dibeli bisa kurang bisa juga lebih yang penting dalam pengukuran faktualnya dilapangan itu yang menjadi dasar luas yang akan di sebutkan dan dicantumkan dalam sertifikat nanti.
Sedangkan dalam Akta Jual Beli ( AJB ) tertera luas tanah 290 m2 dan dengan suka rela telah diijinkan sebagian tanah yang ada diluar pagar seluas kuang lebih 90 m2 untuk jalan kampung maka secara tidak langsung tanah tersebut dihibahkan sebagai peruntukan jalan kampung, oleh karena itu petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat akan melakukan pengukuran seluas kurang lebih 200 m2 yang ada dalam pagar (Tanah yang di tempati) pengukuran dimaksud tentunya telah mendapatkan ijin dan kesepakatan dari petugas Desa serta para saksi saksi.
Kami sangat mengahragai niat mulia dari pihak keluarga anda yang telah memberikan sebagian tanah untuk kepentingan social (jalan kampung) yang telah dilaksanakan terkait hibah tanah untuk jalan kammpung, sebaiknya tanah yang secara tidak langsung telah dijadikan jalan kampung tersebut seluas kurang lebih 90 m2 di dibuatkan saja akta hibah atas tanah yang diperuntukkan jalan kampung hal tersebut akan menjuadi jelas peruntukan status tanah dimaksud.
Jadi tanah yang telah dihibahkan tersebut sudah tidak lagi menjadi beban PBB dari pihak anda karena tanah sudah beralih fungsi dan berubah status sehingga tidak dapat diukur menjadi satu kesatuan dari yang berasal semula yaitu yang berasal dari AJB (Akta Jual Beli).
Sehubungan dengan permasalahan Anda, maka kami berasumsi bahwa yang Anda maksud sebagai perbedaan luas yang berasal dari AJB tersebut adalah perbedaan luas tanah berdasarkan pengukuran untuk permohonan sertifikat, jadi surat ukur harus sesuai dengan keadaan dan letak tanah serta luas fisik tanah secara faktual. Terkait dengan permasalahan ini, maka Anda dapat terlebih dahulu memeriksa buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat, yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah.
Selanjutnya, berdasarkan atas Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3/1997”), kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait.
Sesuai dengan peryanyaan anda bagaimana solusi yang tepat untuk permasalahan ini ?
Kami sarankan tanah anda yang diliuar pagar tidak masuk dalam pengukuran yang akan dimohonkan untuk dibuatkan sertifikat sebaiknya ditegaskan dan dilepaskan saja status tanah tersebut supaya tidak menjadi beban PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) anda serta status hukumnya menjadi jelas dan ini tidak ada masalah karena anda tidak dirugikan oleh siapapun (tidak ada permasalahan dengan pihak lain ).
Sungguh perbuatan yang mulia mau memberikan tanahnya untuk dijadika jalan kampung sebagai bagian dari amal yang mewakabkan tanahnya untuk jalan kampung dan kepentingan sosial.
Solusi terbaik dan sangat tepat apabila anda menerima apa yang telah buat dari hasil ukur secara riil yang akan dimohonkan untuk pembuatan sertifikat sesuai dengan factual hasil ukur yang telah di buat oleh petugas ukur BPN karena pengukuran tersebut sudah melibatkan berbagai pihak mulai dari RT, RW perangkat Desa dan saksi-saksi.
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda semoga dapat bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!