Kontrak kerja PKWT / PKWTT
24/02/26Oleh : Tia***
Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya mengajukan resign di perusahan saya bekerja dan di perjanjian kerja terdapat penalti yang harus saya bayar, lalu saya jg sudah ttd berita acara sanggup membayar. setelah saya cari tahu, ternyata pekerjaan saya bukan PKWT melainkan harusnya PKWTT. Posisi saya sudah keluar dari perusahan. Karena jenis pekerjaan saya seharusnya PKWTT, apakah saya jdi bebas dari penalti tersebut? Lalu saya juga tidak pernah mendapat kompensasi ketika kontrak PKWT berakhir (skema PKWT 4 kali ttd surat, 3-3-6-12 bulan)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Saudara tidak otomatis bebas dari penalti, tetapi ada dasar hukum yang kuat untuk menggugat kewajiban penalti tersebut apabila pekerjaan Anda seharusnya PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan bukan PKWT.
Analisis hukumnya, jika pekerjaan Anda bersifat tetap, terus-menerus, dan menjadi bagian dari kegiatan utama perusahaan, maka PKWT yang dibuat berulang (3–3–6–12 bulan) dapat dinilai tidak memenuhi ketentuan PKWT. Dalam kondisi demikian, hubungan kerja pada dasarnya diperlakukan sebagai PKWTT.
Konsekuensinya, klausul penalti karena resign dapat dipersoalkan, karena pekerja PKWTT pada prinsipnya berhak mengundurkan diri dengan memenuhi syarat pengunduran diri sebagaimana diatur dalam undang-undang. Klausul yang membebankan penalti secara tidak proporsional dapat dinilai bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.
Dasar hukum
• Pasal 56 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU No. 6 Tahun 2023 UU Cipta Kerja) :
(1) Pedanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu
• Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 (jo. ketentuan pelaksana dalam PP No. 35 Tahun 2021) mengatur bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap.
1) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuatuntuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dansifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesaidalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yangsementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannyadalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produkbaru, kegiatan baru, atau produk tambahanyang masih dalam percobaan atau penjajakan;atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat ataukegiatannya bersifat tidak tetap.
2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
• Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi PKWT pada saat berakhirnya PKWT.
1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasikepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanyaberdasarkan PKWT.
2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saatberakhirnya PKWT
• Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian; klausul yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dipersoalkan keabsahannya.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Tentang berita acara sanggup membayar, penandatanganan berita acara tidak otomatis menghilangkan hak Anda. Jika dasar hubungan kerjanya keliru (seharusnya PKWTT), maka berita acara tersebut dapat dipersoalkan sebagai bagian dari konsekuensi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Hak Anda atas kompensasi PKWT, Karena Anda menjalani PKWT 3 bulan + 3 bulan + 6 bulan + 12 bulan, maka setiap berakhirnya PKWT pengusaha wajib membayar uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja. Jika tidak pernah dibayarkan, itu merupakan perselisihan hak yang dapat dituntut.
Solusi hukum yang dapat ditempuh :
1. Kirim somasi kepada perusahaan yang berisi:
• keberatan atas penerapan PKWT;
• penolakan kewajiban penalti;
• tuntutan pembayaran uang kompensasi PKWT.
2. Ajukan perundingan bipartit (maksimal 30 hari) sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
3. Jika gagal, ajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan.
4. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan tuntutan:
• menyatakan hubungan kerja adalah PKWTT;
• menyatakan klausul penalti dan berita acara tidak mempunyai kekuatan mengikat;
• menghukum perusahaan membayar uang kompensasi PKWT beserta hak-hak lainnya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan