Langkah Hukum terhadap Leasing atas Relaksasi Kredit Mobil dan Penarikan Kendaraan dengan Riwayat Perbaikan
04/10/20Oleh : Nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kalau LBH,atau Ormas cacat di mata hukum dlm backup kendraan ngapain di adakan dan bubarkan saja klw ujung2nya merugikan yg Patak PD masyarakat awam
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Nanang dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Relaksasi Kredit Mobil
Sejak merebaknya Pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang berasal dari Kota Wuhan, semua sektor kehidupan termasuk sosial ekonomi mengalami penurunan (stagnan) yang drastis. Hal tersebut karena makin meningkatnya orang yang terkena kasus positif virus corona. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan yaitu melakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB) kegiatan sosial, ekonomi, hingga kebijakan work from home (WFH) sehingga berdampak pada sektor perdagangan di mana masyarakat takut untuk mendatangi pusat perbelanjaan, sehingga pendapatan para pedagang mengalami penurunan drastis. Hal itu akan mempengaruhi cicilan dan kredit yang seharusnya mereka lunasi. Pandemi Covid-19 memberikan potensi peningkatan risiko kredit pada jalur fundamental sektor riil, terutama sektor UMKM dalam membayar kewajibannya kepada perbankan dan industri keuangan non-bank. Pandemi virus corona yang masih melanda berpotensi meningkatkan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL), permasalahan likuiditas, dan tekanan permodalan. Hal tersebut akibat terjadinya penurunan kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang mana akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Mengutip berita dari Detik News, dikatakan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga April 2020, NPL gross telah mencapai 2,89%, mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Desember 2019 sebesar 2,53%. OJK berusaha merespons hal ini melalui kebijakan bersifat antisipatif (forward looking policy) yang dapat menopang fundamental sektor riil dan menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga terjadi balancing di mana sektor riil tidak terganggu terlalu dalam dan stabilitas keuangan tetap sehat.
Untuk itu, salah satu kebijakan yang diambil pemerintah ialah dengan mencipkan relaksasi sektor keuangan. Bentuk relaksasi tersebut adalah dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit yang memiliki beberapa skema dalam pelaksanaannya di antaranya adalah penurunan suku bunga, keringanan tarif bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu kredit, dan perpanjangan masa tenggang. Dikeluarkannya Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 itu diarahkan untuk memberikan ruang bagi debitur yang memang memiliki kinerja yang bagus sebelum terjadinya pandemi Covid-19, namun karena adanya pandemi ini debitur tersebut mengalami kesulitan dalam melakukan pelunasan terhadap utang-utangnya. Kebijakan ini diarahkan untuk menjadi kebijakan yang bersifat countercyclical. Kebijakan restrukturisasi memberikan ruang bernapas bagi para debitur yang terdesak dalam hal cash flow. Penentuan mekanisme relaksasi kredit sepenuhnya diserahkan kepada pihak perbankan dan penetapannya sesuai dengan hasil identifikasi bank terhadap kinerja keuangan debitur serta kapasitas pembayaran debitur yang terdampak Covid-19.
Kredit mobil yang dilakukan seseorang dengan Bank atau lembaga leasing tentu didasarkan pada kesepakatan/perjanjian sebagai hukum perikatan kedua belah pihak. Perjanjian yang dibuat kedua belah pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata. Sehingga walaupun ada kebijakan relaksasi menyangkut kredit mobil dimana debitur mengalami penurunan kinerja pembayaran cicilan, namun pelaksanaannya diserahkan kepada pihak pemberi kredit dan kesepakatan kedua belah pihak.
Perjanjian kredit
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit berbunyi :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
Salah satu jenis Kredit yang digemari (trend) yaitu: Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Merupakan kredit yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat untuk memperoleh mobil/motor baik baru ataupun bekas dengan sistem kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah pihak, dimana pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian pinjaman kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan bermotor (mobil/motor). Kreditur akan menerima kembali uangnya disertai keuntungan tertentu sebagai ganti dari jasa pinjaman yang biasanya berupa bunga. Kredit dapat diajukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya yang menyediakan produk pinjaman tersebut. Umumnya, jaminan yang digunakan dalam KKB adalah kendaraan itu sendiri, sehingga jika Anda gagal bayar, kendaraan tersebut akan disita. Perjanjian kredit (KKB) tersebut juga harus memenuhi prinsip-prinsip hukum perdata sebagaimana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang (Pasal1339 KUHPerdata). Demikian pula dengan leasing harus diletakkan dalam bentuk tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yaitu kreditur dan debitur. Sehingga apabila terjadi Cedera janji (wanprestasi) pada salah satu pihak, maka penyelesaiannya dapat dilihat pada isi perjanjian yang telah dibuat. Walau berbeda antara kredit dengan leasing. Perbedaan utamanya adalah dimana kredit maka obyek barang telah balik nama menjadi milik debitor. Sementara pada leasing obyek barang masih atas nama leassor/pemberi leasing.
Menjawab Pertanyaan Anda
Pertanyaan pertama:
Kalau kita kredit mobil dan relaksasi cm dapat 6 bln dan TDK ada tambahan relaksasi..dri leasing sementara mobil sudah banyak perbaikan apakah yang harus ditempuh..?
Sebagaimana disampaikan, bahwa Penentuan mekanisme relaksasi kredit sepenuhnya diserahkan kepada pihak perbankan dan penetapannya sesuai dengan hasil identifikasi bank terhadap kinerja keuangan debitur serta kapasitas pembayaran debitur yang terdampak Covid-19. Maka disini pihak bank atau leasing yang mempunyai kewenangan dalam memberikan relaksasi tersebut yang diletakan pada perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Maka jika Anda telah menyetujuai isi perjanjian tersebut berarti Anda telah setuju untuk menunaikan hak dan kewajiban masing-masing.
Mengenai mobil sudah banyak mengalami perbaikan, apa yang harus ditempuh?. Yang menjadi pertanyaan, adalah apakah hal tersebut sudah ada pembicaraan sebelumnya yang diletakan pada diperjanjian. Karena perjanjian kredit mobil merupakan bagian dari hukum perikatakan dimana para pihak diberi kebebasan mengatur isi kesepakatan/perijanjian asal tidak bertentangan dengan ketertiban, kesusilaan dan undang-undang yang berlaku. Sehingga, apakah perbaikan mobil yang Anda telah perbuat telah ada diatur pada perjanjian leasing tersebut, guna mendapatkan kompensasi. Jika ada, mungkin Anda dapat mengklaim, namun jika tidak diatur mungkin hal itu sebagai risiko bagi debitur. Mungking langkah yang dapat ditempuh adalah Anda dapat menanyakan hal tersebut kepada perusahaan leasing, meminta keringanan kembali, berupa penjadwalan kembali cicilan yang dapat meringankan. Atau renegosiasi yang dapat meringankan.
Pertanyaan kedua:
Kalau LBH, atau Ormas cacat di mata hukum dlm back kendaran ngapain di adakan dan bubarkan saja klw ujung2nya merugikan yg Patak PD masyarakat awam..? Mengenai LBH, atau Ormas cacat di mata hukum dalam back kendaraan...Harus diketahui bahwa fungsi LBH, atau Ormas adalah bukan untuk mem back kendaraan. Tujuan didirikannya LBH adalah untuk memberikan layanan jasa hukum berupa bantuan hukum kesemua warga negara, jika untuk orang miskin wajib gratis (probono). Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), yang mengatur: “Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.” Menganai tugas dan fungsi LBH, Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”) disebut sebagai pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum adalah LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum. Pada Bantuan Hukum sebuah Ormas juga dapat memberikan bantuan hukum asal telah memenuhi syarat sebagai pemberi bankum, yaitu telah terakreditasi di Kemenkumham.
Maka jika ada LBH atau Ormas yang memback kendaraan, maka dapat dikatakan bahwa LBH atau Ormas tersebut telah menyimpang dari aturan dan tujuan karena tidak sesuai dengan fungsinya. Maka harus dikembalikan fungsinya tersebut sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!