GUGATAN PENGAKUAN ANAK
24/02/26Oleh : Sup***
Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya mempunyai anak perempuan berumur 20 tahun (Kami semua beragama islam baik saya dan anak saya) , dia dijanjikan untuk dinikahi , akhirnya mereka bertunangan, dibuatlah perjanjian pertunangan, tiga bulan kemudian sebelum menikah ternyata hamil, ANAK SAYA DIHAMILI kemudian dilahirkanlah seorang laki laki, ternyata kemudian Lelaki itu kabur ke Bangkalan. 1 tahun kemudian , kami carilah lelaki itu dan ketemu, di bangkalan, kemudian kami mau ajukan ke pengadilan, nbah bingung apakah harus digugat secara perdata (seperti lisa marina) meminta pertanggung jawaban ke Pengadilan Negeri, atau Menggugat ke Pengadilan Agama (Karena semuanya beragama islam)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sup**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
I. Apakah bisa menggugat ke Pengadilan Agama?
Untuk kondisi yang Anda ceritakan, pada umumnya tidak dapat mengajukan gugatan wanprestasi atau ganti rugi ke Pengadilan Agama.
Alasannya, berdasarkan:
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara:
• perkawinan;
• waris;
• wasiat;
• hibah;
• wakaf;
• zakat;
• infak;
• sedekah;
• ekonomi syariah.
Karena perkawinan belum pernah terjadi, maka sengketa akibat batalnya janji menikah bukan merupakan perkara perkawinan yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama. Dengan kata lain: Belum ada hubungan hukum perkawinan sehingga Pengadilan Agama tidak memiliki kewenangan memeriksa gugatan ganti rugi akibat ingkar janji menikah.
II. Apakah bisa menggugat ke Pengadilan Negeri?
Bsa dimemungkinkan. Dasarnya dapat berupa: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dasar hukum: Pasal 1365 KUHPerdata “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Apabila dapat dibuktikan bahwa:
• sejak awal menjanjikan menikah;
• dibuat perjanjian pertunangan;
• melakukan hubungan badan karena janji tersebut;
• kemudian sengaja mengingkari;
• menghilang;
• meninggalkan anak;
maka rangkaian tersebut dapat dijadikan dasar gugatan PMH.
Kerugian yang dapat dimintakan antara lain:
• biaya kehamilan;
• biaya persalinan;
• biaya pemeliharaan anak;
• kerugian materiil lainnya;
• kerugian immateriil (nama baik, penderitaan psikis, rasa malu, trauma).
Selain itu juga terdapat pengaturan dalam Pasal 58 KUHPerdata menyebutkan “janji-janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut di muka hakim akan berlangsungnya perkawinan, pun tidak guna menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga, akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya. Segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal”. Pasal 58 KUH Perdata merumuskan tiga hal. Pertama, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkan perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Kedua, namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian. Ketiga, masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.
III. Bagaimana dengan anak yang lahir?
Walaupun kedua orang tua tidak menikah, anak tetap memiliki hak-hak hukum.
Dasarnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Intinya: Anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan:
• tes DNA;
• alat bukti lain menurut ilmu pengetahuan dan teknologi;
• alat bukti hukum lainnya.
Artinya, ayah biologis dapat dimintai tanggung jawab terhadap anak.
IV. Dapatkah meminta nafkah anak? Ya.
Setelah status ayah biologis terbukti, dapat dimohonkan agar ayah biologis bertanggung jawab terhadap:
• biaya hidup;
• pendidikan;
• kesehatan;
• kebutuhan anak.
Hal ini juga sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
V. Apakah bisa dipidana?
Berdasarkan pertanyaan yang Anda sampaikan, tidak otomatis merupakan tindak pidana. Hubungan seksual antara dua orang dewasa yang dilakukan atas dasar suka sama suka umumnya tidak dipidana hanya karena salah satu pihak kemudian mengingkari janji menikah. Namun, apabila sejak awal terdapat unsur:
• tipu muslihat;
• identitas palsu;
• pemalsuan;
• atau perbuatan pidana lain,
barulah perlu dianalisis apakah ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Pasal 492 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Beberapa yurisprudensi menetapkan kasus semisal ini selain dapat dilakukan gugatan perdata juga dapat menjadi kasus pidana diantaranya Putusan kasasi MA No. 1644 K/Pdt/2020; Putusan Mahkamah Agung RI No. 522 K/Sip/1994, Putusan Mahkamah Agung RI No 3191 K/Pdt/1984 tertanggal 8 Februari 1986, dan Putusan Mahkamah Agung RI No 3277 K/Pdt/2000 tertanggal 18 Juli 2003.) secara tegas menyatakan tidak menepati perjanjian untuk melangsungkan pernikahan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun ada syaratnya. Yang harus dipenuhi jika pria berjanji mengawini ketika telah terjadi hubungan seksual karena janji tersebut kemudian terjadi hubungan seksual atau telah melakukan perbuatan yang dapat dianggap serius dalam tata hubungan kemasyarakatan, seperti telah terjadi pertunangan atau mengumumkan akan terjadinya perkawinan, maka hal itu bisa menjadi dasar untuk menuntut kerugian.
VI. Apakah kasus seperti Lisa Mariana dapat dijadikan dasar?
Kasus yang ramai di media dapat menjadi contoh, tetapi bukan sumber hukum yang mengikat.
Hakim akan memutus berdasarkan:
• undang-undang;
• alat bukti;
• fakta persidangan;
• dan yurisprudensi yang relevan.
Karena itu, gugatan Anda sebaiknya disusun berdasarkan dasar hukum yang jelas, bukan semata-mata mengacu pada perkara figur publik.
VII. Bukti yang sebaiknya dipersiapkan
Apabila akan menggugat, kumpulkan sebanyak mungkin bukti, misalnya:
• Perjanjian pertunangan.
• Foto atau video pertunangan.
• Chat WhatsApp atau pesan yang menunjukkan janji menikah.
• Saksi keluarga atau tokoh yang hadir saat pertunangan.
• Akta kelahiran anak.
• Bukti biaya kehamilan dan persalinan.
• Bukti biaya pemeliharaan anak.
• Bila ayah biologis membantah, pertimbangkan permohonan pembuktian melalui tes DNA sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal diatas maka menjawab pertanyaan anda dapat dilakukan ditempuh upaya hukum melalui gugatan perdata dan pelaporan dugaan tindak pidana. Gugatan perdata dapat dilakukan pada pengadilan negeri dan untuk perkara pidana dapat dilakukan pelaporan kepada kepolisian dengan dugaan adanya penipuan (pasal 492 KUHP) dengan menyertakan bukti yang relevan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
6. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
7. Putusan kasasi MA No. 1644 K/Pdt/2020;
8. Putusan Mahkamah Agung RI No. 522 K/Sip/1994,
9. Putusan Mahkamah Agung RI No 3191 K/Pdt/1984 tertanggal 8 Februari 1986, dan Putusan Mahkamah Agung RI No 3277 K/Pdt/2000 tertanggal 18 Juli 2003.)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan