gugatan perusahaan pialang ke pengadilan

24/02/26

Oleh : Ron***

Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
jadi seperti ini pak, saat ini kebetulan saya sedang bekerja di PT Midthou Aryacom Futures yogyakarta ( perusahaan pialang ) terhitung sejak tanggal 24 november 2025, dan menempati jabatan finansial consultant, dan berkenaan dengan hal tsb saat ini saya sudah mendapatkan nasabah dengan akun umkm ( 50 juta ) dan sudah berjalan, kemudian di tanggal 29 kemarin terjadi loss secara keseluruhan terhadap uang nasabah tersebut yang disebabkan oleh beberapa faktor 1. sinyal yang di berikan perusahaan hari itu adalah buy dan saya melakukan transaksi buy, namun hingga siang menjelang sore kondisi bursa pada komonditas emas mengalami penurunan draatis 2. saat kondisi kritis saya sempat menghubungi leader saya terkait pernasalaan kondisi market tersebut, dan di sampaikan oleh leader saya bahwa masih aman dan market akan naik lagi di malam hari ( dengan catatan jika saya ragu di sarankan mengambil posisi sel dengan lot yang lebih kecil ) kemudian hingga malam saat ekuitas akun nasabah saya tersebut kritis kembali dan tidak bisa tertolong kemudian dalam hal ini saat saya konsultasi dengan leader dan manager saya, disampaikan. bahwa recovery loss tersebut hanya bisa dilakukan dengan cara nasabah top up dan disampaikan tidak ada solusi lain berkenaan dengan hal tersebut saya membaca uu no 10 tahun 2011 yg mengatur perdagangan berjangka komonditi dan uu perlindungan konsumen. dan kesimpulanya top up tersebut dinilai ilegal dan termasuk perbuatan melawan hukum serta saat saya baca lanjut ternyata pun banyak hal yang dilanggar oleh perusahaan berkaitan dengan pengawasan bappebti dan undang undang terkait. dengan hal tersebut apakah memungkinkan jika suya meminta ganti rugi terhadap perusahaan ? karena dari beberapa yang saya baca memang bisa, namun bagaimana jika perusahaan berdalih dan melimpahakan tanggung jawab pribadi terhadap saya pak ? apakah bisa di ajykan ke pengadilan ? mungkin ada rekomendasi dan arahan dari sudut pandang bapak berkenaan dengan hal tersebut pak ? sebelumnya terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ron**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :

I. Apakah kerugian trading otomatis menjadi tanggung jawab Anda? Belum tentu.

Dalam perdagangan berjangka komoditi, loss bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena memang merupakan risiko investasi. Hal ini sejalan dengan karakteristik perdagangan berjangka sebagaimana diatur dalam:

• UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

• Peraturan-peraturan Bappebti mengenai penyelenggaraan perdagangan berjangka.

Artinya: Kerugian nasabah karena perubahan harga pasar tidak otomatis menjadi kesalahan Financial Consultant, kecuali dapat dibuktikan adanya:

• penipuan;

• manipulasi transaksi;

• unauthorized trading;

• misrepresentasi;

• pelanggaran SOP;

• penyalahgunaan dana nasabah.

II. Dari pertanyaan Saudara muncul dugaan tanggung jawab perusahaan, diantaranya :

1. Anda menggunakan sinyal perusahaan

Anda mengatakan:

"Sinyal perusahaan adalah BUY."

Artinya keputusan transaksi bukan murni analisis pribadi Anda. Apalagi Anda mengatakan:sudah konsultasi kepada leader.

Lalu leader menjawab:

"Masih aman."

Ini menjadi sangat penting. Secara hukum dapat dikatakan bahwa: Leader ikut memberikan arahan operasional. Kalau memang demikian maka perusahaan akan sulit mengatakan:

"Semua kesalahan ada pada Financial Consultant." Karena justru ada instruksi atasan.

2. Anda meminta arahan ketika market kritis

Ini menurut saya merupakan fakta yang sangat menguntungkan posisi Anda.

Artinya Anda:

• tidak bertindak sendiri;

• tidak lalai;

• sudah meminta petunjuk;

• mengikuti arahan leader.

Kalau nanti perusahaan mengatakan:

"Itu kesalahan pribadi."

Maka Anda dapat mebuktikan:

"Saya justru telah meminta arahan kepada atasan."

Apabila ada:

• chat WA,

• rekaman telepon,

• screenshot,

maka bukti tersebut sangat penting.

III. Mengenai permintaan agar nasabah top up

Bagian ini harus dibedakan.Top up sendiri TIDAK dilarang. Dalam praktik perdagangan berjangka, Top up margin memang dikenal apabila: margin level turun.

Hal ini berbeda dengan: memaksa nasabah.

Yang dilarang adalah apabila:

• dipaksa;

• diancam;

• diberikan informasi palsu;

• dijanjikan pasti untung;

• dikatakan wajib top up agar uang kembali.

Kalau perusahaan mengatakan: "Tidak ada solusi selain top up."

Ini belum otomatis melanggar hukum. Namun kalau disampaikan:

"Kalau top up pasti balik modal." Nah itu bisa menjadi persoalan hukum apabila ternyata merupakan informasi yang menyesatkan.

Di sinilah penting melihat bagaimana persis kalimat yang digunakan kepada nasabah.

IV. Apakah perusahaan dapat melempar seluruh tanggung jawab kepada Anda?

Menurut saya tidak semudah itu. Karena menurut hukum ketenagakerjaan:

Hubungan Anda adalah pekerja. Pasal 1367 KUHPerdata, Majikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam menjalankan pekerjaannya. Sebaliknya, kalau bawahan bertindak menjalankan instruksi perusahaan, perusahaan juga tidak bisa begitu saja mengatakan: "Semua tanggung jawab ada pada Financial Consultant."

V. Apakah Anda dapat meminta ganti rugi kepada perusahaan?

Bisa saja, tetapi harus ada dasar hukumnya. Misalnya apabila Anda mengalami kerugian karena:

• dipaksa mengganti uang nasabah;

• dipotong gaji;

• dipaksa top up memakai uang pribadi;

• dipaksa membuat pengakuan utang;

• dipaksa membayar kerugian perusahaan.

Misalnya menggunakan:

- Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

VI. Apakah bisa digugat ke Pengadilan?

Bisa. Namun tergantung objek sengketanya, jika sengketa hubungan kerja, misalnya:

• dipaksa mengganti kerugian;

• dipotong gaji;

• di-PHK.

Maka jalurnya: Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), setelah melalui proses bipartit dan, bila gagal, mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

VII. Apakah bisa dilaporkan ke Bappebti?

Jika memang terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan berjangka (misalnya pelanggaran SOP, kewajiban informasi kepada nasabah, tata kelola perusahaan, atau ketentuan perlindungan nasabah), Anda dapat menyampaikan pengaduan kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian apakah telah terjadi pelanggaran administratif atau pelanggaran peraturan akan dilakukan oleh otoritas berdasarkan bukti yang ada.

VIII. Bukti yang harus Anda amankan

Saya menyarankan agar sejak sekarang Anda mengamankan:

• Surat Perjanjian Kerja.

• Job Description Financial Consultant.

• SOP perusahaan.

• SOP dealing.

• Chat dengan leader.

• Chat manager.

• Rekaman telepon (jika diperoleh secara sah).

• Screenshot sinyal BUY dari perusahaan.

• Riwayat transaksi (statement MT4/MT5 atau platform yang digunakan).

• Bukti bahwa Anda meminta arahan ketika market sedang kritis.

• Bukti jika ada tekanan agar Anda mengganti kerugian atau meminta nasabah melakukan top up dengan cara tertentu.

IX. Langkah hukum :

1. Jangan menandatangani surat pengakuan utang atau kesanggupan mengganti kerugian tanpa mempelajari konsekuensi hukumnya.

2. Kumpulkan seluruh bukti komunikasi dan dokumen internal.

3. Minta secara tertulis dasar hukum atau dasar kontraktual apabila perusahaan menyatakan Anda wajib mengganti kerugian.

4. Bila benar ada tekanan atau sanksi yang tidak berdasar, konsultasikan ke advokat atau serikat pekerja, dan pertimbangkan mekanisme perselisihan hubungan industrial.

5. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan berjangka, siapkan kronologi dan bukti untuk disampaikan kepada otoritas yang berwenang.

Apabila Anda menginginkan analisis yang lebih mendalam, saya dapat membantu menyusun legal opinion yang mengkaji secara sistematis ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, peraturan pelaksana Bappebti/OJK yang relevan dengan kondisi saat ini, UU Perlindungan Konsumen, UU Ketenagakerjaan, serta KUHPerdata, lengkap dengan argumentasi hukum mengenai peluang Anda menggugat perusahaan maupun langkah pembelaan jika perusahaan justru berusaha membebankan seluruh kerugian kepada Anda.

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata;

2. UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!