Soal hak waris sertifikat
24/02/26Oleh : Vir***
Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Ibu saya sudah meninggal terera di sertifikat atas nama ALM. Ibu saya nah sertifikat itu di peroleh dari orang tua ibu saya di bagi waktu ibu saya setelah menikah, menikah tahun 1997 di bagi tahun berapa saya lupa (karna masih kecil) setelah itu mengurus SHM atas nama ibu saya THN 2018 pertanyaan saya apakah ayah saya tercantum atas nama hak waris atau tidak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Vir***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaannya adalah apakah ayah Anda otomatis menjadi pemilik atau ahli waris atas tanah tersebut? Jawabannya bergantung pada status harta tersebut
• Kemungkinan: Tanah merupakan harta bawaan (harta asal) ibu. Apabila tanah tersebut memang diperoleh ibu dari orang tuanya melalui hibah atau warisan, maka tanah tersebut termasuk harta bawaan, bukan harta bersama. Dasar hukumnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 ayat (2) "Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain."
Setelah ibu meninggal apakah ayah mendapat bagian?
Ya, tetapi sebagai ahli waris, bukan karena ikut memiliki SHM tersebut.
Artinya:
Setelah ibu meninggal dunia, tanah tersebut berubah menjadi harta warisan. Siapa ahli warisnya bergantung pada hukum waris yang berlaku. Apabila keluarga beragama Islam Mengacu pada: Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf c “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atauhubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untukmenjadi ahli waris”.
Bagian ayah menurut KHI, Pasal 179 KHI Suami memperoleh:
• 1/2 apabila istri tidak mempunyai anak.
• 1/4 apabila istri mempunyai anak.
Misalnya:
Ibu meninggalkan:
• suami
• 2 anak
Maka:
Ayah memperoleh 1/4
Sisanya 3/4 dibagikan kepada anak-anak sesuai ketentuan faraidh.
Solusi hukum :
1. Pastikan terlebih dahulu asal-usul tanah, apakah benar berasal dari hibah atau warisan orang tua ibu. Bukti yang dapat digunakan antara lain akta hibah, surat pembagian warisan, atau saksi-saksi keluarga.
2. Buat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tentukan seluruh ahli waris yang sah.
4. Ajukan proses balik nama karena pewarisan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan SHM asli, akta kematian ibu, SKAW, identitas para ahli waris, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
5. Jika terjadi sengketa mengenai status tanah sebagai harta bawaan atau harta bersama, penyelesaiannya dapat diajukan ke:
• Pengadilan Agama bagi pihak yang beragama Islam; atau
• Pengadilan Negeri bagi yang tunduk pada hukum waris perdata.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan