Jaminkan BPKB tanpa sepengetahuan

24/02/26

Oleh : Nas***

Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Kakak saya meminjam BPKB Mobil saya untuk dijaminkan di pembiayaan XX dengan maksud mengambil kredit. Awalnya saya tidak mau tapi karena kasihan akhirnya diberikan. Belakangan tanpa sepengetahuan saya ternyata yang bermohon di pembiayaan bukan dia, tapi atas nama temannya (tanpa sepengetahuan saya). Saat ini dia sudah telat membayar 2 bulan dan pihak leasing datang ke rumah menagih dan meminta menyerahkan mobil yang dijadikan jaminan. Pertanyaan saya bagaimana kedudukan hukumnya masalah ini mengingat saya tidak pernah memberikan persetujuan baik itu lisan atau pun tertulis untuk dipakai atas nama temannya. Demikian pertanyaan saya, terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nas****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan pertanyaan yang Anda sampaikan, terdapat dugaan adanya cacat persetujuan dalam proses pembebanan jaminan, sehingga perlu dilihat dari aspek hukum perdata, hukum jaminan fidusia, dan apabila terdapat pemalsuan atau keterangan tidak benar, juga aspek hukum pidana.
I. Kedudukan Hukum Anda :
1. Anda bukan pihak dalam perjanjian pembiayaan
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.. 
2. Persetujuan merupakan syarat sah perjanjian
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan syarat sah perjanjian: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Dalam pertanyaan saudara, Persetujuan Anda hanya diberikan kepada kakak, bukan kepada temannya. Berarti terdapat kemungkinan cacat kehendak (cacat konsensus) terhadap penggunaan jaminan.
3. Itikad baik wajib dijunjung
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.."
Jika ternyata sejak awal terdapat penyembunyian fakta bahwa kredit diajukan atas nama orang lain, maka tindakan tersebut dapat dipandang bertentangan dengan asas itikad baik.
II. Apakah Leasing Boleh Menarik Mobil? Tidak otomatis.
Apabila kendaraan dijadikan objek Jaminan Fidusia maka berlaku UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia :
- Pasal 1 angka 1 “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
- Pasal 5 ayat (1) “Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.” 
- Pasal 11 ayat (1) “ Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.”
III. Jika Ada Pemalsuan
Apabila ternyata:
• tanda tangan Anda dipalsukan; 
• surat kuasa dipalsukan; 
• identitas dipakai tanpa izin; 
maka dapat dikenakan ketentuan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 391 ayat (1) “Setiap Orang yang membuat secara tidak benar ataumemalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak,perikatan atau pembebasan utang, atau yangdiperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, denganmaksud untuk menggunakan atau meminta orang lainmenggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkankerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, denganpidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidanadenda paling banyak kategori VI”.
IV. Tanggung Jawab Kakak dan Temannya
Apabila terbukti:
• Kakak Anda mengetahui bahwa kredit atas nama temannya; 
• tetapi tidak memberi tahu Anda; 
maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang Anda alami berdasarkan ketentuan tentang perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHPerdata "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.."
V. Solusi Hukum
A. Minta seluruh dokumen pembiayaan kepada perusahaan pembiayaan:
• Perjanjian pembiayaan; 
• Akta Fidusia; 
• Sertifikat Fidusia; 
• Surat kuasa; 
• Formulir permohonan kredit; 
• Dokumen yang memuat tanda tangan pemberi jaminan. 
B. Periksa tanda tangan :
• apakah ada tanda tangan Anda; 
• apakah ada surat kuasa dari Anda; 
• apakah benar Anda dicantumkan sebagai pemberi fidusia. 
C. Ajukan keberatan tertulis kepada perusahaan pembiayaan :
• Anda adalah pemilik kendaraan; 
• Anda tidak pernah menyetujui penggunaan atas nama teman kakak; 
• Anda tidak pernah memberi kuasa; 
• Anda meminta agar tidak dilakukan penarikan kendaraan sebelum sengketa diselesaikan. 
D. Jangan menyerahkan kendaraan apabila terdapat sengketa
Tetap bersikap kooperatif, tetapi minta agar penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak melalui penarikan paksa.
E. Apabila terdapat dugaan pemalsuan, Laporkan kepada Kepolisian dengan membawa:
• STNK; 
• BPKB (atau bukti kepemilikan jika BPKB berada di leasing); 
• Dokumen pembiayaan (jika sudah diperoleh); 
• Bukti percakapan dengan kakak atau pihak terkait; 
• Identitas diri. 
F. Apabila leasing tetap memaksa, Anda dapat mengajukan:
• gugatan perdata apabila hak kepemilikan Anda dirugikan; dan/atau 
• pengaduan kepada otoritas yang berwenang mengawasi perusahaan pembiayaan jika ditemukan pelanggaran prosedur. 
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. 
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!