Langkah Hukum atas Dugaan Pengalihan Sertifikat Tanah Warisan ke Nama Menantu Tanpa Persetujuan Pemilik Asal

04/10/20

Oleh : sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana langkah hukum yg bisa saya tempuh..ibuk saya memberi warisan tanah kpda kakak saya tanah dan rumah..bbrapa tahun kmudian kakak saya krja kluar negeri,,tanpa sepengetahuan kakak dan ibuk saya,,suami kakak saya mensertifikatkan tanah dan rumah itu atas nama suami kakak saya itu,,selang brapa thun kakak saya meninggal..sekarang suaminya akan menjual rumah tanah itu dengan sombongnya karena punya sertifikat atas nama ia..sedang ibuk saya tidak pernah menau atau memberi ijin atas pembuatan sertifikat itu..tpi kok bisa dia membuat sertifikat itu. sedang itu tanah untuk untuk kakak saya bukan untuk menantunya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara sit********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Setelah saya membaca dan memahami permasalahan dan pertanyaan yang Saudara sampaikan, saya selaku Konsultan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Mencoba menjawab pertanyaan saudara melalui online sebagai berikut. Pertanyaaan saudara pada poin 1 bahwa gugatan perceraian tidak bisa digubungkan menjadi satu dengan laporan Pidana atau perbuatan melawan hukum. Harus berjalan sendiri –sendiri. Gugatan cerai itu ke pengadilan agama bukan pengadilan negeri, kecuali non muslim. Sedangkan mengenai tanah, tentunya melalui gugatan perdata yang saudara ajukan ke pengadilan Negeri dimana wilayah saudara tinggal. Mungkin yang paling dekat dengan pertanyaan Anda adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut dinyatakan:   “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”   Jadi, apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan.   Penundaan perkara pidana tersebut di atas juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah. Artinya bahwa permasalahan saudarsa sebelum melangkah kepada gugatan perdata mengenai status munculnya sertipikat atas nama orang lain, perlu di ketahui bahwa, unsure muncunya sertipikat itu tentunya harus ada beberapa hal yang perlu saudara ketahui, Bahwa penerima hak atas tanah mempunyai kewajiban antara lain, 1.    membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan uang pemasukan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2.    memelihara tanda-tanda batas; 3.    menggunakan tanah secara optimal; 4.    mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah; 5.    menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup; 6.    kewajiban yang tercantum dalam sertifikatnya. Disini saudara harus bisa membuktikan surat waris ibu saudara yg dikasihkan kepada kakak saudara itu ada supaya jelas legalitas hukumnya , menguasai rumah yg jadi sengketa, saudara menempati serta membayar PBB. Hal terkait lapooran pelangaran hukum atau PMH boleh-boleh saja tentunya harus dibuktikan sesuai data dukung surat- surat yang saya sampaikan di atas, jika data dukung saudara ada, maka bisa melapor kepada polres dengan pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat atau aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain. Keseluruhan isi pasal ini menyatakan bahwa segala perbuatan yang melanggar hukum seperti, dengan sengaja menjual; menyewakan; menukarkan; menggadaikan; menjadikan sebagai tanggungan utang; menggunakan lahan atau properti orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah. Hal asuh anak dan bagaimana alat bukti tentunya bisa di sampaikan kepada majelis hakim, namun senua itu yang menentukan adalah putusan hakim.   Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!