Klasifikasi Sinta dalam Golongan Berapa

03/10/20

Oleh : wik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sinte termasuk golongan keberapa

Terima kasih atas pertanyaan saudara wik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mencoba memahami maskud dari “sinte” yang Saudara sebutkan. Dilansir dari laman rumahcemara.or.id, sinte adalah slang (bahasa tidak resmi dan tidak baku) untuk bahan memabukkan yang mengandung AB-CHMINACA, 5-fluoro-ADB, FUB-AMB, dan varian-variannya. Zat ini biasanya dilekatkan pada tembakau atau cairan (liquid) untuk rokok elektrik. Sehingga sesuai namanya, sinte merupakan narkoba jenis ganja yang sepenuhnya berbahan baku sintetis. Meskipun sinte tidak mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) layaknya ganja, namun banyak orang yang menggunakannya sebagai substitusi dari ganja sehingga sinte biasa dikenal dengan nama ganja sintetis. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini (UU Narkotika). Selanjutnya mengenai penggolongan Narkotika, jika melihat Pasal 6 ayat (1) dan penjelasannya dalam UU Narkotika, maka Narkotika digolongkan ke dalam : Narkotika golongan I, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan; Narkotika golongan II, adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; dan Narkotika golongan III, adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Adapun penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud di atas untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU Narkotika. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, perkembangan permasalahan narkotika dan sejenisnya pun kian dinamis, bahkan cenderung terus berevolusi. Kejahatan narkotika seolah-olah terus membayangi dan mengikuti perkembangan peradaban dunia. Oleh karenanya, untuk menjawab tantangan kejahatan Narkotika, UU Narkotika memberikan ruang untuk ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (3). Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Menteri Kesehatan telah beberapa kali menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, adapun yang terbaru adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Permenkes 22/2020). Meskipun sinte dibuat melalui bahan kimia sintesis dan memiliki harga lebih murah akan tetapi hasilnya akan menyerupai efek dari jenis ganja yang apabila dikonsumsi dapat mengakibatkan efek berbahaya bagi kesehatan tubuh. Maka berdasarkan Permenkes 22/2020, sinte atau ganja sintetis yang diantaranya mengandung AB-CHMINACA, 5-fluoro-ADB, dan FUB-AMB, termasuk kedalam Narkotika golongan I. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Referensi : https://rumahcemara.or.id/pelarangan-ganja-menyebabkan-maraknya-zat-bernama-sinte/ (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!