Dampak Perlindungan Hukum Internal dan Eksternal terhadap Kehidupan Masyarakat

03/10/20

Oleh : Yoh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
damapk dari perlindungan hukum secara internal dan eksternal bagi kehidupan masyarakat

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yoh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Illegal Logging merupakan salah satu kasus di sektor kehutanan Indonesia yang tidak bisa diremehkan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya baik secara langsung maupun tidak langsung cukup bersikap signifikan di kehidupan masyarakat sehari-hari. Penebangan kayu secara liar (Illegal Logging) merupakan gejala yang muncul akibat berbagai permasalahan yang sangat kompleks melibatkan banyak pihak dari berbagai lapisan. Ditambah lagi, bila praktek Illegal Logging ini tetap dilakukan dengan Itensitas yang tinggi, akan mengancam kehidupan anak cucu kita di masa mendatang. Oleh karena itu, perlu ada nya perhatian yang intensif dan koperatif yang solid antar pihak. Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2001 menyebutkan bahwa Illegal Logging adalah Penebangan kayu di kawasan hutan dengan tidak sah. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barangsiapa memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima, menukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Inpres Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!