Tidak di beri izin sakit
24/02/26Oleh : Wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya diagnosa sakit mylgya ,diare dan migran dan di berikan istirahat 1 hari oleh pihak polibun perusahaan,
Akan tetapi ketika saya lapor keatas sya dengan surat lampir an kesehatan dari pihak kesehatan,atasan tersebut menolak alasan saya sakit tidak di berikan izin saya untuk istirahat..
Setelah itu saya lampirkan perihal ini ke pihak serikat pekerja akan tetapi tidak ada tindakan respon yang nyata padahal saya sudah melampirkan bukti chat dengan atasan saya dan surat keterangan sakit dari pihak polibun..Apakah saya bisa melaporkan hal tersebut ke pihak Depnaker untuk meminta keadilan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan:
- Hak Pekerja yang Sakit:
a. Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Artinya, perusahaan wajib melindungi kesehatan pekerja dan tidak boleh memaksa pekerja yang dinyatakan perlu beristirahat oleh tenaga medis untuk tetap bekerja apabila hal tersebut membahayakan kesehatannya.
b. Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup: kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan pekerja. Dengan demikian, perusahaan mempunyai kewajiban menghormati rekomendasi tenaga kesehatan perusahaan.
- Hak Tidak Masuk Kerja karena Sakit:
Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pekerja tetap berhak memperoleh upah apabila sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Dengan catatan dibuktikan sesuai ketentuan perusahaan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya dengan surat keterangan dokter.
- Kewajiban Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
Perusahaan wajib mencegah memburuknya kondisi kesehatan pekerja, mengendalikan risiko kesehatan di tempat kerja, melaksanakan rekomendasi medis. Apabila pekerja dipaksa bekerja saat dokter menyatakan harus istirahat, perusahaan dapat dinilai tidak menjalankan prinsip K3 dengan baik.
- UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Apabila perusahaan tidak memenuhi hak pekerja, dapat terjadi perselisihan hubungan industrial. Tahapan penyelesaiannya:
a. Perundingan bipartit dengan perusahaan.
b. Jika gagal dalam waktu paling lama 30 hari kerja, dibuat risalah bipartit.
c. Mengajukan pencatatan perselisihan ke Disnaker.
d. Disnaker akan menunjuk mediator hubungan industrial.
e. Jika mediasi gagal, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara, tentang tidak diberi izin sakit.
Pada pertanyaan “Apakah saya bisa melaporkan hal tersebut ke pihak Depnaker untuk meminta keadilan?” jawabannya adalah:
Ya, bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker/Depnaker) setempat untuk meminta keadilan. Atasan Anda secara hukum tidak berhak menolak surat keterangan sakit resmi yang dikeluarkan oleh polibun (poliklinik kebun/perusahaan).
- Bukti yang Sebaiknya Disiapkan:
a. Surat keterangan sakit dari Polibun.
b. Hasil pemeriksaan dokter.
c. Chat dengan atasan.
d. Bukti penolakan izin.
e. Bukti laporan ke serikat pekerja.
f. Identitas perusahaan.
g. Peraturan perusahaan/PKB (jika ada).
h. Bukti pemotongan upah atau sanksi (jika terjadi).
- Langkah yang disarankan:
a. Simpan seluruh bukti dalam bentuk cetak maupun digital.
b. Minta jawaban tertulis dari atasan atau HRD mengenai alasan penolakan izin sakit.
c. Ajukan penyelesaian secara bipartit.
d. Jika tidak selesai, laporkan ke Disnaker kabupaten/kota tempat perusahaan berada.
e. Ikuti proses mediasi.
f. Jika mediasi tidak berhasil, pertimbangkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Catatan:
1. Secara umum seharusnya atasan tidak boleh menolak, apabila surat sakit sah, diterbitkan tenaga medis yang berwenang, pekerja memang sedang tidak mampu bekerja, atasan boleh meminta verifikasi apabila terdapat dugaan surat tidak sah, tetapi tidak boleh serta-merta mengabaikan rekomendasi dokter.
2. Jika atas memaksa untuk tetap masuk dan kondisi kesehatan menjadi lebih buruk, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai memenuhi kewajiban perlindungan kesehatan pekerja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
1. Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
3. Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
4. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
5. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
6. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan