Tuduhan Penggelapan dan Penipuan terhadap Bendahara Lisan atas Selisih Penggunaan Dana Perusahaan dengan Bukti Kwitansi

02/10/20

Oleh : Vin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya bekerja di suatu perusahaan yg bergerak di bidang kayu logging,ditunjuk scara lisan menjadi bedahara,tidak ada SOP prusahaan dan kontrak yg saya tandatangani,slama itu hanya mengajukan permohonan dana dan dikirim ke rekening pribadi untuk diatur penggunaannya, pd bulan september 2020,ada seseorg yg ditunjuk scara lisan oleh bis saya untuk mengatut oerusahaan,dan dia melapor bahwa saya melakukan penggelapan,karna dana yg diminta tidak sesuai dengan dana yg digunakan (terjadi selisih ) tapi dana yg selisih itu bisa saya buktikan penggunaannya untuk kmana saja dengan bukti kwitansi dan nota2,apakah itu termasuk penggelapan karna saya dilaporkan melanggar pasal 374 dan 378 ke polisi dan sekarang sudah ditahan 2minggu tanpa kejelasan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vin************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab persoalan atas pertanyaan yang sdr. V Tatang memang pelik dan kami turut prihatin, untuk itu kami akan membantu untuk menjelaskan dari aspek hukumnya dan oleh karena itu kami akan memberikan solusi terkait permasalahan yang anda alami karena permasalahan kepercayaan dari menejemen perusahaan yang dalam hal ini dipegang oleh bos anda. Tentang penunjukan anda sebagai bendahara perusahaan oleh bos anda secara lisan untuk mengelola keuangan perusahan tersebut menurut kami kurang etis karena tidak sesuai dengan tata kelola manajemen perusahan, karena menyangkut administrasi keuangan dalam suatu perusahaan seharusnya ditunjuk secara difinitif ( harus ada surat keputusan sebagai dasar untuk menjalankan anamat dalam rangka operasional perusahan ) dan anda mendapat perintah secara lisan sulit untuk dipertanggungjawabkan apalagi permintaan uang ditransfer melalui rekening pribadi kami tidak mengerti apa yang sebenarnya maksud dari bos anda itu, sebaiknya pada waktu itu anda bisa minta surat penunjukan sebagai bendahara perusahaan. Terkait pertanyaan anda apakah itu termasuk penggelapan karena saya dilaporkan melanggar pasal 374 dan 378 kepolisi dan sekarang sudah ditahan 2 minggu tanpa ada kejelasan ? Baik, untuk menjawab permasalah hukum yang anda alami kami akan jelaskan tentang pasal-pasal yang anda pertanyakan bahwa yang dimaksud dengan pasal 374 KUHP itu adalah pasal tentang Penggelapan dengan Pemberatan adalah : bahwa dalam       Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi sebagai berikut: Pasal 374 “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Apakah anda melakukan perbuatan seperti ini yang unsur-unsurnya antara lain : a.      Apakah anda diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya, misalnya perhubungan antara bos dengan anak buah atau majikan dan buruh b.      Dan apakah anda menyimpan barang itu karena jabatannya, misalnya menggelapkan uang perusahaan untuk biaya operasional perusahaan dan masih banyak lagi contoh yang lain. Adapun unsur-unsur dari pasal 374 KUHP terkait dari unsur subyektif dan unsur obyektif adalah : Unsur subyektif dan obyektif, yang kami maksud bahwa subyek tindak pidana adalah manusia, hal ini disimpulkan dari: -  Perumusan delik yang selalu menentukan subjeknya dengan istilah: barangsiapa, artinya orang sebagai warga negara Indonesia. - Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana yang diatur dengan mensyaratkan “kejiwaan”. - Ketentuan mengenai pidana denda yang hanya manusia yang mengerti akan nilai uang.   Dan mengenai pasal 378 KUHP itu tentang Penipuan, Sedangkan Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang. Dalam perkara-perkara tertentu, antara penipuan, penggelapan agak sulit dibedakan secara kasat mata. Saran dan solusi terkait kasus anda kami sarankan untuk dapat meminta bantuan hukum gratis ke OBH/LBH yang dekat dengan wilayah tinggal anda supaya bisa diberikan pendampingan terhadap masalah yang anda hadapi oleh Pengacara yang ada di OBH/LBH yang ada dilingkup wilayah anda Tinggal. Demikian yang bisa kami berikan terkait dengan pertanyaan anda, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!