Keberatan Tetangga atas Pembukaan Pintu Belakang Rumah yang Menghadap Jalan Buntu
02/10/20Oleh : Nun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Belakang rumah saya jalan buntu dan ada rumah yg menghadap jalan buntu,saya buka pintu belakang dengan izin rumah tetangga saya yg menghadap jalan buntu itu,tetapi ada tetangga saya satunya lagi yg rumahnya tepat dibekang sebelah rumah saya yg tidak terima saya buka pintu belakang,padahal pintu belakang saya bukan akses jalan utamanya.,menurut anda bagaimana
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nun*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas pertanyaannya, kami akan mencoba menjawabnya.
Pada dasarnya mendirikan bangunan (dalam hal ini rumah tinggal), diperlukan adanya Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”). IMB merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (lihat Pasal 141 huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah). Untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki IMB sebelum membangun rumah ini juga dapat kita temui antara lain dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (“Perda 7/2010”). Lebih jauh simak IMB.
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi orang yang ingin membangun rumah atau pintu belakang untuk meminta izin kepada tetangganya. Namun, dalam praktiknya di sebagian daerah seseorang yang hendak membangun rumahnya merasa perlu memberitahu tetangga-tetangga yang tinggal bersebelahan atau belakang rumahnya. Hal ini boleh jadi telah merupakan kebiasaan atau tata krama yang berlaku di sebagian masyarakat Indonesia. Hal demikian dapat dipahami karena pembangunan rumah, atau akses pintu masuk akan menimbulkan terpakainya lahan, kotornya area sekitar atau terganggunya ketenangan tetangga) atau hal-hal lainnya yang bisa mengganggu akses, kebebasan ketenangan rumah milik tetangga.
Saat pelaksanaan pembangunan, tentu tidak dapat dihindarkan adanya suara-suara gaduh dan kotornya area sekitar. Untuk itulah, sangat penting adanya sikap saling toleransi dan pengertian di masyarakat. Karena setiap orang bisa saja suatu saat akan membangun rumah atau merenovasi bangunan(termasuk Anda). Sepanjang orang yang membangun rumah tersebut telah memiliki IMB dan melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam IMB, maka secara hukum pembangunan tersebut tidaklah melanggar hukum (untuk wilayah Jakarta, lihat Pasal 231 Perda 7/2010).
Memang pada prinsipnya setiap pelaksanaan kegiatan membangun harus memperhatikan:
a. kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dengan dokumen rencana teknis yang disetujui dalam IMB;
b. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
c. kebersihan dan ketertiban lingkungan; dan
d. dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan.
(lihat Pasal 145 Perda 7/2010).
Namun, jika pembuatan pintu belakang tersebut ternyata mengganggu tetangga, sehingga tetangga anda mengalami kerugian secara moril, idiil maupun materiil, anda bisa dikenakan sanksi hukum, yang bisa tetangga lakukan yaitu dengan menggugat Anda ke pengadilan dengan alasan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Akan tetapi, kami lebih menyarankan agar Anda lebih mengedepankan asas kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu dengan tetangga anda itu.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudari ajukan.
Terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!