Ketentuan Sanksi bagi Pelaku Pelecehan Seksual Berusia Sekitar 12 Tahun dengan Dugaan Gangguan Kejiwaan

02/10/20

Oleh : Nok***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adakah hukuman untuk pelaku pelecehan seksual yg notabene pelakunya seorang abnormal dan berusia kurang lebih 12thn... Mohon penjelasanya, terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nok***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami terlebih dahulu akan menjelaskan terkait definisi anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Terkait tindak pidana, terhadap anak berlaku ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) UU SPPA mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori: a. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA); b. Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) (Pasal 1 angka 4 UU SPPA); dan c. Anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi) (Pasal 1 angka 5 UU SPPA) Menurut UU SPPA, seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan, bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) UU SPPA) dan Pidana, bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. Pasal 32 ayat (2) UU SPPA menyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Jika masa penahanan sebagaimana yang disebutkan di atas telah berakhir, anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Selain itu, UU SPPA juga mengatur dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: (lihat Pasal 21 UU SPPA) a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 21 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terkait dengan pertanyaan yang Saudara ajukan, dimana pelaku pidananya masih berusia 12 tahun, maka terhadapnya berlaku Pasal 21 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu dengan menyerahkannya kembali kepada orang tua atau mengikut sertakannya dalam program Pendidikan pembinaan sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Setiap anak memiliki hak dan kewajiban. Sesuai dengan apa yang Saudara sampaikan bahwa si anak tersebut abnormal atau menyandang cacat, maka sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, si anak tersebut memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi dan pemeliharaan sesuai dengan kondisi yang dimilikinya. Terkait dengan hal tersebut, Pasal 12 undang-Undang Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut : Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Dengan demikian maka si anak yang berhadapan dengan hukum yang usianya masih 12 tahun, bentuk hukumannya tidak ditahan namun dikembalikan kepada orang tuanya. Untuk pemeliharaan orang tuanya, mengingat si anak menyandang cacat, maka dia juga berhak untuk mendapatkan rehabilitasi sebagaimana ditentukan di dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!